Sebuah perdebatan bahwa proposal tersebut telah mencerminkan bentrokan budaya oleh meningkatnya Muslim imigran yang terus bertumbuh di wilayah yang didominasi Kristen sejak tahun 1973 ketika pemerintah sangat santai dengan kebijakan imigrasinya.
Di bawah hukum yang diajukan oleh pemerintah New South Wales, Muslimah yang menentang polisi dengan menolak untuk melepaskan cadarnya bisa dihukum satu tahun penjara dan denda 5.500 dollar Australia (5.900 USD).
RUU yang akan divoting oleh parlemen di bulan Agustus mendatang, telah mendapat kecaman keras dari sipil libertarian dan banyak Muslim sebagai tindakan berlebihan untuk kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan seorang Muslimah bercadar.
Pemerintah mengatakan hukum akan memerlukan pengendara atau tersangka kriminal untuk melepaskan penutup kepala sehingga polisi dapat mengidentifikasi mereka.
Kritikus mengatakan hukum tersebut akan terlihat sebagai prasangka anti-Muslim mengingat betapa banyak wanita mengenakan burqa(niqab/cadar) di Australia. Dalam populasi 23 juta, hanya sekitar 40.000 diantaranya adalah Muslim, kurang lebih 2.000 Muslimah mengenakan cadar dan persentase dari mereka yang mengendarai mobil jauh lebih kecil.
“Ini tampaknya tidak menjadi kebutuhan,” ujar juru bicara Dewan Kebebasan Sipil, David Bernie.
Kontroversi atas cadar mirip dengan perdebatan di negara-negara Barat lainnya. Perancis dan Belgia telah langsung melarang cadar di depan umum. Argumen yang sering muncul adalah bahwa adanya kebutuhan untuk mencegah perempuan dari paksaan memakai cadar oleh keluarga mereka atau bahwa keamanan publik membutuhkan orang untuk diidentifikasi.
“Ini adalah masalah agama,” ujar Mouna Unnjinal, seorang ibu dari lima anak yang mengemudikan sendiri mobilnya di sydney dan telah mengenakan niqab selama lebih dari 18 tahun tanpa pernah melanggar lalu lintas.
“Kami akan sangat terintimidasi dan privasi kami diserang,” tambahnya.
Unnjinal mengatakan dia tidak akan ragu untuk menunjukkan wajahnya di hadapan polwan, tapi ia takut polisi rasis mungkin akan menyalahgunakan hukum dengan sengaja untuk mengintimidasi Muslimah. (haninmazaya/arrahmah.com)
0 komentar:
Posting Komentar