Rukun-rukun kaidah Ushuliyyah
Ketika kita melihat sebuah kaidah ushul, النهي للكرار (larangan menunjukkan pengulangan) umpamanya kita akan menemukan 4 rukun didalamnya:
Pertama : Maudu’ (tema) yaitu النهي
Kedua : Mahmuul yaitu التكرار
Ketiga : Penisbatan antara keduanya yaitu kebergantungan rukun kedua dengan rukun pertama
Keempat : Terjadi atau tidaknya rukun ketiga pada keduanya.. (Apakah perintah menunjukkan pengulangan benar-benar terjadi atau tidak?)
Jika keempat-empatnya adalah tasowwurot dimanakah hukumnya atau at tasdiq ??
Ahli mantiq ketika berusaha menyelesaikan permasalahan ini berbeda pada 2 pendapat:
1. Al Falasifah mengatakan bahwa at tasdiq adalah rukun ke empat saja, dengan kata lain menurut falasifah, kaidah-kaidah ushul cukup dengan satu rukun saja yaitu rukun yang keempat.
2. Imam Ar Razi mengatakan bahwa at tasdiq tidak cukup dengan rukun ke empat saja tetapi gabungan dari keempat rukun tersebut.
Syarat-syarat kaidah Ushuliyyah
- Harus dalam bentuk yang singkat
- Merupakan perkara yang sempurna
- Maudu’nya (temanya) harus kulli bukan juz’I (umum)
- Kaidah-kaidah ushul tersebut tidak bertentangan dengan syari’at dan maqosid syari’ah
- Tidak bertentangan dengan kaidah lain (baik itu kaidah ushul ataupun kaidah fiqh) yang sebanding dengannya atau lebih kuat darinya.
- Kaidah-kadiah ushul tersebut harus tegas dan tidak ragu-ragu
0 komentar:
Posting Komentar