Barang siapa mimpi melihat bagian auratnya terbuka, sedangkan ketika itu ia juga mengenakan pakaian sebagai penutupnya, maka boleh dita’biri bahwa ‘aib (malu)nya nampak oleh manusia. Sesuai dengan kenyataan bagian aurat yang nampak ketika dia mimpi.
Jika aurat yang nampak itu dalam keadaan dia telanjang tanpa pakaian, maka sebagai ta’birnya adalah dia akan tersia-sia dalam urusan yang sedang dituntutnya atau urusan itu sudah terlepas. (sedemikian itu jika saat itu tidak dalam menuntut sesuatu hal).
Barang siapa yang bermimpi seperti itu, padahal ia sedang menuntut hal-hal yang menyangkut tentang agama, maka mempunyai ta’bir yang baik tentang ‘ibadah dan zuhudnya.
Jika ketika itu sedang menuntut urusan keuangan, maka ia akan sukses dalam usahanya. Hal ini jika dia tidak telanjang bulat yang dilihat oleh halayak ramai. Namun jika hal ihwalnya sedemikian itu maka hal ihwalnya tidak baik.
Sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang mimpi telanjang bulat di pasar, masjid atau lainnya, dan tidak dilihat oleh halayak ramai dan tidak ada seorang pun yang mencercanya, maka boleh mengandung ta’bir bahwa dia akan mendapat kelapangan dan keselamatan dari sakitnya serta terlepas dari seluruh dosa-dosanya. Dan jika ia punya hutang maka akan segera dapat membayarnya.
Mimpi melihat batang leher yang dipikul dan kepalanya masih terlihat olehnya, jika ia seorang hamba sahaya maka akan dimerdekakan. Apabila sakit maka akan sembuh. Jika punya hutang maka akan segera dapat membayar kontan. Bahkan kadang-kadang ia dapat menunaikan ibadah haji. Jika dalam kesempitan maka Alloh segera Melapangkannya. Apabila dalam kekhawatiran maka akan segera aman.
Barang siapa mimpi bahwa ia menengahi dalam urusan kaumnya, maka ia menyempurnakan hal ihwal mereka. Kadang memengandung ta’bir pendarahan dari jasadnya, karena mimpi mendamaikan sesuatu urusan yang tidak begitu prinsip. Kadang juga mengandung ta’bir bahwa keuangannya bercampur dengan syubhat.
Mimpi menyembelih seseorang, maka bermaksud ia melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Karena penyembelihan sesuatu yang harom disembelih hukumnya adalah penganiayaan. Begitu juga jika seorang mimpi memaki kepada temannya, maka boleh mengandung ta’bir bahwa orang yang dimaki hal ihwalnya lebih baik daripada yang memaki. WAllohu A’lam.
Hikayat
Dikisahkan bahwa Abdulloh bin Zubair r.a melihat dalam mimpinya bahwa dia bergulat dengan Abdul Malik bin Marwan, dan ia mengalahkannya. Lalu ia memakunya dengan empat buah turus pada permukaan bumi.
Sesudah masuk waktu pagi, maka Abdulloh bin Zubair mengutus seorang lelaki untuk menanyakan ta’birnya kepada Syeikh Muhammad Sirrin Rohimahulloh dengan ketentuan utusan itu jangan menceritakan kepadanya, siapa nama orangnya yang kalah dan siapa pula yang menang.
Setelah utusan itu sampai kepada Syeikh Muhammad bin Sirrin maka ia menceritakan mimpi itu pada beliau. Syeikh Muhammad bin Sirrin menjawab: “Ini bukanlah mimpimu. Tidaklah tepat mimpi ini, selain hanya mimpi Abdul Malik bin Marwan dan Abdulloh bin Zubair”.
Kemudian utusan itu mengingkarinya dan diakui bahwa mimpi itu adalah mimpinya sendiri.
Syeikh Muhammad bin Sirrin berkata: “Saya tidak akan menerangkan ta’bir itu, sehingga engkau mau menerangkan kenyataan yang sebenarnya”.
Kemudian utusan itu menghadap pada Abdulloh bin Zubair dan menceritakan tentang keputusan Syeik Muhammad bin Sirrin kepadanya. Lalu Abdulloh bin Zubair berkata: “Berangkatlah lagi padanya dan beritahukan bahwa yang mimpi adalah aku sendiri”.
Sesudah itu utusan segera berangkat lagi dan memberi berita bahwa yang mimpi ialah Abdulloh bin Zubair dan dialah yang menumbangkan Abdul Malik bin Marwan. Beliau menjawab: “abdul Malik bin Marwan lah yang nanti akan menang atas Abdulloh bin Zubair, karena dialah pembunuhnya. Dan sesungguhnya anak-anak dari keturunan Abulloh bin Marwan lah yang berhak menjabat kholifah, karena dialah yang dipaku di permukaan bumi.
Maka sebagai kenyataan yang terjadi dalam tarikh Islam memang demikian. Sesuai yang dita’birkan oleh Syeikh Muhammad bin Sirrin Rohimahulloh Ta’Ala.
Jika aurat yang nampak itu dalam keadaan dia telanjang tanpa pakaian, maka sebagai ta’birnya adalah dia akan tersia-sia dalam urusan yang sedang dituntutnya atau urusan itu sudah terlepas. (sedemikian itu jika saat itu tidak dalam menuntut sesuatu hal).
Barang siapa yang bermimpi seperti itu, padahal ia sedang menuntut hal-hal yang menyangkut tentang agama, maka mempunyai ta’bir yang baik tentang ‘ibadah dan zuhudnya.
Jika ketika itu sedang menuntut urusan keuangan, maka ia akan sukses dalam usahanya. Hal ini jika dia tidak telanjang bulat yang dilihat oleh halayak ramai. Namun jika hal ihwalnya sedemikian itu maka hal ihwalnya tidak baik.
Sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang mimpi telanjang bulat di pasar, masjid atau lainnya, dan tidak dilihat oleh halayak ramai dan tidak ada seorang pun yang mencercanya, maka boleh mengandung ta’bir bahwa dia akan mendapat kelapangan dan keselamatan dari sakitnya serta terlepas dari seluruh dosa-dosanya. Dan jika ia punya hutang maka akan segera dapat membayarnya.
Mimpi melihat batang leher yang dipikul dan kepalanya masih terlihat olehnya, jika ia seorang hamba sahaya maka akan dimerdekakan. Apabila sakit maka akan sembuh. Jika punya hutang maka akan segera dapat membayar kontan. Bahkan kadang-kadang ia dapat menunaikan ibadah haji. Jika dalam kesempitan maka Alloh segera Melapangkannya. Apabila dalam kekhawatiran maka akan segera aman.
Barang siapa mimpi bahwa ia menengahi dalam urusan kaumnya, maka ia menyempurnakan hal ihwal mereka. Kadang memengandung ta’bir pendarahan dari jasadnya, karena mimpi mendamaikan sesuatu urusan yang tidak begitu prinsip. Kadang juga mengandung ta’bir bahwa keuangannya bercampur dengan syubhat.
Mimpi menyembelih seseorang, maka bermaksud ia melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Karena penyembelihan sesuatu yang harom disembelih hukumnya adalah penganiayaan. Begitu juga jika seorang mimpi memaki kepada temannya, maka boleh mengandung ta’bir bahwa orang yang dimaki hal ihwalnya lebih baik daripada yang memaki. WAllohu A’lam.
Hikayat
Dikisahkan bahwa Abdulloh bin Zubair r.a melihat dalam mimpinya bahwa dia bergulat dengan Abdul Malik bin Marwan, dan ia mengalahkannya. Lalu ia memakunya dengan empat buah turus pada permukaan bumi.
Sesudah masuk waktu pagi, maka Abdulloh bin Zubair mengutus seorang lelaki untuk menanyakan ta’birnya kepada Syeikh Muhammad Sirrin Rohimahulloh dengan ketentuan utusan itu jangan menceritakan kepadanya, siapa nama orangnya yang kalah dan siapa pula yang menang.
Setelah utusan itu sampai kepada Syeikh Muhammad bin Sirrin maka ia menceritakan mimpi itu pada beliau. Syeikh Muhammad bin Sirrin menjawab: “Ini bukanlah mimpimu. Tidaklah tepat mimpi ini, selain hanya mimpi Abdul Malik bin Marwan dan Abdulloh bin Zubair”.
Kemudian utusan itu mengingkarinya dan diakui bahwa mimpi itu adalah mimpinya sendiri.
Syeikh Muhammad bin Sirrin berkata: “Saya tidak akan menerangkan ta’bir itu, sehingga engkau mau menerangkan kenyataan yang sebenarnya”.
Kemudian utusan itu menghadap pada Abdulloh bin Zubair dan menceritakan tentang keputusan Syeik Muhammad bin Sirrin kepadanya. Lalu Abdulloh bin Zubair berkata: “Berangkatlah lagi padanya dan beritahukan bahwa yang mimpi adalah aku sendiri”.
Sesudah itu utusan segera berangkat lagi dan memberi berita bahwa yang mimpi ialah Abdulloh bin Zubair dan dialah yang menumbangkan Abdul Malik bin Marwan. Beliau menjawab: “abdul Malik bin Marwan lah yang nanti akan menang atas Abdulloh bin Zubair, karena dialah pembunuhnya. Dan sesungguhnya anak-anak dari keturunan Abulloh bin Marwan lah yang berhak menjabat kholifah, karena dialah yang dipaku di permukaan bumi.
Maka sebagai kenyataan yang terjadi dalam tarikh Islam memang demikian. Sesuai yang dita’birkan oleh Syeikh Muhammad bin Sirrin Rohimahulloh Ta’Ala.
0 komentar:
Posting Komentar