(Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pengantar
Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (ghayah) dan metode (thariqah/manhaj) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Sebab keterikatan dengan hukum syariah (at-taqayyud bi al-hukm al-syar'i) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode dakwah yang menyalahi hukum syariah, walau hanya seujung rambut.
Prinsip ini nampak sangat elementer dalam fiqih dakwah. Namun nyatanya di lapangan banyak terjadi penyimpangan, baik menyangkut penetapan tujuan maupun metode dakwah. Misalnya, ada gerakan dakwah yang menetapkan tujuannya adalah "membentuk masyarakat madani". Walau diberi muatan definisi baru yang seakan Islami, namun terminologi "masyarakat madani" sebenarnya merujuk kepada konsep civil society, sebuah ide yang lahir pada Abad Pencerahan (ke-17) di Eropa yang intinya adalah masyarakat sekuler dan demokratis sebagai antitesis dari masyarakat di bawah sistem monarki dan hegemoni gereja. Padahal sekularisme dan demokrasi adalah sistem thaghut yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Sungguh tak layak sebuah gerakan dakwah mempunyai tujuan "membentuk masyarakat madani."
Selain penyimpangan tujuan, penyimpangan dalam metode dakwah juga sering dijumpai. Bahkan karena sudah dicengkeram dan dibutakan oleh pola pikir pragmatisme yang mengagungkan manfaat/hasil, cara yang ditempuh pun tidak lagi mempertimbangkan halal haram. Seakan yang menjadi pedoman adalah prinsip the end justifies the means (tujuan dapat menghalalkan segala cara), prinsip rumusan Niccolo Machiaveli dalam karyanya The Prince (abad ke-16). Di sinilah kita perlu memahami satu prinsip dakwah yang teramat penting, yakni tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.
Fenomena Tujuan Menghalalkan Cara
Sesungguhnya Islam tidaklah mengharamkan kekuasaan. Bahkan kekuasaan diperlukan demi penegakan syariah Islam secara menyeluruh. Namun yang menjadi persoalan adalah, bagaimana caranya meraih kekuasaan itu, apakah dengan cara yang halal atau haram. Dengan mengamati realitas politik Indonesia saat ini, sayangnya kita dapat melihat dengan jelas beberapa fenomena yang menunjukkan praktik "tujuan menghalalkan cara". Semua cara ditempuh demi kekuasaan, walaupun menyalahi Islam. Di antaranya sbb :
1. Tidak konsisten dengan ideologi Islam
Seharusnya gerakan dakwah atau partai Islam selalu konsisten dengan ideologi Islam, yaitu memperjuangkan agar syariah Islam dapat diterapkan di muka bumi secara sempurna (kaffah) (QS Al-Baqarah : 208). Namun nyatanya ada partai Islam yang menganggap era perjuangan ideologi ini sudah berakhir dan tidak perlu lagi memperjuangkan Syariah. Mereka mengatakan, "Era politik aliran sudah berakhir," dan malah menegaskan,"Soal syariat Islam dan sebagainya, sudah tidak relevan lagi bagi kami..."
Nauzhu billah min dzalik. Tentu ini fenomena yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Kalau itu diucapkan oleh politisi sekuler, tentu wajar saja. Tapi kalau diucapkan oleh pemimpin partai Islam, jelas itu tanda mereka tidak konsisten lagi dengan ideologi Islam.
2. Menjadi partai terbuka dengan menerima anggota orang kafir
Pada dasarnya partai Islam hanya beranggotakan muslim saja (QS Ali Imran : 104). Maka dari itu menjadi partai terbuka dalam arti menerima keanggotaan orang kafir, diharamkan dalam Islam.
Sayangnya, ada partai Islam yang menjadi partai terbuka. Walaupun mereka telah mengeluarkan bayan (penjelasan) tidak menjadi partai terbuka, tapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Seorang tokoh partai Islam menyatakan bahwa partainya,"berhasrat merangkul semua suku maupun agama yang ada di Indonesia untuk memenuhi target perolehan suara 20 persen dalam Pemilu 2009." Bahkan diberitakan partai ini sudah mempunyai dua caleg dari kalangan non muslim.
3. Berkampanye dengan melanggar syariah Islam
Berkampanye atau beriklan sebenarnya hukumnya mubah, selama tidak melanggar syara', misalnya melampaui batas dalam menerangkan sifat barang dagangan. Diriwayatkan Umar bin Khaththab RA pernah berkata,"Tidak masalah bila kamu menghiasi barang daganganmu sesuai dengan apa yang ada padanya." (Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Khathab, hal. 603).
Namun sayang ada partai Islam yang mengkampanyekan diri dengan cara melanggar syariah Islam. Misalnya saja, mengangkat bekas Presiden Soeharto yang zalim sebagai pahlawan atau guru bangsa. Atau misalnya memanfaatkan Valentine Day –hari raya kaum kafir-- sebagai momentum untuk menarik para pemilih muda.
4. Berkoalisi dengan partai sekuler
Kalau sesama partai sekuler berkoalisi tentu wajar. Tapi kalau partai Islam berkoalisi dengan partai sekuler, jelas melanggar syariah karena termasuk dalam tolong menolong dalam dosa yang diharamkan Islam. (QS Al-Maidah : 2).
Sayang sekali ada partai Islam yang ketika gagal mencapai target perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2009, lalu berkoalisi dengan Partai Demokrat yang sekuler sebagai pemenang pemilu. Langkah ini jelas mengabaikan halal haram. Salah satu rujukan mereka dalam masalah koalisi adalah kitab At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin). Padahal kitab ini mengandung banyak istidlal (penggunaan dalil) yang salah, sehingga telah dikritik oleh banyak ulama, seperti kitab Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah karya Muhammad Syakir Asy-Syarif, atau kitab Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah al-Gharbiyah, karya Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir).
5. Berpartisipasi (musyarakah) dalam sistem pemerintahan sekuler
Melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler sebenarnya haram dalam Islam. Sebab pemerintahan sekuler tidak menerapkan hukum yang diturunkan Allah (QS 5 : 44, 45, dan 47).
Namun sayang sekali, ada partai Islam yang akan atau telah melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini. Dalih-dalih yang menjadi sandaran mereka untuk bermusyarakah sebenarnya sangat lemah, seperti dalam kitab Min Fiqh Ad-Daulah fi Al-Islam karya Yusuf Al-Qaradhawi. Tak sedikit kitab yang telah menjelaskan kelemahan kitab ini, misalnya kitab Ad-Da'wah ila Al-Islam, karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir).
Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara
Sesungguhnya tujuan yang benar wajib ditempuh melalui cara yang benar. Islam tidak mengakui prinsip Machiavelis, yakni the end justifies the means (tujuan dapat menghalalkan segala cara). Yang benar dalam Islam justru sebaliknya, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani, yakni tujuan tidak menghalalkan segala cara (al-ghayah laa tubarrir al-wasithah). (Muqaddimah ad-Dustur, 1963, hal. 405).
Imam An-Nabhani menerangkan dalil dari kaidah itu, yaitu firman Allah SWT (artinya) : "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." (QS Al-Maidah : 48). Ayat ini, menurut beliau, menjelaskan bahwa yang menjadi pedoman dalam berbuat, baik itu menyangkut tujuan atau metode, adalah bi maa anzallah (apa yang diturunkan Allah), dan bukannya bi-maa nataja min a'maal (apa yang dihasilkan dari perbuatan). Menurut Imam Nabhani, tujuan dan metode, keduanya adalah perbuatan manusia (fi'lul abdi). Dan yang menjadikan perbuatan manusia itu sah hanyalah dalil syar'i, bukan hasil atau manfaat yang akan dihasilkan dari perbuatan itu. (Muqaddimah ad-Dustur, 1963, hal. 405).
Maka dari itu, jelas tidak benar kalau ada partai atau kelompok Islam yang bertujuan meraih kekuasaan, tapi menggunakan strategi atau langkah yang diharamkan. Misalnya tidak mau lagi memperjuangkan Syariah, menjadi partai terbuka, berkampanye dengan melanggar syariah, berkoalisi dengan partai sekuler, dan terlibat dalam sistem pemerintahan sekuler.
Semua strategi atau langkah itu sebenarnya tidak mencerminkan metode (thariqah /manhaj) yang diajarkan dalam Islam, melainkan mencerminkan metode yang diajarkan ideologi kapitalisme, yaitu pragmatisme. Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung pada berfaedah tidaknya ucapan, dalil, atau teori itu bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya. Pragmatisme merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, dengan tokohnya Charles S. Peirce (1839-1942), William James (1842-1920) dan John Dewey (1859-1952). (Jurdi, Aib Politik Islam, 2009:238).
Jadi, partai Islam yang mengamalkan pragmatisme sebenarnya bukan partai Islam sejati, melainkan partai Islam yang mengamalkan ideologi kafir penjajah.
Bahaya Menghalalkan Segala Cara
Strategi menghalalkan segala cara yang ditempuh sebuah partai Islam, setidaknya menimbulkan bahaya (dharar) bagi 3 (tiga) pihak :
Pertama, bagi partai Islam yang mengamalkannya. Partai itu akan terancam oleh bahaya ideologi (al-khathr al-mabda`i), yaitu ideologi partai, baik fikrah (pemikiran) maupun thariqah (metode), akan mengalami erosi dan pendangkalan, dan bahkan dapat mengalami degradasi atau kehancuran.
Kedua, bagi masyarakat pada umumnya. Bahaya ini muncul karena tindakan menghalalkan segala cara, adalah edukasi yang buruk kepada masyarakat, dapat menyesatkan masyarakat, di samping dapat memperburuk citra partai Islam secara keseluruhan di mata masyarakat.
Ketiga, bagi konstituen partai Islam itu. Bahaya ini muncul karena konstituen partai Islam umumnya adalah orang-orang yang ikhlas, lugu, dan patuh kepada pimpinan partai (qiyadah). Maka dengan menghalalkan segala cara, berarti partai Islam itu telah menipu konstituennya. Konstituen mengira partainya adalah partai Islam sejati, padahal sejatinya adalah partai yang menyimpang dari Islam, yang telah terjerumus ke dalam langkah-langkah pragmatis tanpa mempedulikan halal haram. Wallahu a'lam [ ]
DAFTAR PUSTAKA
Abu Ridho, 2008, Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Gerakan Da'wah Islam, http://pkswatch.blogspot.com/
Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, 2006, Fikih Ekonomi Umar bin Khathab (Al-Fiqh Al-Iqtishadi li Amir Al-Mu`minin 'Umar ibn Al-Khaththab)¸ Penerjemah Zamakhsyari, (Jakarta : Khalifa).
Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da'wah ila Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah).
An-Nabhani, Taqiyuddin, 1963, Muqaddimah al-Dustur. (T.Tp. : Hizbut Tahrir).
Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan PKS, http://pks-bojonggede.org/table/platform-pks/
Jurdi, Fajlurrahman, 2009, Aib Politik Islam :Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan, (Yogyakarta : antonyLib).
Okezone,
Jaring Pemilih Pemula, PKS Rayakan Valentine, http://pemilu.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/02/08/267/190574/pks-rayakan-valentine-untuk-jaring-pemilih-pemulaPKS Online,
Sekjen PKS: Era Politik Aliran Sudah Berakhir, http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=6757Pikiran Rakyat,
PKS Manfaatkan Momen Valentine untuk Kampanye, http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=57933Rahmat, M. Imdadun, 2008, Ideologi Politik PKS : Dari Masjid Kampus ke Gedung Parlemen, (Yogyakarta : LKiS).
http://warnaislam.com/berita/negeri/2009/1/30/66000/Zulkieflimansyah_Pemilu_2009_PKS_Tak_Jualan_Syariat_Islam.htm
0 komentar:
Posting Komentar