Wakaf menurut istilah syarak ialah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan benda itu diserahkan kepada badan atau orang lain dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan benda tersebut tidak boleh di jual, dihibahkan maupun diwariskan.
Wakaf itu haruslah selamanya sehingga tidak sah wakaf untuk masa tertentu.Wakaf juga harus secara tunai, maka tidak sah wakaf dengan syarat-syarat tertentu, seperti orang mewakafkan sesuatu jika anaknya datang dari luar negeri.Tetapi wakaf tetap tetap sah jika dihubungkan dengan kematian.Misalnya seseorang akan mewakafkan sawahnya untuk masjid jika ia meninggal.Yang demikian itu menjadi wasiat.Wakaf juga harus jelas kepada siapa harta itu di wakafkan.
Harta yang di wakafkan pada hakikatnya adalah milik Allah, tetapi bagi yang berwakaf akan selalu mendapatkan pahala, selama harta yang diwakafkan itu masih dapat diambil manfaatnya.Oleh sebab itu, wakaf sering disebut sebagai sedekah jariyah.
Rasulullah SAW bersabda,
"Jika meninggal seorang hamba, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."
Sabtu, 24 April 2010
0 komentar:
Posting Komentar