Cara Menanggulangi Iftiraq
Dinukil oleh : Abu Abdirrahman al-Fadani
dari Buku (yang terjemahannya) Al-Iftiraq (Perpecahan Umat) Pengertian, Sebab, dan Cara Penanggulangannya dengan judul asli: Bagaimana Cara Menanggulangi Iftiraq?, hal 64-67; karya Syeikh Dr. Nashir bin Abdul Karim al-'Aql, Penerbit : Pustaka Istiqomah, Solo
Waspada terhadap iftiraq dan mencegah sebelum terjadinya pasti lebih baik daripada menyelesaikannya setelah terjadi. Sebaiknya kita mengetahui bahwa waspada kepada iftiraq ialah dengan mewaspadai sebab-sebab yang telah disebutkan di depan.
Namun di sini ada beberapa faktor lain yang dapat dijadikan penangkal iftiraq, yaitu yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Di antara faktor-faktor yang umum ialah berpegang teguh kepada al-Kitab (Al-Qur'an, ed.) dan as-Sunnah. Hal ini merupakan kaidah besar yang dari sanalah seharusnya terlahir wasiat-wasiat serta perkara banyak lainnya. Dan perkara yang terakhir dari kaidah besar itulah yang merupakan faktor khusus, yaitu :
1. Mengenal petunjuk Nabi Allah Shallallahu 'alaihi wa Sallam serta berpegang teguh dengannya. Barangsiapa yang melaksanakan petunjuk beliau insya Allah dia mendapat petunjuk-Nya dan melaksanakan agama berdasarkan pengetahuan. Dari sana ia akan menjauhkan diri dari iftiraq atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan atau terjatuh di dalamnya.
2. Di antara faktor-faktor khusus untuk menanggulangi iftiraq adalah dengan menempuh manhaj salafush-shalih, para shahabat, tabi'in, dan imam-imam agama ahlus sunnah wal jama'ah.
3. Tafaqquh fid-dien (mendalami pemahaman agama) dengan mengambilnya dari para ulama dan dengan cara yang shahih berdasarkan pada manhaj ahli ilmu.
4. Faktor lainnya ialah bergaul dengan ulama umat dan imam-imam muhtadin yang agama, ilmu dan amaliahnya dipercaya. Mereka itu banyak -bi'aunillah- dan tidak mungkin umat Islam akan kehabisan para ulama tersebut. Siapa pun yang berprasangka pula bahwa Islam akan berakhir. Sangkaan ini tidak benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berjanji akan menjaga dienul Islam sampai hari Kiamat. Karena umat Islam merupakan cermin para ulama, sedangkan ahlus Sunnah wal Jama'ah akan tetap hadir sampai hari Kiamat, begitu juga ahli ilmu dan fuqaha fi-dien. Maka barangsiapa yang berprasangka akan kehabisan ahli ilmu, atau tidak ada keteladanan ulama yang menjadi tempat bertanya bagi umat, berarti ia telah berprasangka bahwa di sana tidak ada thaifah manshurah (kelompok pembela al-haq) dan tidak ada pula golongan yang selamat. Dan itu artinya al-haq akan terhenti dan sirna dari percaturan manusia. Ini benar-benar menyelisihi ketentuan-ketentuan nash dan kepastian dien.
5. Hati-hati dan waspada terhadap sikap meremehkan ulama, atau menyimpang dari mereka dengan segala bentuknya yang dapat mendatangkan fitnah atau perpecahan.
6. Di antaranya lagi ialah keharusan untuk mengobati bentuk-bentuk firqah, terutama yang terjadi pada sebagian pemuda, orang-orang yang suka tergesa-gesa, orang-orang yang belum mengetahui cara hikmah dalam berdakwah, belum berpengalaman dan kurang memahami Islam.
7. Bersemangat memelihara keutuhan jama'ah, ijtima', dan ishlah (perbaikan) dalam arti umum dan dalam prinsip-prinsipnya. Wajib bagi setiap Muslim, khususnya pencari ilmu, lebih khusus lagi bagi setiap da'i untuk bersemangat memelihara keutuhan jama'ah, ijtima', dan melakukan ishlah (perbaikan) antar sesama du'at serta ahli kebajikan, dan melaksanakan penyatuan kalimah untuk menyeru kepada kebaikan dan taqwa.
8. Barangsiapa yang ingin berpegang kepada ahlus sunnnah wal Jama'ah dan ingin selamat dari iftiraq -insya Allah, dia harus meng-iltizami (setia mengikuti) ahlul ilmi, dan meng-iltizami kaum shalihin dari kalangan ahli taqwa, ahli kebaikan dan ahli istiqamah. Mereka adalah orang-orang yang tidak mencelakakan teman duduknya, dan tidak menyesatkan kawan-kawannya. Barangsiapa yang menginginkan bau surga, maka iltizamlah terhadap jama'ah, karena jama'ah adalah apa yang ada padanya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam beserta shahabatnya.
9. Untuk menanggulangi terjadinya firqah, kita harus menjauhi hizbiyah (partai-partai fanatik terhadap golongan) sekali pun untuk maksud dakwah. Demikian juga harus menjauhi fanatisme golongan apa pun bentuk dan sumbernya karena hal itu merupakan benih-benih firqah (perpecahan).
10. Memberi nasihat kepada penguasa urusan umt, baik kepada mereka yang baik maupun yang fajir, dan tak lupa menasihati khalayak umum. Karena nasihat kepada penguasa akan mewujudkan kemaslahatan besar bagi umat, atau akan menjadi kata maaf kelak pada hari Kiamat di hadapan Allah, atau akan menjadi pencegah bala', penghapus rasa dengki, dan dengannya hujjah Allah Subhanahu wa Ta'ala pun akan tegak. Inilah satu di antara wasiat besar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintah umatnya supaya bersabar dalam menjalankan dan berpegang kepada wasiat ini. Itu pulalah satu di antara manhaj as-salaf ash-shalih yang membedakan mereka dari ahlul ahwa' dan ahli iftiraq. Membatasi diri dalam bermunashahah (saling memberi nasihat) kepada penguasa -siapa pun mereka- berarti melakukan pembatasan terhadap hal Islam dan kaum Muslimin. Berarti menurutkan hawa nafsu yang akan melahirkan keburukan dan fitnah.
11. Menegakkan amar ma'ruf dan nahi mungkar berdasarkan pengetahuan dan bashirah (tuntunan wahyu).
Wallahu a'lam.
0 komentar:
Posting Komentar