Pertanyaan:
Ketika mulai terjadi kelangkaan bensin, banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan bensin sehingga kelangkaan bensin makin menjadi-jadi. Akhirnya setelah bensin laris terjual yang dengan harga selangit barulah tandon bensin dikeluarkan dan diperdagangkan.
Apakah tindakan ini termasuk menimbun yang terlarang dalam syariat Islam?
Jawaban:
Para ulama berselisih pendapat tentang barang apa sajakah yang terlarang untuk ditimbun dalam ajaran Islam. Ada yang berpendapat bahwa yang dilarang ditimbun hanyalah bahan makanan pokok. Pendapat lainnya menyatakan yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan mereka akan kesusahan apabila terjadi penimbunan. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat inilah yang benar berdasarkan makna tekstual yang bisa kita tangkap dari hadits terkait masalah ini.
Dalam Nailul Authar 5/262 al-Syaukani mengatakan, “Makna tekstual yang bisa disimpulkan dari hadits tersebut, menimbun barang itu hukumnya haram baik yang ditimbun berupa bahan makanan pokok, makanan hewan tunggangan, atau pun selainnya. Kata-kata ‘bahan makanan’ pada sebagian riwayat tidak bisa dijadikan alasan bahwa yang terlarang hanyalah menimbun bahan makanan. Kesimpulan yang benar dalam masalah ini adalah semua barang yang diperlukan oleh banyak orang itu dilarang untuk ditimbun termasuk diantaranya bahan makanan pokok”.
Al-Ramli al-Syafi’i dalam Hasyiyah ‘ala Asna al-Mathalib 2/39 mengatakan, “Sepatutnya larangan menimbun itu diberlakukan untuk semua barang yang umumnya menjadi kebutuhan masyarakat banyak baik berupa makanan atau pun pakaian”.
Inilah yang selaras dengan hikmah dilarangnya menimbun yaitu terlarangnya merugikan dan menyusahkan masyarakat banyak.
Pendapat yang sama juga difatwakan oleh Lajnah Daimah 13/184. Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Tidak diperbolehkan menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Tindakan ini disebutihtikar.
Hal ini terlarang karena menimbang beberapa hal:
Pertama, adanya hadits Nabi:
لا يحتكر إلا خاطئ
“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa” [HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah].
Kedua, menimbun adalah tindakan yang merugikan banyak kaum muslimin.
Sedangkan barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan masyarakat banyak itu boleh ditimbun kecuali jika dijumpai kondisi yang menyebabkan masyarakat banyak membutuhkannya maka ketika itu barang tersebut wajib dipasarkan di tengah masyarakat dalam rangka mencegah kesempitan dan kesusahan masyarakat banyak”.
Berdasarkan uraian di atas, menimbun barang yang tidak menyebabkan masyarakat banyak dirugikan karena mereka tidak terlalu membutuhkannya dan ada alternatif barang yang lain hukumnya tidak mengapa dan tidak termasuk dalam kategori menimbun yang terlarang.
Akan tetapi jika tidak didistribusikannya suatu barang itu menyebabkan masyarakat banyak yang dirugikan, kerepotan, dan kesusahan disebabkan mereka tidak mendapati alternatif pengganti sehingga terpaksa membeli dengan harga yang di atas standar demi mendapatkan barang tersebut maka inilah yang dikategorikan menimbun yang haram. Termasuk diantara contohnya adalah menimbun bensin, tiket kereta api dll.
Referensi: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=239
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Kategori: Hukum Perdagangan, Tanya Jawab Syariah
Tag: Jual Beli
0 komentar:
Posting Komentar