Program ini mencakup “komando dan kontrol
terhadap kamp tawanan sipil untuk mengamankan tahanan sipil” yang kemungkinan bisa diterapkan kepada orang asing yang ditangkap di negara asal mereka, Inforwars.com melaporkan pada Sabtu (10/12/2011).
Namun, para ahli mengatakan warga negara Amerika juga dapat ditargetkan karena Senat AS telah menyetujui RUU yang memungkinkan militer AS untuk menahan warga Amerika tanpa batas.
RUU yang disetujui ini merupakan bagian dari UU Otorisasi Pertahanan Nasional 2012 (NDAA) yang juga mencegah Pentagon untuk menutup kamp penahanan di Teluk Guantanamo.
Namun, Presiden AS Barack Obama dilaporkan telah menyuarakan penentangan terhadap RUU itu. Obama akan memveto RUU kecuali RUU tersebut dicabut.
Revisi NDAA ini juga membolehkan amandemen yang memungkinkan militer AS untuk melakukan penahanan terhadap siapapun yang telah merencanakan atau melakukan serangan terhadap AS dan sekutunya, atau pihak manapun yang dianggap sebagai anggota al-Qaeda atau salah satu afiliasinya.
Di bawah undang-undang baru itu, AS dapat menangkap dan menahan warga AS tanpa batas, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sejumlah 27.000 tahanan telah ditahan oleh AS di pusat-pusat penahanan rahasia di seluruh dunia termasuk di Afghanistan, Pakistan, Pulau Diego Garcia (Samudra Hindia), Yordania, dan kapal kapal serbu amfibi AS yang tersebar di sejumlah wilayah.
Sejak Oktober 2001, ketika perang di Afghanistan dimulai, hampir 800 tahanan telah dibawa ke Guantanamo.
Pada bulan Januari 2009, Obama menandatangani perintah eksekutif yang dimaksudkan untuk menutup fasilitas penahanan Teluk Guantanamo dan mengakhiri praktek-praktek kejam Bush.
Namun hingga saat ini, Guantanamo masih tetap digunakan dan banyak yang mengatakan bahwa Obama masih memberikan izin praktek interogasi yang tidak manusiawi
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar