Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ada sebagian orang yang meletakkan mushaf Alquran di lantai, baik saat dibaca ataupun tidak. Ada yang menganggap terlarangnya meletakkan mushaf Alquran di lantai, karena dia harus di tempat yang tinggi dengan dalil Alquran, surat Abasa, ayat 14, “Yang ditinggikan dan disucikan.” Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan katsira (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.
Sebagian ulama mengharamkan tindakan meletakkan mushaf Alquran di lantai. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu ulama Mazhab Syafi’iyah) mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, namun harus diangkat, meskipun hanya sedikit.” (Tuhfah Al-Habib Syarh Al-Khatib, 3:322)
Akan tetapi, jika tidak terdapat tempat yang lebih tinggi dari lantai untuk meletakkan Alquran, sementara jika dibawa terus akan menyulitkan kita dalam melakukan kegiatan yang lain, maka mushaf tersebut boleh diletakkan di lantai, dengan syarat: lantainya harus suci. Allahu a’lam
Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar