Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya mengenai bahasa kaum jin.
Beliau rahimahullah menjelaskan, “Yang tampak, jin memiliki bahasa sebagaimana manusia, yaitu bahasa yang beraneka ragam. Di antara mereka, ada yang berbahasa Inggris, ada yang berbahasa Perancis, dan ada yang berbahasa Amerika. Di kalangan kaum Jin, ada yang berbahasa non-Arab dan ada pula yang berbahasa Arab, karena di antara mereka ada berbagai macam bangsa. Allah berfirman mengenai kaum jin,
وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا
‘Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara Kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.’ (Q.S. Al-Jin:11)
Kaum jin itu ada berkelompok-kelompok, sebagaimana firman Allah,
Kaum jin itu ada berkelompok-kelompok, sebagaimana firman Allah,
وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ
‘Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran.’ (Q.S. Al-Jin:14)
Kaum jin itu terdapat dalam beberapa kelompok, ada yang baik dan ada yang jahat. Di antara mereka, ada yang Jahmi (pengikut Jahmiyah), ada yang Sunni, ada yangRafidhah (Syi’ah), ada yang Nasrani, ada yang Yahudi, dan lain-lain. Mereka itu berpecah-belah dalam berbagai kelompok, sebagaimana firman Allah,
وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا
‘Dan sesungguhnya, di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.’ (Q.S. Al-Jin:11).
Kata ‘دُونَ ذَلِكَ‘ bersifat umum, artinya kaum jin sendiri terpecah-pecah menjadi kelompok yang lain.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/10420)
Markaz Yufid, Inc., Jogja, 16 Jumadal Ula 1432 H (19/04/2011 M)
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
Artikel www.rumaysho.com
Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar