Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/176349
Angka Perceraian di Indonesia Memprihatinkan
SUMBER,(PRLM).- Diduga akibat banyaknya rumah tangga atau pasangan suami istri didera berbagai persoalan, maka angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan, jumlahnya rata-rata naik 70 persen.
"Secara nasional, tahun 2011 lalu mencapai 320.000 perkara, sebagian besar perkara cerai dan kenaikan lima tahun terakhir ini tujuh puluh persen lebih, ini memprihatinkan," kata Dirjen Badan Peradilan Agama (BPA) Mahkamah Agung RI, H. Wahyu Widiana, di sela-sela peresmian operasional gedung Pengadilan Agama (PA) kelas IA Sumber dan Pos Bantuan Hukum, Kamis (9/2).
Menurut Wahyu, di Kabupaten Cirebon lebih memprihatinkan lagi, karena pada tahun 2007 hanya 300 perkara, sedangkan tahun 2011 mencapai 6.156 perkara. Hal Itu sangat memprihatinkan dan merupakan tugas bersama.
Disebutkan, PA tidak boleh melarang orang untuk bercerai atau memberikan penyuluhan kepada masyarakat supaya tidak bercerai, karena PA harus bersikap pasif, hanya menerima perkara yang masuk dan tidak boleh menolak serta mencari-cari perkara.
"Oleh karena itu tugas dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD mesti cari cara bagaimana caranya supaya angka perceraian ini bisa kita tekan dengan sebaik-baiknya," kata Wahyu.
Wahyu juga mengkhawatirkan, angka perceraian itu merupakan puncak gunung es. Artinya, bisa saja nanti yang datang ke PA itu dari pelosok-pelosok desa kemudian berduyun-duyun ke PA.
Oleh karenanya, diharapkan perkara-perkara itu bisa diselesaikan di luar PA, ada upaya damai atau mediasi terlebih dahulu yang dilakukan tokoh masyarakat maupun hakim, ke pengadilan merupkan upaya yang terakhir. "Kami tidak memberikan insentif terhadap hakim yang banyak memutuskan perkara, tidak ada itu," katanya.
Dikatakan, dengan meningkatnya perkara tersebut Mahkamah Agung memberikan sarana dan prasarana. Kalau masyarakat tidak punya uang, negara memberikan prodeo (gratis), jika tempatnya jauh akan disediakan sidang keliling ke pelosok desa. Selain itu, apabila masyarakat memerlukan penyuluhan hukum di sini terdapat pos pelayanan penyuluhan hukum.
Sementara itu, Ketua PA Kelas IA Sumber, H. Oon Syahroni mengaku, gedung berlantai dua tersebut dibangun secara bertahap sejak tahun 2009 di lahan seluas 3.812 m2 dengan menghabiskan dana Rp 7,8 miliar rupiah lebih.(A-146/A-89).
Minggu, 12 Februari 2012
0 komentar:
Posting Komentar