Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum warahmatullah, Ustadz ….
Saya ingin tanya. Ketika masih bersekolah dulu, saya pernah mencuri barang di swalayan/minimarket dan mencuri buku di perpustakaan, nah sekarang saya menyesali perbuatan zalim saya tersebut. Apa yang seharusnya saya lakukan? Jikalau harus mengembalikan barang tersebut, ada beberapa kendala bagi saya,
1. Kondisi barang tersebut sudah buruk.
2. Rasa sungkan saya untuk menghadap ke swalayan dan perpustakaan tersebut, dan takut tuntutan dan akibat-akibat lainnya.
1. Kondisi barang tersebut sudah buruk.
2. Rasa sungkan saya untuk menghadap ke swalayan dan perpustakaan tersebut, dan takut tuntutan dan akibat-akibat lainnya.
Jika saya menginfakkan senilai barang yang saya ambil tersebut atas nama swalayan dan perpustakaan tersebut, boleh atau tidak, Ustadz? Ataukah ada cara lain???
Besar harapan saya atas jawaban Ustadz. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.
NN (**@gmail.com)
Jawaban:
Jawaban:
1. Anda wajib memberikan buku yang semisal atau sejenis kepada perpustakaan, apa pun caranya.
2. Carilah siapa pemilik swalayan tersebut dan berikan kepada orang tersebut uang senilai harga barang yang Anda ambil. Bagaimana pun caranya, bisa dengan pos atau lainnya.
2. Carilah siapa pemilik swalayan tersebut dan berikan kepada orang tersebut uang senilai harga barang yang Anda ambil. Bagaimana pun caranya, bisa dengan pos atau lainnya.
Alhamdulillah kami telah membahasnya tempo hari terkait pertanyaan saudara. Berikut link-nya:
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar