Pertanyaan:
Jika orang tua sudah memberi rumah kepada anaknya lalu sertifikat dibuat atas nama anaknya. Kemudian, karena suatu hal, orang tua merasa diusir oleh anaknya itu, lantas orang tua tersebut meminta kembali rumah yang sudah diberikannya tadi, bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Jawaban:
Sebelumnya, kami nasihatkan agar kita memuliakan orang tua yang telah melahirkan, mendidik, dan mengasuh kita saat masih kecil hingga dewasa. Hendaklah kita memahami dan merenungi firman-firman Allah yang berkenaan dengan bakti kepada orang tua.
Adapun permasalahan sebagaimana pertanyaan tersebut di atas, jawaban kami:
Mengambil kembali hibah atau sedekah yang telah diberikan, hukumnya tidak boleh, kecuali hibah orang tua kepada anaknya, maka yang demikian itu boleh ditarik kembali.
عَنْ تبْنِ عَبَّ سٍ وَا بْنِ عُمَرَ يَرْ فَعَا نِ الْحَدِ يثَ الَى النَّبِيِّ قَال لاَ يَحِلُّ لِلرَّ جُلِ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يرْخِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَ الِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَه
Dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, keduanya menaikkan hadis kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi pemberiannya, kecuali orang tua (yang menarik lagi) sesuatu yang telah dia berikan kepada anaknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah; no. 2377; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)
Dengan hadis ini, jelaslah bahwa orang tua tersebut boleh menarik kembali pemberiannya.
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 3, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar