Pertanyaan, “Saya bekerja sebagai programmer di sebuah perusahaan komputer yang memproduksi berbagai program untuk keperluan pengajaran. Setelah jam kerja selesai, saya memiliki ide untuk memproduksi program pengajaran lain, yang boleh jadi serupa dengan yang diproduksi oleh perusahaan. Akan tetapi, tentu saja ada sisi-sisi perbedaannya dengan yang saya buat untuk perusahaan. Biaya pembuatan program ini saya tanggung sendiri bersama beberapa teman. Apakah tindakan semacam ini diperbolehkan?”
Jawaban, “Kami berharap agar program yang ingin Anda produksi itu tidak mengandung hal-hal yang haram, misalnya: musik, gambar wanita, dan hitung-hitungan ribawi.
Tidaklah terlarang jika Anda memproduksi program yang sama persis atau serupa dengan program yang Anda buat pada saat jam kerja di perusahaan, asalkan memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
Pertama: Anda tidak menggunakan materi, program komputer, dan alat-alat milik perusahaan untuk membuat program pribadi buatan Anda.
Kedua: Upaya untuk memproduksi program pribadi tersebut dilakukan di luar jam kerja, bukan saat jam kerja, karena saat jam kerja, Anda memiliki kewajiban untuk bekerja hanya untuk kepentingan perusahaan. Pada saat jam kerja, Anda tidaklah diperkenankan untuk menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas yang tidak terkait dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Anda. Lebih-lebih, jika aktivitas tersebut murni kegiatan pribadi.
Ketiga: Anda tidak memanfaatkan konsumen dan jaringan pemasaran perusahaan untuk memasarkan produk Anda. Anda mengenal konsumen dan jaringan tersebut dikarenakan Anda bekerja di perusahaan itu, sehingga jika Anda memasarkan produk pribadi Anda kepada pihak-pihak tadi, Anda dinilai telah mengkhianati amanah pekerjaan yang dibebankan oleh perusahaan kepada Anda.
Demikianlah syarat-syarat yang bisa kami sebutkan sehingga produk Anda pribadi adalah produk yang benar-benar halal dari segi pembuatan dan pemasarannya.” (Diterjemahkan dari http://islamqa.com/ar/ref/150855)
Dari uraian di atas, kita bisa membuat kesimpulan umum bahwa pekerjaan sampingan itu halal, asalkan memenuhi tiga persyaratan:
1. Tidak memanfaatkan hak milik perusahaan atau yayasan tempat kita bekerja, untuk pekerjaan sampingan kita.
2. Pekerjaan sampingan dilakukan di luar jam kerja atau jam kantor.
3. Tidak memanfaatkan konsumen, pelanggan, berbagai jaringan dan akses--yang kita ketahui dikarenakan pekerjaan pokok kita--,untuk memasarkan hasil pekerjaan sampingan kita.
1. Tidak memanfaatkan hak milik perusahaan atau yayasan tempat kita bekerja, untuk pekerjaan sampingan kita.
2. Pekerjaan sampingan dilakukan di luar jam kerja atau jam kantor.
3. Tidak memanfaatkan konsumen, pelanggan, berbagai jaringan dan akses--yang kita ketahui dikarenakan pekerjaan pokok kita--,untuk memasarkan hasil pekerjaan sampingan kita.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar