Fenomena banyaknya orang-orang arab yang melakukan ” Kawin Kontrak ” di sebagian daerah di negeri kita,  terutama di daerah ibukota dan Jawa Barat ternyata berimbas dengan pandangan negatif kaum muslimin negeri ini terhadap ulama-ulama Saudi Arabia. Dikarenakan tersebar bahwa kegiatan “Kawin Kontrak” tersebut bedasarkan fatwa ulama-ulama saudi Arabia. Akhirnya, gelar-gelar jelek pun disematkan kepada para ulama tersebut, mulai dari “Ulama sesat” Sampai gelar ” Ulama pengikut hawa nafsu”.  Seandainya seseorang mau ilmiah,meneliti bukti-bukti otentik dari fatwa-fatwa tersebut dan juga melihat kenyataan yang ada, bisa jadi seseorang tidak sampai terjatuh dalam pencelaan terhadap ulama.
Dan catatan kami kali ini terkait dengan fenoma ini, fenomena yang sebenarnya sudah lama ada di negeri kita. Tidak hanya  dilakukan orang Arab, akan tetapi juga dilakukan oleh bangsa kita sendiri terutama di daerah-daerah industri dan pertambangan.
Catatan ini akan terbagi menjadi beberapa bagian kecil :
1. Pengertian Nikah
2. Pengertian Thalaq
3. Pengertian nikah dengan niat thalaq
4. Perbedaan antara nikah dengan niat Thalaq dan nikah Mut’ah
5. fatwa ulama tentang nikah Mut’ah dan Nikah dengan niat Thalaq
6. Hubungan antara fatwa ulama dan perbuatan sebagian orang Arab di negeri kita.

Nikah
Pengertian nikah dalam syariat adalah : “Mengikatkan diri pada seorang wanita untuk beristimta’ (bernikmat-nikmat dengannya) dan dengan tujuan menghasilkan anak (keturunan)”  (Asy-Syarhul Mumti’ 12/5)
Dan tentunya disana ada rukun dan syarat-syarat agar sebuah akad pernikahan teranggap sah dalam syariat, dan bukan pada catatan ini letak pembahasannya…

Thalaq
Makna Thalaq adalah : “Pelepasan ikatan pernikahan atau sebagian dari pernikahan” (Asy-Syarhul Mumti’ 13/5)
Dan sebagai sesuatu yang sudah ma’ruf diketahui , bahwa Thalaq datangnya dari pihak suami, adapun permintaan untuk melepaskan diri dari pernikahan dari pihak istri disebut khulu’

Nikah dengan niat Thalaq

Yang dimaksud nikah dengan niat thalaq adaah seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan niat bahwa dia akan menthalaq istrinya pada waktu yang sudah dia niatkan , baik apakah istrinya mengetahui niatnya tersebut ataupun tidak mengetahuinya.

Perbedaan antara nikah dengan niat thalaq dengan nikah mut’ah
Nikah dengan niat thalaq , hanya sekedar niat dari pihak laki-laki, baik sang wanita mengetahuinya maupun tidak , dan niat ini tidak disyaratkan dalam akad pernikahan. Dan akad nikah berjalan dengan normal seperti pernikahan biasa, adapun nikah mut’ah maka waktu atau lamanya pernikahan yang disepakati kedua belah pihak disebutkan dalam akad pernikahan, seperti seorang wali yang mengatakan pada seorang laki-laki : “Saya nikahkan kamu dengan putri saya, fulanah bintu Fulan sejak hari ini hingga 30 hari dari sekarang” . Dan bahkan sebagian wanita kaum Syi’ah rafidhah menikahkan dirinya sendiri tanpa walinya
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaannya adalah , nikah dengan niat thalaq, butuh tindakan otentik dari sang laki-laki berupa thalaq untuk memutuskan ikatan pernikahan dengan istrinya kelak dan bahkan bisa jadi yang pada awalnya pada akad peernikahan dia berniat menthalaq istrinya pada waktu yang dia inginkan namun dikarenakan melihat kebaikan dan bagusnya perilaku sang istri maka dia membatalkan niatnya dan meneruskan pernikahannya. Adapun nikah mut’ah, tidak diperlukan thalaq dari suami untuk memutusakan pernikahan, hanya cukup dengan datangnya perjanjian akhir pernikahan dalam akad maka terputuslah pernikahan.
Misalkan saja seorang laki-laki melakukan nikah mut’ah dengan seorang wanita dengan akad pernikahan sampai terbitnya fajar, maka apabila terbit fajar , wanita tersebut bukan lagi istri dari laki-laki terbut. Dia boleh pergi dari laki-laki tersebut walaupun laki-laki tersebut tidak menthalaqnya. Ini hanya salah satu perbedaannya yang terkait dengan pembahasan.

Fatwa ulama tentang nikah Mut’ah dan Nikah dengan niat Thalaq
Nikah mut’ah ini, pada awalnya diperbolehkan dalam islam. sebagimana dalam surat An-Nisa : 24
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya”
Dan ini diperbolehkan pada masa itu ,ketika para sahabat sedang masa berperang, sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud Rhadiyallahu anhu’ dalam Shohihain (Bukhori No. 4615 Muslim No. 1404)
Imam As-Syafi’ dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Nikah mut’ah awalnya diperbolehkan lalu dihapus hukumnya , lalu diperbolehkan kembali lalu dihapus lagi hukumnya untuk selamanya. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hanya satu kali fase diperbolehkan lalu dihapus untuk selamanya, sebagian lagi berpendapat bahwa lebih dari dua kali fase diperbolehkan dan kemudian dihapus. (Lihat tafsir Ibnu Katsir Surat  An-Nisa : 24 )
Mengenai pendapat telah dihapusnya hukum diperbolehkannya untuk nikah mut’ah adalah merupakan pendapat seluruh para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam kecuali yang dinukilkan dari Ibu Abbas Rhadiyallahu ‘anhuma dan kemudian beliau meralat pendapatnya setelah diberitahu bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam telah melarangya untuk selamanya dan mayoritas ulama juga berpendapat diatas pendapat ini diantaranya adalah Imam As-Syafi’i, Ahmad, Ats-tsauri, Ibnul Mubarrok dan banyak lagi dan bahkan sebagian menukil ijm’a ulama . (Ikhtiyar Al-Fiqhiyah At-Tirmidzi)
Dan beberapa hadits yang menjelaskan tentang dilarangnya nikah mut’ah setelah diperbolehkan diantaranya :
عن أمير المؤمنين علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن نكاح المتعة وعن لحوم الحمر الأهلية يوم خيبر
Dari Amirul Mu’minin Ali Rhadiyallahu ‘anhu : ” Nabi Shalallahu alaihi Wassalam telah melarang dari Nikah Mut’ah dan daging Keledai piaraan pada perang Khaibar” (HR. Bukhori 4216 dan Muslim 1407)
Dan juga hadits dari Ar-Robi’ bin Sabroh bin Ma’bad Al-Juhani dari ayahnya (Sabroh bin Ma’bad Al-Juhani  Rhadiyallahu ‘anhu ) . bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam pada hari penaklukkan kota Mekkah, dan Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam bersabda :
يأيها الناس، إني كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء، وإن الله قد حَرم ذلك إلى يوم القيامة
Artinya : ” Wahai manusia. sesungguhnya dahulu aku telah mengizinkan untuk kalian beristimta’ (melakukan nikah mut’ah) dengan kalangan wanita, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu hingga hari kiamat” (HR. Muslim No. 3488)
Adapun mengenai nikah dengan niat Thalaq maka ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya, sah atau tidaknya.
As-Syafi’iyah berpendapat bahwa nikah ini Makruh, adapun Al-Hanabilah dalam pendapat yang shohih dari mere kaberpendaat bahwa nikah ini bathil karena serupa dengan nikah mut’ah adapun Al-Malikiyah berpendapat apabila sang wanita mengetahui niat sang laki-laki tersebut maka hukumnya haram. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah)
Dan termasuk yang menganggap boelehnya pernikahan seperti ini adalah Lajnah Da’imah Al-Buhuts wal Ifta’, yang dipimpin oleh Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullahu. dan beliau menukil bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana diklaim oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mugnie.
Dasar ulama yang membolehkan adalah bahwa niat tersebut hanya antara dia dan Allah, dan sekedar niat saja tidak merusak atau membatalkan akad nikah dan terkadang namanya hanya sekedar niat bisa jadi dilaksanakan dan bisa jadi tidak dilaksanakan.
Dan beliau (Ibnu Baaz Rahimahullahu) mencontohkan pernikahan seperti ini pada orang yang berada di negeri asing sedang menuntut ilmu, maka boleh bagi dia menikah dan dia berniat apabila selesai belajarnya di negeri tersebut maka maka dia akan menthalaq istrinya, dan ini untuk menghindarkan diri dari zina.(Majalah Buhuts Ilmiyah )
Akan tetapi dalam tempat yang lain beliau menasehatkan lebih baik untuk meninggalkan niat ini agar terlepas dari perbedaan di kalangan ulama dalam masalah sah atau tidaknya pernikahan ini, karena menurut beliau seorang laki-laki tidak butuh niat dari awal untuk menthalaq istrinya, kapan saja dia melihat mashlahat utuk menthalaq istrinya maka dia bisa lakukan.
Adapun ulama yang menganggap tidak sahnya pernikahan ini diantaranya adalah Majama Al-Fiqhi Al-Islami, Lembaga kajian Fiqih yang berpusat di Mekkah Al-Mukarromah.
Adapun ulama besar Saudi Arabia lainnya, Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullahu, beliau mengatakan bahwa nikah dengan niat Thalaq tidak akan lepas dari 2 keadaan :
  • Waktu thalaq disyaratkan dalam akad pernikahan seperti sebulan atau setahun maka nikah ini haram karena ini adalah nikah mut’ah.
  • Waktu thalaq tidak disyaratkan dalam akad pernikahan, maka yang mahsyur dai madzhab Al-Hanabilah akad ini Haram dan Fasid (rusak) karena al-Hanabilah berpendapat bahwa sesuatu yang diniatkan (memiliki hukum) seperti sesuatu yang disyaratkan. Kemudian beliau menukil juga bahwa sebagian ulama berpendapat bolehnya pernikahan seperti ini, dan ini adalah satu dari dua pendapat ibnu taimiyah .
Kemudian beliau Ibnu Utsaimin Rahimahullahu berkata :
“Dan adapun menurutku bahwa yang benar bawa pernikahan (jenis kedua) ini bukanlah nikah mut’ah. karena tidak bisa diterapkan atasnya pengertian nikah mut’ah akan tetapi pernikahan ini haram dari sisi bahwa pernikahan itu adalah penipuan terhadap istrinya dan keluarga istri,dan sungguh Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam telah mengaharamkan penipuan dan tipu daya.
Dan Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam juga bersabda :
لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه
Artinya : “Tidak sempurna keimanan seseorang sampai dia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri “ (HR. Bukhari No. 13 dan Muslim No. 45)
(Fatwa Al-Islami 3/328, Muhamad bin Abdul Azizi Al-Musnad)

Hubungan antara fatwa ulama dan perbuatan sebagian orang Arab di negeri kita.
Dan dengan berdasarkan fatwa ulama yang membolehkan inilah sebagian manusia pergi ke negeri-negeri yang jauh untuk memuaskan hawa nafsunya selama sebulan,sepekan bahkan hanya beberapa hari. Maka bagi orang-orang seperti ini cukuplah yang dikatakan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullahu, ketika beliau ditanya tentang para pemuda yang pergi ke luar negeri untuk menikah dengan niat Thalaq pada saat liburan dengan alasan mereka tidak mampu menikah, maka beliau menjawab  :
” Masya Allah, Orang-orang ini pergi untuk berzina. maka apabia mereka melakukannya maka mereka adalah para penzina. Karena sesungguhnya mereka yang membolehkan nikah dengan niat thalaq dari kalangan ulama yaitu (pada) laki-laki asing yang berpergian bukan untuk tujuan ini , dia pergi untuk berdagang, menuntut ilmu atau berobat kemudian berdiam di tempat tersebut. maka yang seperti ini ulama berbeda pendapat, apakah boleh bagi dia untuk menikah dengan niat thalaq atau tidak boleh ?? maka sebagian dari mereka memperbolehkannya, dan adapun yang berpergian untuk tujuan ini saja (nikah dengan niat thalaq) maka sesungguhnya tidak ada satupun (ulama) yang berpendapat bolehnya”  (Liqo’ Al-Babi Al-Baftuh)
dan beliau berkata dalam tempat yang lain
(Liqo’ As-Sahri 4/222):
Adapun berpegian ke sebuah negeri untuk menikah (dengan niat thalaq) maka ini tidak ada yang berpendapat bolehnya kecuali yang berpendapat bolehnya nikah mut’ah seperti rafidhah. da ini adalah pandangan bathil, Sunnah telah membatalkannya. karena sesungguhnya Nabi Shalallahu alaihi Wassalam bersabda tentang nikah mut’ah :

إنها حرام إلى يوم القيامة
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu hingga hari kiamat” (HR. Muslim No. 3488)

Kesimpulan Catatan :
  1. terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang sahnya nikah dengan niat thalaq baik ulama dahulu maupun ulama sekarang.
  2. Ulama yang yang berpendapat tentang bolehnya nikah dengan niat thalaq ini sudah ada sejak ulama-ulama dahulu , termaktub di dalam kitab-kitab Fiqih Madzhab. jadi bukan fatwa baru yang disangka sebagian orang hanya berasal dari ulama zaman sekarang yang berasal dari Saudi Arabia.
  3. Perbuatan orang-orang arab dengan melakukan kawin kontrak di negeri kita, pada dasarnya kebanyakkan bukanlah nikah dengan niat thalaq yang sebagian ulama memperbolehkannya akan tetapi zina .
Wallahu A’lam
Nb : Semua nukilan kitab bersumber dari Maktabah Syamilah, karena keterbatasan kitab yang kami miliki

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.