REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembinaan mualaf yang kurang terintergrasi menyebabkan terganjalnya pemberian bantuan khusus mualaf yang sudah dipersiapkan oleh Lembaga amil Zakat (LAZ).
“Sasaran bantuan selalu berubah-ubah sehingga bantuan yang diberikan tampak bersifat sporadis. Kami mengharapkan baik mualaf dan lembaga pembina terintegrasi sehingga bantuan yang diberikan tidak terlihat sporadis," kata Direktur Pelaksana Baznas, Teten Kustiawan, kepada Republika.co.id, Rabu (8/6). Ia menolak menyebutkan berapa besaran jumlah bantuan tersebut.
Teten mengatakan ada dua jenis bantuan yang diberikan Baznas kepada mualaf, yakni bantuan yang diberikan secara langsung kepada mualaf atau melalui lembaga pembinaan mualaf. Adapun sifat bantuan itu bisa berupa finansial seperti dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menyiapkan kontrakan bagi yang terusir dan modal usaha.
Dijelaskan Teten, pada dasarnya dana bantuan kepada mualaf merupakan kewajiban Lembaga Amil dan Zakat. Namun, yang disayangkan, kata dia, ada beberapa mualaf yang acap kali memanfaatkan status yang disandangnya untuk mendapatkan bantuan. "Kami tentu tidak mengharapkan mereka sepanjang hidup menyandang status mualaf," kata dia.
Karena itu, Baznas, menurut Teten, membatasi pemberian bantuan minimal dua tahun semenjak mualaf memutuskan memeluk Islam. Kalau pun melebihi dua tahun, dan ada mualaf yang masih membutuhkan bantuan. Maka bantuan yang diberikan masuk melalui jalur kelompok miskin.
Redaktur: Johar Arif
Reporter: Agung Sasongko
0 komentar:
Posting Komentar