Hukum orang yang ditangannya ada makanan atau
minuman sedangkan fajar telah terbit.
minuman sedangkan fajar telah terbit.
Pendapat Syaikh al-Albani:
Sabda Rasulullah : "Apabila salah satu di antara kalian
mendengar adzan sedang bejana ada di tanganya, maka janganlah ia
letakkan hingga ia menyelesaikan hajatnya".
Diriwayatkan oleh
Ahmad, Abu Daud dan al-Hakim yang dishahihkan oleh adz-
Dzahabi.
Hadits ini merupakan dalil, bahwa seseorang yang ditangannya ada
bejana makanan atau minuman sedangkan fajar telah terbit, maka
boleh baginya untuk menyelesaikan makan atau minumnya hingga
terpenuhi kebutuhannya. Gambaran ini adalah pengecualian dari
Firman Allah, yang artinya: " Dan makan minumlah hingga terang
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar"(QS. al-Baqarah: 187) . Maka tidak ada
yang kontradiksi dari makna ayat dan makna hadits. Bahkan jamaah dari kalangan para sahabat berpendapat
yang lebih luas dari yang dimaksud oleh hadits tersebut, yakni
dibolehkannya sahur hingga fajar nampak dan tersebarnya warna putih
dijalan-jalan. Lihat kitab 'al-Fath' (IV/ 109-110)
Faidah dari hadits ini adalah batilnya bid'ah Imsak (menahan dari sahur)
kira-kira seperempat jam sebelum fajar. Mereka melakukan hal ini
sebagai bentuk kekawatiran mereka mendapati adzan fajar sedangkan
mereka masih makan sahur. Seandainya mereka melaksanakan
keringanan ini, niscaya mereka tidak terjerumus pada bid'ah ini.
Renungkanlah!!
Tamaamu al-Minnah hal. 417-418
0 komentar:
Posting Komentar