Oleh: Harits Abu Ulya
(Ketua Lajnah Siyasiyah DPP-HTI)

Akhirnya secara aklamasi, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPR  (kamis, 16/12/2010) menyetujui usulan RUU Intelijen Negara sebagai RUU Inisiatif dewan  yang akan di bahas dalam program legislasi Nasional tahun 2011. Sebelumnya RUU Intelijen versi BIN (Badan intelijen Negara) beredar di kalangan anggota DPR namun mengalami banyak penolakan. Kali ini RUU yang naskah akademiknya cukup lengkap dan  draft RUU yang sudah siap akhirnya disepakati, sekalipun substansinya tidak jauh beda dengan draft tahun 2006.

Diluar ring parlemen, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpin oleh Ansyaad Mbai terkesan “ngebet” dengan UU Intelijen yang baru. Ini cukup beralasan, karena dalam berbagai kesempatan Ansyaad berpandangan adanya kelemahan intelijen khususnya dalam bidang pencegahan tindak terorisme. Dan perlu adanya penguatan legal frame (regulasi/UU) yang diharap bisa menutupi kelemahan  tersebut. Selama ini intelijen dianggap kurang bisa maksimal karena tidak ada kewenangan menangkap dan mengintrogasi tersangka tindak pidana terorisme.Dikesempatan lain, dalam sebuah simposium dia membeberkan pendapatnya dalam upaya meningkatkan ketentuan-ketentuan hukum yang selama ini dirasakan kurang efektif.
Karenanya, dengan disepakatinya RUU Intelijen untuk dibahas  dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2011 bisa menjadi angin surga atas keinginan-keinginan konyol sebagian pihak. Kenapa demikian?,  karena dalam draft yang baru mengandung beberapa pasal yang multitafsir dan berpotensi  melanggar  hak-hak sipil warga Negara hanya karena alasan demi keamanan nasional.

Profil  Draft RUU Intelijen
RUU ini terdiri dari 10 bab, dengan 46 pasal yang masing-masing; Bab I:Ketentuan Umum, dengan 3 pasal. Bab II;peran, tujuan, fungsi dan ruang lingkup, dengan memuat 4 pasal. Bab III;penyelenggaraan intelijen Negara, dengan  memuat 7 pasal. Bab IV; personil intelijen Negara, memuat 9 pasal, Bab V mengatur  kerahasiaan informasi intelijen dengan 3 pasal. Pada bab VI mengenai LKIN (Lembaga koordinasi intelijen Negara) dengan 8 pasal, kemudian bab VII perihal pembiayaan, pertanggungjawaban dan pengawasan dijelaskan dalam 3 pasal. Masalah pidana dituangkan dalam bab VIII dengan 4 pasal, dan pada bab IX mengenai ketentuan peralihan  dijelaskan dalam 3 pasal, da n bab X terakhir menyangkut ketentuan penutup di tuangkan dalam 2 pasal.Dan disertai Rancangan Penjelasan  dari RUU intelijen ini.
Mengacu kepada naskah akademiknya, terorisme adalah obyek yang  banyak menjadi diskursus. Dan isu serta kasus “terorisme” dijadikan basis argumentasi untuk mengkontruksi UU yang lebih efektif.

Pasal Penyadapan:Ancaman serius hak privacy warga!
Dan diantara point krusial yang perlu mendapatkan kritik adalah terkait wewenang khusus yang diberikan kepada aparat intelijen. Seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Bab VI;
(1)   Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), lembaga kordinasi intelijen Negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi (penyadapan,pen.) komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatism, dan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)   Intersepsi komunikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen.
(3)   Dalam memeriksa aliran dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), lembaga koordinasi intelijen Negara dapat meminta bantuan kepada Bank Indonesia, PPATK, lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang.
Dan didalam  Rancangan penjelasan terkait Pasal 31 di sebutkan;

Ayat (1);Dalam UU ini wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dilakukan  tanpa melalui Penetapan Ketua Pengadilan. Dan yang di maksud dengan  melakukan “intersepsi komunikasi” antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan faximile, membuka e-mail, pemeriksaan surat, pemeriksaan paket.


Pasal diatas berpotensi lahirnya tindakan yang akan mengurangi hak sipil warga hanya karena alasan atas nama dan demi keamanan Negara. Minimal ada beberapa  titik  penting yang perlu dicatat.
1.      Kewenangan khusus ini bisa nyaris tanpa control, karena tidak perlu lagi adanya penetapan dari pengadilan jika aparat intelijen dengan segala piranti yang diperlukan (sebagai hak) hendak melakukan penyadapan terhadap target.Aspek ini saja membuka peluang lebar-lebar  penyalahgunaan kewenangan dan seluruh fasilitas dari institusi atau personil intelijen.Dan tuntutanya intelijen memerlukan otonomi penuh untuk mengatur sendiri penyadapannya, dan hal ini berpotensi tumpang tindih dengan  persoalan-persoalan asasi manusia menyangkut  hak, kebebasan dan supremasi hukum.
2.      Tafsiran terhadap  obyek yang di anggap bagian dari terorisme, atau ancaman, gangguan dan hambatan yang dianggap mengancam NKRI sangat ambigu. Tafsir yang berkembang biasanya sangat subyektif, tergantung kepada pemangku kewenangan. Disinilah mindsite sesorang yang berdasarkan paradigm tertentu akan menjadi penentu dari  kesimpulan-kesimpulan tentang ancaman. Apakah obyek tertentu masuk katagori “terorisme” atau sesuatu yang dianggap mengancam NKRI, tentu ini sangat ambigu dan multitafsir. Sebagai contoh; dalam kasus terorisme tidak ada consensus global defininya namun demikian di kotakin dalam  bahasa “extra ordinary crime” karenanya harus dilakukan tindakan yang extra ordinary (luar biasa) pula. Saat ini apa yang terjadi?, apa yang dilakukan oleh pihak aparat Densus88 sarat pelanggaran HAM seriu,  seperti yang  diungkap oleh Komnas HAM dalam laporan akhir tahun 2010.Dan kasus terorisme adalah menjadi stressing dari kewenangan intersepsi (penyadapan) ini.
3.      Jika point satu dan dua diatas tidak teruai,tidak ada jalan keluar yang elegan maka  Pasal 31 ini akan menjadi sumber lahirnya monster yang bernama “state intelijen”.  Setiap warga bisa berpotensi menjadi obyek penyadapan jika di anggap membahayakan NKRI dengan segala tafsiran dan argumentasinya tentang “bahaya” dan “ancaman”.
4.      Jika ada maksud memasukkan kewenangan penindakan atau penangkapan bagi intelijen, wajib di tolak. Karena akan melahirkan overlapping dengan kewenangan institusi penegak hukum yang semestinya, jika hal ini dipaksakan maka akan membuka lebar lahirnya tiranisme dan kedzaliman-kedzaliman baru.
5.      Tentang mekanisme control terhadap kerja intelijen juga belum menemukan bentuk yang clear, dimana intelijen akan bermetamorfosa  menjadi  isntitusi professional, bukan malah menjadi musuh bagi warga negaranya sendiri.Ini akan melahirkan distrush  masyarakat terhadap penguasanya, kenapa tidak?, karena seluruh biaya intelijen di bebankan kepada APBN artinya uang rakyat. Lantas buat apa kalau kemudian dipakai untuk membungkam, melumpuhkan atau membunuhi rakyatnya sendiri hanya karena dianggap mengancam NKRI. Jika ada friksi dalam kehidupan social politik bernegara maka spectrum pemicunya sangat komplek dan sejauh ini fakta empiric lebih menunjukkan atau disebabkan karena lemah dan mandulnya sistem yang diadopsi Negara ini: demokrasi dan kapitalisnya telah melahirkan banyak instabilitas baik dalam bidang politik, ekonomi dan keamanan. Seharusnya penguasa berpikir lebih paradigmatic dan visioner, bukan malah berusaha  mengkontruksi  regulasi yang dianggap bisa meredam akibat-akibat dari  kesalahan paradigmatic tatakelola Negara ini.
Tidak ada Negara tanpa intelijen, tapi yang perlu diingat bahwa fungsi intelijen bukan untuk memusuhi warga negaranya. Atau menjadi alat untuk kepentingan politik tertentu, memberangus setiap pihak (individu atau kelompok) yang dianggap mengancam status quo.Masa rezim Orde Baru, cukup menjadi pengalaman pahit bagi umat Islam. Umat Islam di “kuyo-kuyo” bahkan darah mereka tertumpah menjadi tumbal  dari kepentingan status quo, dengan delik bahwa umat Islam menjadi ancaman stabilitas keamanan dan politik,padahal hanya karena berbeda pandangan terhadap minstream yang ada.
Dalam kontek ini bagi Umat Islam, wajib mewaspadai upaya-upaya penguatan legal frame (regulasi) untuk dijadikan alat mengencet  atau bahkan mengeliminasi Islam dan kaum muslimin melalui  bendera “War on terrorism”.Mengingat sebagian pihak  sudah tidak lagi obyektif  menyikapi  persoalan terorisme di Indonesia. Penguasa masuk dalam jebakan “global war onterrorism”-AS, hanya karena individu atau sebagian individu muslim melakukan tindakan yang dianggap “teroris” kemudian di generalisir bahwa Islam dan kaum muslimin yang berpegang teguh pada dinullah adalah ancaman regional dan global. Ini semua tidak lain adalah dusta yang sarat dengan  ambisi politik dari Negara imperialis dan kepentingan “munafik” dari para penguasa kaum muslimin.

SEKILAS HUKUM PENYADAPAN DALAM ISLAM
Dalam perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-32 di, di Asrama Haji Sudiang, Makasar, Sulawesi Selatan, (25/3/2010) dibahas mengenai hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah satu hasil tim bahsul masail diniyah waqiiyah (pembahasan masalah tematik). "Hukum (penyadapan telepon, Red) itu tidak boleh, kecuali kalau untuk kepentingan penegakan hukum dan benar-benar ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat atau pelanggaran aturan," kata KH Saifuddin Umar, ketua Tim Materi Bahsul Masail Diniyah Waqiiyah NU.
Bagi kita kaum muslimin yang perlu diketahui adalah apa hukum penyadapan? Apakah ia terkategori tindakan mata-mata atau spionase (tajassus)? Apa hukum tajassus terhadap kaum muslimin, baik rakyat maupun penguasa? Bagaimana kalau tajassus itu dilakukan terhadap pihak lawan, yakni negara atau rakyat kafir harbi?

Hukum Penyadapan Telepon
Penyadapan telepon merupakan kasus yang "lazim" dalam arena dan pertarungan politik dalam negara-negara demokrasi modern. Dalam kasus di sejumlah negara, penyadapan telepon dilakukan aparat pemerintah terhadap pesawat-pesawat telepon milik politisi dan wartawan terkemuka di negeri-negeri masing-masing. Ini biasanya dilakukan untuk mengontrol aktivitas para politisi dan wartawan. Kasus bocornya dokumen-dokumen oleh Wikileaks mengungkap aktifitas ini.
Oleh karena itu, dari segi fakta penyadapan telepon, yang tidak lain adalah untuk mengetahui isi pembicaraan rahasia antara dua orang yang sedang menelpon, dapat kita kategorikan bahwa penyadapan telepon itu adalah salah satu jenis kegiatan mata atau spionase atau tajassus. Sebab, tajassus itu, menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab As Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz 2 hal 211, adalah kegiatan menyelidiki atau mengusut suatu kabar untuk menelitinya lebih lanjut. Selain kegiatan spionase oleh badan intelejen, tajassus bisa terjadi pada wartawan yang melebihi tugasnya sebagai reporter (pengumpul dan penyebar berita), yakni melakukan investigasi untuk mendapatkan laporan-laporan yang sensasional. Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dilakukan oleh paparrazi yang mencuri-curi momen-momen rahasia untuk difotonya.
Dalam hukum Islam, kegiatan tajassus memiliki hukum sesuai dengan fakta kegiatannya. Jika aktivitas itu ditujukan kepada kaum muslimin, baik rakyat maupun penguasa, hukumnya haram. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prangsangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kalian melakukan tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain)..." (QS. Al Hujurat 12).
Menurut Imam As Shaabuni dalam tafsirnya Shafwatut Tafaasiir Juz 3 hal 218, kalimat "walaa tajassasuu" berarti janganlah mencari-cari aurat (rahasia) kaum muslimin dan jangan memonitor aib-aib mereka. Ketika ditanya tentang kejadian menetesnya khamer (minuman keras) dari jenggot seorang yang bernama Walid bin Uqbah bin Abi Mu'ith, Ibnu Mas'ud r.a. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan : "Kita dilarang melakukan tajassus, jika sesuatu telah nyata bagi kita, kita akan ambil (atasi)" (lihat Imam Az Zamakhsyari, Tafsir Al Kasysyaf Juz 4 hal 363).
Larangan tajassus terhadap kaum muslimin dalam ayat di atas bersifat umum, berlaku bagi perorangan, kelompok, maupun negara. Baik tajassus itu dilakukan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan orang lain. Hukum larangan tajassus terhadap kaum muslimin itu berlaku pula terhadap warga negara non muslim (kafir dzimmi). Sebab, seorang kafir yang tunduk kepada negara Islam dan berstatus sebagai warga negara yang dilindungi, terhadapnya belaku seluruh hukum Islam kecuali hukum-hukum yang berkenaan dengan aqidah dan ibadah, dan masalah tajassus ini tidak termasuk dalam hal itu (An Nabhani, idem, hal 212).
Namun jika sasaran tajassus adalah negara lawan atau warga negaranya yang statusnya adalah orang kafir harbi (baik kafir must'min maupun kafir mu'ahid) yang memasuki negeri-negeri Islam atau berada di negeri mereka sendiri, maka tajassus terhadap mereka hukumnya boleh (jaiz) dilakukan oleh kaum muslimin dan wajib bagi negara khilafah. Seperti dalam kasus Rasulullah saw. pernah mengutus serombongan pasukan yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy dengan membawa surat yang isinya adalah: "Jika anda melihat suratku ini, maka berjalanlah terus hingga sampai ke kebun korma antara Makkah dan Thaif, dari situ intailah orang-orang Quraisy dan sampaikan- lah kepada kai informasi tentang mereka".
Dari riwayat hadits itu dapat kita ketahui hukum tajassus terhadap orang-orang kafir harbi musuh kaum muslimin (baik secara de facto maupun de jure) adalah wajib bagi negara khilafah dan boleh (jaiz) mubah bagi kaum muslimin. Mengingat kegiatan tajassus merupakan perkara yang harus dilakukan oleh tentara kaum muslimin dalam rangka jihad fi sabilillah menghadapi tentara musuh, dan tidak sempurna struktur angkatan bersenjata kaum muslimin tanpa adanya badan pelaksana kegiatan tajassus (intelejen maupun kontra intelejen), maka pembentukan badan intelejen untuk angkatan bersenjata hukumnya wajib atas negara khilafah. Ini berdasarkan kaidah syara: "Tidak sempurna suatu kewajiban tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib".
Maka jika dilihat dari sasaran kegiatan tajassus yang dilakukannya. Jika sasarannya adalah kaum muslimin, maka haram. Apapun alasannya. Bahkan jika dikhawatirkan rakyat (atau aktivis) melakukan perbuatan makar. Penanganan terhadap mereka cukup dengan polisi yang menjaga ketertiban umum dan mengambil tindakan untuk aktivitas yang nyata melanggar hukum. Namun jika sasarannya adalah pihak asing yakni warga maupun staf kedubes negara adikuasa yang ingin menguasai kaum muslimin, maka hukumnya adalah wajib atas negara dan petugas intelejen negara. Jadi dalam hal ini, bukan badan intelejen itu dibubarkan, tetapi sasaran aktivitasnya dibatasi pada yang diwajibkan dan harus ditinggalkan aktivitas yang diharamkan.(wallahu a’lam)

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.