Jika Khatib Lupa Khutbah Kedua
Pertanyaan:
Bagaimana kalau seorang khatib lupa khutbah kedua? apakah shalat Jumat harus dihentikan kemudian khatib melanjutkan membaca khutbah kedua ketika dia ingat? Atau shalat dilanjutkan, setelah shalat baru dibacakan khutbah kedua? Mohon penjelasannya. Syukran
Bagaimana kalau seorang khatib lupa khutbah kedua? apakah shalat Jumat harus dihentikan kemudian khatib melanjutkan membaca khutbah kedua ketika dia ingat? Atau shalat dilanjutkan, setelah shalat baru dibacakan khutbah kedua? Mohon penjelasannya. Syukran
Dari: Abd. Karim Tahir
Jawaban:
Bismillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Jawaban:
Bismillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Ulama berbeda pendapat tentang hukum khutbah kedua.
Pendapat pertama menyatakan bahwa dalam jumatan harus ada dua khutbah, dan tidak boleh hanya satu kali khutbah. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayat, pendapat syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur, dan pendapat resmi dalam Madzhab Hanbali. Di antara dalil pendapat ini adalah:
A. Hadis dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi, sebagaimana yang kalian lakukan saat ini.” (HR. Bukhari 1:221 dan Muslim, no.861)
B. Hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Dulu Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sambil berdiri, kemudian beliau duduk, kemudian berdiri lagi dan berkhutbah dengan berdiri. Karena itu, siapa yang menyampaikan kepadamu bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka dia dusta. Aku telah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari 2000 kali shalat.” (HR. Muslim, no.862)
Pendapat kedua, khutbah Jumat tidak harus dua kali, tapi boleh hanya sekali, sebagaimana khutbah hari raya. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, Imam Malik dalam salah satu riwayat, dan salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
A. Riwayat dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan berdiri sekali. Ketika beliau mulai lanjut usia, beliau menjadikannya dua kali dan dipisah dengan duduk. (Riwayat ini disebutkan As-Sarkhasi dalam Al-Mabsuth, 2:26 namun tanpa menyebutkan siapa yang meriwayatkannya).
As-Sarkhasi mengatakan: Hadis ini menunjukkan bolehnya jumatan hanya dengan satu khutbah. (Al-Mabsuth, 2:26)
B. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah khutbah jumat dan tidak duduk sampai selesai. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 2:112 dan Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf, no. 5267)
Berdasarkan keterangan di atas, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad Al-Hujailan berpendapat bahwa pendapat pertama lebih kuat, mengingat banyaknya dalil dan statunya lebih shahih.
Berdasarkan keterangan di atas, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad Al-Hujailan berpendapat bahwa pendapat pertama lebih kuat, mengingat banyaknya dalil dan statunya lebih shahih.
(Khutbah Jum’at wa Ahkamuha al-Fiqhiyah, Hal. 38–43)
Bagi ulama yang berpendapat boleh jumatan dengan hanya satu khutbah maka tidak ada masalah jika khatib lupa tidak melakukan khutbah kedua, dan jumatannya sah.
Dalam Hasyiyah Al-Adawi –kitab fiqh Madzhab Maliki– dinyatakan:
من السنة أن يخطب خطبتين، فإن نسي الثانية أو تركها أجزأهم قاله الشيخ بهرام
Termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan dua kali khutbah. Akan tetapi jika lupa tidak khutbah kedua atau khatib tidak melakukannya, maka jumatannya tetap sah. Demikian keterangan Syaikh Bahram. (Hasyiyah Al-Adawi ‘ala Syarhi Kifayati Thalib Ar-Rabbani, 3:150).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait khutbah Jum’at:
0 komentar:
Posting Komentar