Ketika masa Rosululluh masih hidup, tidak dikenal adanya aturan wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Umat Islam waktu itu hanya mengenal isitilah "ittiba'" artinya mengikuti petunjuk dan perilaku Rasulullah. Aturan hukum yang 5 tersebut, muncul setelah Rasul wafat, digolong-golongkan oleh ahli hukum. Setiap dari kaum muslimin yang bertanya akan suatu aturan pada waktu itu, langsung dikerjakan tanpa bertanya lagi akan hukum dan alasannya. Mereka tidak tertarik dengan hal-hal yang bersifat filosofis atau perincian yang njlimet.
Dalam menentukan sebuah aturan atau menjawab sebuah pertanyaan, Rasul tidak memberikan jawaban yang sangat detail dan kaku, namun lebih bersifat umum. Hal ini baru diketahui hikmahnya, seperti halnya Al Quran yang memberikan aturan secara garis besar, maka Rasul pun (hadits) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi selanjutnya dalam menentukan sebuah aturan secara khusus dengan metode nalar dan logika (ijtihad). Namun demikian, walaupun beliau memberikan kebebasan seluas-luasnya, ada aturan yang mesti dipegang yakni :
"Hendaknya kamu mengikuti sunahku dan sunnah khulafaurasyidin yang mendapat petunjuk dimasa kemudian dariku" (HR Ahmad, Abu Daud, AtTurmuzi, Ibn Majah).
Karena apa yang disampaikan Rasul masih ada yang bersifat umum ditambah pengetahuan akan nalar/qiyas orang berbeda-beda maka timbullah pemahaman yang berbeda pula. Penyebabnya adalah alasan geografis atau tempat tinggal, dimana orang-orang yang jauh dari wilayah Rasul secara logika akan lebih sedikit mendapatkan informasi akan sebuah aturan permasalahan (hadits) dibanding dengan orang yang dekat dengan Rasul. Karena perbedaan inilah, timbul golongan-golongan dengan pemahaman berbeda yang kemudian disebut mazhab.
Awal mula timbulnya mazhab ini bersifat kedaerahan dipimpin oleh seorang yang paling menonjol dalam bidang hukum. Mazhab paling besar pada waktu itu adalah Mazhab Iraq dan Mazhab Hijaz. Mazhab Hijaz memakai pendekatan aturan/qiyas berdasarkan hadits yang sudah ada, sedangkan mazhab Iraq berdasarkan nalar/logika. Penggunaan nalar lebih condong dipakai mazhab Iraq, karena hadits yang beredar di Iraq pada waktu itu sangat sedikit karena sulitnya distribusi hadits yang memang masih dari mulut ke mulut. Setelah itu, timbulah mazhab-mazhab baru dan yang paling masyhur serta diakui sebagai ahli sunnah wal jamaah adalah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.
Para ahli hukum telah sepakat bahwa ke empat Imam tersebut, telah diakui sebagai imam mujtahid yang memenuhi syarat keilmuan dalam melakukan ijtihad, karena ahli dalam hukum Islam serta mempunyai pengetahuan yang sangat luas tentang syari'at Islam. Mazhab beliau sudah dienal di seluruh pelosok dunia dan tidak menjadi permasalahan di seluruh pelosok dimana kaum muslimin berada.
Jadi dapat difahami bahwa mazhab yang sudah berujud kitab-kitab berjilid-jilid yang sekarang banyak beredar (kitab kuning) bukan masalah baru dalam Islam. Dia bukan dinding pemisah yang menjauhkan umat Islam dari Quran dan hadits, namun justru dengan sumber-sumber itulah, umat Islam ditunjukan bagaimana cara memahami Al Quran dan hadits dengan benar secar ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan nalar pribadi masing-masing. Wallahu a'lam.
Minggu, 12 Februari 2012
0 komentar:
Posting Komentar