Alasannya, dalam botol mungil bertuliskan huruf Korea itu terdapat minuman haram yang memabukkan dan tanpa ada pemberitahuan pabean. Petugas Bea dan Cukai menyita barang tersebut karena tergolong importasi ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) asal Korea.
Jumlah barang ilegal itu termuat dalam tiga kontainer yang totalnya terdapat 42.792 botol MMEA dengan kadar 19,5 persen bermerek Jinro. Sedangkan, botol merek lainnya berjumlah 28.552 botol. Di dalam kontainer, beberapa botol minuman dibungkus dalam dus printer untuk mengelabui petugas. Importir botol minuman itu adalah PT ABN, PT BKN, dan PT IP.
“Modus dalam kasus ini adalah memberitahukan barang secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Iyan Rubianto, Senin (14/11). Dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), botol miras itu disebut sebagai soft drink, kertas, dan buah. Namun, setelah ada informasi intelijen dan pemeriksaan fisik, terungkaplah bahwa barang yang ada di dalam kontainer adalah miras.
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, minuman yang disita merupakan minuman khas asal Korea bernama Soju. “Seperti minuman Sake kalau di Jepang,” kata Agung. Dia mengatakan, Soju ini sebenarnya bisa saja masuk ke Indonesia asal prosedurnya benar dan sesuai dengan dokumen kepabeanan.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar