Pertanyaan, “Jika seorang itu menjadi pemain sepak bola atau pemain bola basket profesional, lalu dia mendapatkan uang karena bermain bola, halal ataukah haram uang yang didapatkan?”
Jawaban, “Diperbolehkan bermain sepak bola atau pun bola basket, asalkan permainan yang dilakukan tidak mengandung pelanggaran terhadap aturan syariat, misalnya: buka-buka aurat, tertinggal shalat berjamaah, fanatisme klub ala jahiliah, atau adanya hadiah untuk pemain, baik hadiah tersebut berasal dari sesama pemain atau pun berasal dari sponsor--alias 'pihak ketiga'--.
Alasan diharamkannya hadiah dalam semisal permainan ini--baik hadiah itu berasal dari peserta atau pun berasal dari sponsor--adalah kaidah
'tidak boleh ada hadiah dalam berbagai perlombaan, kecuali perlombaan yang diperbolehkan syariat untuk memakai hadiah, yaitu pacuan kuda, pacuan unta, dan lomba memanah atau perlombaan yang bisa dianalogkan dengan perlombaan di atas, yaitu semua perlombaan yang mendukung jihad fi sabilillah'.
لا سَبَقَ إِلا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sabaq (hadiah perlombaan) kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Sebagian ulama menganalogikan tiga macam perlombaan di atas dengan semua perlombaan yang mendukung pelaksanaan jihad dan penyebaran Islam, misalnya: lomba hafalan Alquran atau hadis, dan lomba menghafal buku matan fikih. Boleh ada hadiah untuk perlombaan-perlombaan tersebut.
Adapun sepak bola dan bola basket tidaklah termasuk pertandingan berhadiah yang diperbolehkan secara khusus oleh dalil, dan tidak pula termasuk pertandingan yang bisa dianalogikan dengan tiga perlombaan berhadiah yang diperbolehkan oleh syariat.
Sepak bola dan bola basket adalah permainan yang diadakan untuk senang-senang bagi penonton maupun pemainnya, tidak memiliki kaitan dengan jihad atau pun persiapan jihad. Oleh karena itu, tidak boleh ada hadiah dalam pertandingan sepak bola dan bola basket, baik hadiah tersebut berasal dari pemain--alias 'peserta'--atau pun dari pihak ketiga--alias 'sponsor'--.
Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, 'Apa hukum menonton pertandingan olah raga, semisal piala dunia?'
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah Daimah, 'Pertandingan sepak bola, yang memperebutkan hadiah, hukumnya haram karena mengandung unsur taruhan. Tidak boleh ada hadiah pertandingan kecuali dalam pertandingan yang diizinkan oleh syariat. Itulah pacuan kuda, pacuan unta, dan lomba memanah. Berdasarkan hal tersebut maka menghadiri secara langsung atau menonton (via TV misalnya, pent.) pertandingan tersebut, hukumnya adalah haram untuk orang yang mengetahui bahwa pertandingan tersebut memperebutkan hadiah. Menghadiri secara langsung berarti menyetujui pertandingan semacam itu.
Akan tetapi, jika pertandingan olah raga tersebut tidaklah memperebutkan hadiah, tidak melalaikan dari kewajiban agama semisal shalat, dan tidak mengandung hal yang terlarang semisal buka-buka aurat, campur baur perempuan dengan laki-laki, dan adanya alat musik maka mengikuti pertandingan dan menontonnya tidaklah terlarang.'
Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syekh, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, dan Syekh Bakr bin Abdullah Abu Zaid. (Fatawa Lajnah Daimah, 15:238)"
Diterjemahkan dari http://islamqa.com/ar/ref/131652
Artikel www.PengusahaMuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar