Pertanyaa
n
Sekiranya seorang wanita menjadi penyanyi, lantas dia mendapat uang hasil nyanyiannya, albumnya, konser-konsernya, dan semisalnya. Setelah hartanya sudah banyak dan menjadi kaya raya, dia menggunakan uang kekayaannya untuk membuka sebuah perusahaan (lain). Lalu, dia menjual produk-produk lain.
Persoalannya:
  • Apa hukum tentang membeli produk itu?
  • Bagaimanakah hukum penyanyi tersebut dan bagaimana cara bertaubat terhadap duit hasil menyanyi tersebut?


Jawaban
Pertanyaan di atas banyak berulang di kalangan penanya dan orang-orang yang menghendaki kebaikan. Tentunya merupakan suatu hal yang wajar, mempertanyakan hal tersebut di zaman ini, tatkala sumber-sumber penghasilan yang haram sangatlah banyak dan beraneka ragam, serta sangat mudah didapatkan. Kita telah menyaksikan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menuturkan,
يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
“Akan datang suatu masa kepada manusia, yang seseorang tidaklah peduli terhadap (harta) yang dia ambil, apakah dari (sumber) yang halal atau dari yang haram.” [1]
Oleh karena itu, insya Allah, Saya akan menyebutkan kaidah umum yang menjadi pegangan bagi siapa saja yang menyimpan harta haram dan hendak bertaubat dari hal tersebut[2].
Harus diketahui, bahwa harta haram yang berada di tangan seseorang tidaklah terlepas dari dua keadaan:
  1. Didapatkan tanpa keridhaan pemiliknya, yaitu bahwa harta yang diperoleh secara paksa atau tanpa izin pemiliknya tersebut adalah dalam bentuk barang curian, harta rampasan, atau semisalnya.
  2. Didapatkan dengan keridhaan pemiliknya, bahwa harta berpindah dari tangan pemiliknya karena pemberian dari pemilik itu sendiri, seperti hasil riba, keuntungan perjudian, hasil penjualan minuman keras atau narkoba, upah perdukunan, upah perzinahan, upah penyanyi, dan hasil suap.

Keadaan Pertama
Bila keberadaan pemilik harta haram tersebut diketahui, harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak dalam Al-Qur`an dan Hadits tentang keharaman mengambil harta orang lain tanpa hak, terhormatnya harta bagi pemiliknya, dan kewajiban mengembalikan harta kepada pemiliknya.
Bila zat barang tersebut masih ada, kita wajib mengembalikan zat barang tersebut.
Imam Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Mereka bersepakat bahwa perampas wajib mengembalikan (harta) rampasan bila zat barang tersebut masih ada dan (bila) tidak ada kekhawatiran akan kebinasaan jiwa kalau (barang) itu dikembalikan.”
Bila zat barang telah berubah, barang itu tetap wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan menambah kekurangan atau perubahan yang terjadi padanya.
Bila zat barang yang diambil itu telah rusak atau musnah, kita wajib mengembalikan barang itu dalam bentuk yang semisal dengannya bila memungkinkan, atau membayar sesuai nilai barang itu bila tidak memungkinkan.
Bila pemilik barang telah meninggal, keberadaan si pemilik tidak diketahui, atau tidak memungkinkan untuk mengambalikan barang tersebut karena suatu alasan syar’i, kita wajib menyedekahkan harta tersebut pada kemashlahatan kaum muslimin yang bersifat umum. Demikian pendapat kebanyakan ulama, dan hal ini dikuatkan dengan amalan sejumlah shahabat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian ….” [At-Taghabun: 16]


Keadaan Kedua
Hukum terhadap keadaan kedua ini harus dirinci pada dua kondisi:
Pertama, ketidaktahuan atas pengharaman harta atau perbuatan tersebut, atau kekeliruan dengan menganggap hal yang haram sebagai perkara yang diperbolehkan.
Pada kondisi ini, siapa saja yang bertaubat dari kepemilikan harta haram dan berhenti dari melakukan perbuatan haramnya, seluruh harta tersebut (yang dia dapatkan saat dia tidak mengetahui hukum) menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ.
“Orang-orang yang larangan dari Rabb-nya telah sampai kepadanya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), baginya adalah apa-apa yang telah dia ambil dahulu (sebelum larangan datang); dan urusannya (terserah) kepada Allah. [Al-Baqarah: 275]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’dy rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak memerintah (seseorang) untuk mengembalikan harta yang didapatkan dengan akad riba setelah (dia) bertaubat. (Allah) hanya memerintah untuk mengembalikan (harta) riba yang belum dia pegang (karena) sesungguhnya (orang yang bertaubat dari riba ini) hanyalah mengambil (harta) dengan ridha pemilik (harta) itu. Oleh karena itu, hal ini tidak sama dengan barang rampasan. Pada (ketentuan ini), terdapat keringanan dan anjuran untuk bertaubat, hal yang tidak (terjadi) pada pernyataan bahwa taubatnya harus diterima bila dia mengembalikan seluruh transaksi yang telah berlalu, bagaimanapun banyak dan beratnya (transaksi tersebut).”
Kedua, adanya pengetahuan akan keharaman harta atau perbuatan tersebut.
Pada kondisi ini, seluruh harta yang dia dapatkan tidak terhitung ke dalam kepemilikannya. Kewajiban dia adalah berlepas diri dari harta tersebut dan menyalurkan harta itu pada mashlahat kaum muslimin yang bersifat umum atau menyedekahkan harta itu pada amalan-amalan kebaikan. Hal ini berdasarkan pemahaman dari kandungan surah Al-Baqarah ayat ke-275 yang telah disebutkan dan beberapa dalil lain.
Al-Lajnah Ad-Da`imah –yang beranggotakan Syaikh Ibnu Baz (ketua), Syaikh Abdurrazzaq ‘Afify (wakil), dan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (anggota)- pernah ditanya sebagai berikut.
Saya bertanya kepada para Syaikh yang mulia tentang sebuah fatwa yang tersebar dari salah seorang ulama bahwa seseorang yang menghasilkan harta dari produksi atau penjualan khamar, atau penjualan narkoba, kemudian dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya harta yang dihasilkan dari produksi atau penjualan khamar, penjualan atau pengedaran narkoba, itu adalah halal karena banyak dari para penuntut ilmu yang mempertanyakan hal ini. Kami senang meminta fatwa dari para Syaikh yang mulia tentang hal ini.
Jawaban Al-Lajnah adalah sebagai berikut.
“Apabila saat menghasilkan (harta) haram, (orang tersebut) mengetahui pengharaman hal itu, sesungguhnya (harta) itu tidak halal baginya (setelah) dia bertaubat. Bahkan, dia wajib berlepas diri dari (harta haram) tersebut dengan cara menginfakkan (harta haram) itu pada bentuk-bentuk dan amalan-amalan kebaikan.”[3]
Ukuran kemashlahatan kaum muslimin diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah melalui ucapan beliau, “(Harta haram) yang disedekahkan hendaknya disalurkan kepada mashlahat-mashlahat kaum muslimin. Oleh karena itu, (harta itu) diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, untuk memuliakan tamu, untuk membantu orang haji, sebagai infaq untuk jihad, dan kepada pintu-pintu kebaikan yang Allah dan Rasul-Nya cintai, sebagaimana hal tersebut berlaku pada seluruh harta yang pemiliknya tidak diketahui. Demikian pula, (hal tersebut) berlaku kepada orang yang telah bertaubat dari (harta) haram, sedang di tangannya ada (harta) haram yang pemiliknya tidak diketahui.”[4]
Pada kondisi kedua ini, pengembalian harta haram (yang didapatkan dengan keridhaan pemiliknya) kepada pemiliknya bukanlah merupakan bentuk taubat. Hal ini karena antara pengembalian upah dan manfaat yang dipetik dari upah tidak boleh digabungkan. Penggabungan antara pengembalian upah dan manfaat yang dipetik dari upah adalah bentuk memudahkan kemaksiatan dan bentuk tolong menolong di atas dosa dan permusuhan. Tentulah tidak benar, dalam akal orang-orang yang sehat, bahwa penjual khamar (ketika bertaubat dari perbuatannya) diperintah untuk mengembalikan harga khamar tersebut kepada peminum khamar (yang telah membayar harga khamar). Inilah makna tentang ketidakbolehan menggabungkan antara pengembalian upah dan manfaat yang dipetik dari upah.[5]Wallahu A’lam.

Setelah menjelaskan kaidah di atas seputar bertaubat dari harta haram, kita kembali kepada pertanyaan penanya.
Ada tiga hal yang perlu saya uraikan:
Pertama, dari penjelasan tersebut, tampak bahwa keadaan penanya (saat memperoleh harta haram dengan cara menyanyi) harus dipastikan, apakah dia mengetahui keharaman perbuatannya atau tidak?
Bila dia mengetahui keharaman perbuatannya, seluruh hartanya yang berasal dari sumber haram tersebut disalurkan kepada kemashlahatan kaum muslimin. Namun, menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, “Bila tergolong ke dalam orang yang sangat memerlukan (harta itu), dia boleh mengambil (harta itu) sekadar keperluannya lalu bersedekah dengan sisa (harta) itu.”[6]
Bila dia tidak mengetahui keharaman perbuatannya, harta haram yang telah berada di tangannya menjadi kepemilikannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ.
“Orang-orang yang larangan dari Rabb-nya telah sampai kepadanya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), baginya adalah apa-apa yang telah dia ambil dahulu (sebelum larangan datang); dan urusannya (terserah) kepada Allah. [Al-Baqarah: 275]
Kedua, tentang usaha-usaha lain yang dikembangkan dari harta haram atau hasil perbuatan haram, hal tersebut berkaitan dengan jenis usahanya, apakah usaha tersebut dari bentuk usaha yang dihalalkan atau diharamkan? Juga berkaitan dengan sumber hartanya pada usaha tersebut, apakah seluruh hartanya berasal dari sumber yang haram atau bercampur antara yang halal dan yang haram?
Ketiga, dalam membeli produk usaha dari sumber yang haram, bila barang yang dijual tersebut pada dasarnya adalah haram (muharram li dzatihi), seseorang tidaklah boleh membeli barang itu. Akan tetapi, bila produk usaha tersebut berasal dari sumber harta yang bercampur, seseorang tidak mengapa bertransaksi dan membeli. Demikian karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya bertransaksi dengan orang-orang Yahudi, padahal, di dalam Al-Qur`an, telah disebutkan bahwa orang-orang Yahudi itu bermuamalah dengan harta riba. Wallahu A’lam.




[1] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu.
[2] Ada beberapa bacaan yang bagus dalam masalah ini, di antaranya adalah bukuAhkam Al-Mal Al-Haram karya ‘Abbas Al-Baz, akhir risalah Al-Farq Baina Al-Bai’ Wa Ar-Riba Fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah karya guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, risalah At-Taubah Min Al-Makasib Al-Muharramah karya Khalid Al-Mushlih dengan beberapa ta’liq dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan risalah Tahrir Ra’yi  Syaikhul Islam Fi Hukmi At-Ta`ib Min Al-Mal Al-Haram karya Abdul Majib Al-Manshur.
[3] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 14/32.
[4] Majmu’ Al-Fatawa 30/328.
[5] Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyimrahimahumallah.
[6] Zad Al-Ma’ad 5/779.

2 komentar:

  1. Assalamualaikum senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman-teman disini. barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan. Beberapa waktu yang lalu perusaan percetakan saya dirundung hutang yang cukup besar. Hal itu di akibatkan melonjaknya harga kertas dan tenaga upah yang harus saya bayar kepada para karyawan saya. Sementara itu beberapa tender yang nilainya cukup besar gagal saya menangkan. Akibatnya saya harus menjaminkan mobil saya saya untuk meminjam hutang dari bank. Namun hal itu belum cukup menutup devisit perusaan. Bahkan pada akhirnya rumah beserta isinya sempat saya jaminkan pula untuk menutup semua beban hutang yang sedang dilanda perusaan. Masalah yang begitu berat bukan mendapat support dari istri justru malah membuat saya bersedih bahkan sikapnya sesekali menunjukan rasa kecewa. Hal itu di sebabkan semua perhiasan yang sempat saya hadiahkan padanya turut saya gadikan. Disaat itulah saya sempat membaca beberapa situs yang bercerita tentang solusi pesugihan putih tanpa tumbal dan akhirnya saya bertemu dengan Kyai Sukmo Joyo. Kata pak Kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan penarikan uang gaib 5milyar dengan tumbal hewan. Tanpa pikir panjang semua petunjuk pak.kyai saya ikuti dan hanya 1 hari. Alhamdulilah akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya. Perlahan hutang-hutang saya mulai saya lunasi. Perhiasan istri saya yang sempat saya gadaikan kini saya ganti dengan yang lebih bagus dan lebih mahal harganya. Dan yang paling penting bisnis keluarga yang saya warisi tidak jadi koleps. Jika ingin seperti saya. Saya menyarankan untuk menghubungi kyai sukmo joyo di 0823.9998.5954 situsnya www.sukmo-joyo.blogspot.co.id agar di berikan arahan

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum, saya nak tanya. Kalau kerja sebagai chef dan hotelnya menyediakan makanan yang dicampurkan dengan arak. Adakah haram gaji yang kita dapat . Walaupon bukan kita yang masak .

    BalasHapus

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.