JAKARTA (Arrahmah.com) – Selasa (12/7/2011), sidang kedua Pra peradilan dengan termohon (tertuntut) Kapolri dan Kadensus 88 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai pemohon (penuntut) adalah orang tua alm. Hendro Yunanto yang ditembak mati oleh Densus 88 di Desa Sanggrahan Grogol Sukoharjo Jawa Tengah.
Pihak pemohon menguasakan kasusnya kepada Tim Advokasi ISAC, sedangkan pihak termohon dikuasakan oleh 10 orang yaitu : Dr. R. Sigid Tri H, Drs SH MSi, Banuara Manurung, SH MH, Edy Suryanto, SH MM, Eddy Hartono, SIK MH, Yusmar Layief SH, Dwi Agus Priyanto SIK MH, Heru Waluyo SH, Zulfikar Simanjuntak, Iver Manossoh SH, Syahri SH.
Dalam pers rilis yang diterima arrahmah.com dalam email redaksi, jawaban dari pihak tertuntut mengatakan bahwa “Kematian Nur Iman (pedagang angkringan) adalah diluar kehendak, karena pada saat itu korban (Nur Iman) tiba-tiba muncul diantara kedua pihak (Densus 88 dan ‘tersangka teroris’-red) sehingga tembakan tidak dapat dihindarkan ke arah Nur Iman yang berasal dari kedua belah pihak”.
Namun pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa peluru yang mengenai Nur Iman adalah berasal dari Sigit Qordhowi. Hasil uji balistik Polri bahwa peluru yang bersarang di tubuh Nur Iman adalah dari Sigit Qurdhowi dan sama sekali tidak menyinggung peluru dari Densus 88 Anti Teror Polri.
Terkait dengan kematian Nur Iman, pihak Polri mengatakan dalam pernyataan tertulisnya, telah menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak ahli waris/keluarganya dan sekaligus menyerahkan jenazah alm. Nur Iman untuk dikebumikan. (arrahmah.com)
Rabu, 13 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar