Jakarta– Sungguh terlalu, hari gini, masih saja ada institusi rumah sakit yang melarang karyawannya mengenakan jilbab. Padahal, perundang-undangan mana yang melarang karyawan mengenakan jilbab di tempat bekerja, bahkan di rumah sakit sekalipun. Aneh dan menggelikan, jika pihak manajemen Rumah Sakit Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (RS PIK) bersikap overacting dengan melarang karyawannya yang muslimah mengenakan jilbab.
Adalah Tien Maemunah, salah seorang korban yang menjadi ketetapan direksi untuk melepaskan jilbabnya. Dikarenakan berjilbab, pihak direksi memintanya agar membuat surat pengunduran diri. Namun Tien menolaknya. Hingga saat ini ia masih bekerja dalam tekanan direksi.
Perlu diketahui, direksi Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk tidak membuat peraturan tertulis, hanya sebuah ketentuan tak tertulis yang melarang karyawati rumah sakit tersebut berjilbab.
Pihak Rohis rumah sakit sudah berupaya setahun lalu agar pihak direksi mengeluarkan legitimasi tertulis agar diperbolehkannya karyawati memakai jilbab saat bertugas. Namun, hingga hari ini pihak direksi belum memenuhi tuntutan tersebut, bahkan melarang karyawati memakai jilbab.
Patut dipertanyakan alasan pihak rumah sakit melarang karyawannya menggunakan jilbab. Pihak rumah sakit berdalih, karyawan berjilbab tidak diperbolehkan memakai simbol agama didalam melaksanakan tugasnya. Pelarangan jilbab pun dibuat sebagai aturan dalam perusahaan.
”Sebenarnya wacana pelarangan jilbab itu sudah lama terdengar, tapi pasca Lebaran,pihak rumah sakit langsung memberlakukan larangan menggunakan jilbab,” kata seorang karyawan kepada Voa-Islam.
Segala upaya dilakukan oleh Pengurus Rohis disana untuk memperjuangkan agar jilbab tetap boleh dikenankan bagi Karyawan wanita muslim, tapi pihak Rumah Sakit tetep kekeh untuk melarang penggunaan Jilbab. Bahkan, semua karyawan yang menentang pelarangan penggunaan jilbab langsung di interogasi oleh pihak rumah sakit.
”Kemarin ada salah satu karyawan yang tetep memakai jilbab di rumah sakit langsung diintimidasi oleh pihak rumah sakit, tapi Alhamdulillah Dia mampu bertahan dengan keyakinannya,” ujar narasumber yang tak mau disebut namanya.
Atas larangan berjilbab, pihak korban mendatangi Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP-FPI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk melaporkan pengaduannya, dengan harapan dapat memediasi karyawan dengan pihak manajemen rumah sakit.
Kepada umat Islam dimanapun berada, dukunglah sebuah grup di Facebook untuk memperjuangkan Penggunaan jilbab di Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk,Jakarta. “Untuk itu saya mohon antum semua untuk mendukung kami dengan menuliskan dukungan antum di Gerakan Anti Pelarangan Jilbab di RS Pantai Indah Kapuk.”
sumber
Rabu, 21 September 2011
0 komentar:
Posting Komentar