Hukum Air dan Penggunaannya

oleh : Ustadz Kharisman

Bagaimana Hukum Asal Air ?
Jawab : Air hukum asalnya adalah suci dan bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu’, mandi, menghilangkan najis).

إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Sesungguhnya air adalah suci (dan mensucikan), tidaklah ternajiskan dengan suatu apapun (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i)
Jika anda menemukan sejumlah air dan tidak bisa dipastikan apakah suci atau tidak, maka secara asal ia adalah suci dan mensucikan, sampai ada hal yang meyakinkan yang diketahui dengan jelas bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi.
Kapan Air Tidak Bisa Digunakan untuk Bersuci?
Jawab : Air tidak bisa digunakan untuk bersuci jika:
1. Terkena benda najis dan salah satu sifatnya berubah (warna, rasa, dan bau). Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para Ulama’).
2. Tercampur oleh benda lain yang suci dan sudah berubah menjadi bukan air lagi.
Contoh: Air tercampur dengan teh sehingga mendominasi dan berubah menjadi teh. Selanjutnya ia tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci (berwudhu’,
mandi, menghilangkan najis).
Hal ini disebabkan bahwa dalam alQur’an dan asSunnah benda cair satu-satunya yang bisa digunakan untuk bersuci hanyalah air (ماء /الماء ), maka selama nama penyebutannya masih “air” secara mutlak, maka ia masih bisa digunakan untuk bersuci.
Sumber Air yang Berasal dari Alam
Dari langit : hujan, embun, salju.
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
… dan Kami turunkan dari langit air yang suci (dan mensucikan) (Q.S alFurqan:48)
اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِاْلمَاءِ وَالثَّلْجِ وَاْلبَرَدِ
…Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun (doa iftitah yang diajarkan Nabi dalam riwayat alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Dari tanah : sungai, danau, mata air
مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ
Permisalan sholat 5 waktu adalah seperti sungai mengalir yang deras di depan pintu rumah kalian yang dipakai mandi 5 kali sehari (H.R Muslim).
Selain dari tanah : air laut.
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i, Ibnu Majah).
Semua adalah suci dan mensucikan (thohuurun) berdasarkan nash dalam alQur’an dan asSunnah.
Apakah Ada Takaran Jumlah Penggunaan Air dalam Bersuci?
Jawab : Tidak ada takaran khusus, namun disunnahkan untuk menggunakan air secara hemat, sesuai keperluan, dan tidak berlebihan. Patokannya adalah penggunaan air minimal yang bisa menyebabkan bersuci secara sempurna. Contoh: untuk berwudhu’ bagian yang yang harus dicuci (wajah, tangan, dan kaki) bisa dicuci semua (bukan sekedar diusap).
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bisa bersuci secara sempurna dengan menggunakan air yang takarannya sangat sedikit. Beliau berwudhu’ dengan 1 mud (sekitar 0,75 liter) dan mandi dengan 1 sha’ (sekitar 3 liter)
عَنْ أَنَس بْنِ مَالِكٍ : كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ dengan 1 mud dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud (Muttafaqun ‘alaih: diriwayatkan dan disepakati keshahihannya oleh alBukhari dan Muslim)
Bahkan, Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu’ dengan 2/3 mud (sekitar 0,5 liter air), sebagaimana hadits riwayat Ahmad dari Sahabat Abdullah bin Zaid (dishahihkan Ibnu Khuzaimah, hadits no 41 dalam kitab Bulughul Maram). Semakin mendekati Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam takaran penggunaan air adalah lebih baik dan sempurna.
Apakah Adab-Adab dalam Menggunakan Air?
Jawab : Adab-adab dalam menggunakan air di antaranya:
1. Menggunakan air secara hemat. Sesuai dengan hadits Anas bin Malik riwayat alBukhari dan Muslim tentang berwudhu’nya Nabi dengan air yang hanya seukuran 1 mud (sekitar 0,75 liter) di atas.
2. Tidak mencelupkan tangan ke dalam air sebelum mencuci kedua tangan tersebut ketika baru bangun tidur.
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا
Jika salah seorang dari kalian baru bangun dari tidurnya, janganlah mencelupkan tangannya ke dalam bejana (yang berisi air) sampai mencucinya 3 kali…(H.R alBukhari dan Muslim, lafadz berdasarkan Muslim)
3. Tidak berendam di air yang tidak mengalir jika dalam keadaan junub.
لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Janganlah salah seorang mandi (berendam) di air yang diam dalam keadaan junub (H.R Muslim)
4. Tidak kencing di air yang diam (tidak mengalir)
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Janganlah sekali-kali kalian kencing di air yang diam (tidak mengalir) (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lebih parah lagi, kencing di air yang diam, kemudian mandi dengan air tersebut.
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Janganlah sekali-kali kalian kencing di air yang diam kemudian mandi darinya (H.R Muslim)
Bagaimana Hukum Menggunakan Air Hangat untuk Berwudhu’?
Jawab : Menggunakan air hangat untuk berwudhu’ adalah boleh dan tidak makruh. Namun, jika air tersebut cukup panas sehingga menyebabkan kesulitan menyempurnakan wudhu’, maka menjadi makruh. Para Sahabat Nabi yang berpendapat bolehnya berwudhu’ dengan air hangat adalah Umar bin alKhotthob, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Anas bin Malik (penjelasan Ibnu Qudamah dalam alMughni (1/25).
Apakah yang Dimaksud dengan Air Musta’mal? Bolehkah menggunakan air musta’mal untuk berwudhu’ dan mandi?
Jawab :
Air musta’mal secara bahasa adalah air yang telah digunakan. Air musta’mal bisa dalam beberapa keadaan:
a) Air di dalam suatu bejana (ember atau gayung, dan semisalnya) yang tersisa setelah dipakai untuk berwudhu’ atau mandi. Air tersebut digunakan dengan cara diciduk dengan tangan.
b) Air dari tetesan bekas berwudhu’ atau mandi yang kadarnya sedikit.
Hukum air ini adalah suci dan mensucikan. Bisa digunakan untuk berwudhu’, mandi, atau menghilangkan najis. Dalilnya banyak, di antaranya: hadits Abu Juhaifah radliyallahu anhu:
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ فَأُتِيَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah keluar bersama kami di al-Hajiroh, kemudian didatangkan kepada beliau air wudhu’. Kemudian beliau berwudhu’ dan para Sahabat mengambil sisa air wudhu’ beliau sehingga mereka gunakan untuk mengusap (H.R alBukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany berpendapat dengan hadits ini bahwa air musta’mal adalah suci (Fathul Baari juz 1 halaman 295). Pendapat yang benar menurut penjelasan Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh Sholih alFauzan, air mutlak hanyalah terbagi menjadi 2 jenis: air yang suci (juga mensucikan) dan air najis. Tidak ada air yang bersifat suci namun tidak mensucikan. Jika ia tidak suci, maka ia adalah najis dan tidak bisa mensucikan. Adapun air yang tercampur dengan zat cair lain sehingga mendominasi sifatnya, hal itu bukanlah air mutlak lagi, namun disebut sebagai air campuran, seperti air teh, air sirup, dan sebagainya, yang tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Bolehkah Seorang Laki-laki Bersuci dengan Menggunakan Sisa Air yang Digunakan Bersuci oleh Wanita?
Jawab : Tidak mengapa, namun makruh (tidak disukai). Dalil yang menunjukkan bahwa hal itu tidak mengapa:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma (beliau berkata): Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah mandi dengan sisa air dari Maimunah (istri beliau) (H.R Muslim)
Hal yang menunjukkan bahwa itu makruh (tidak disukai) adalah hadits:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ
Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudhu’ dengan sisa bersucinya wanita (H.R Abu Dawud dan atTirmidzi)
Air yang Semula Terkena Najis, Kemudian dengan proses tertentu menjadi jernih dan hilang sifat-sifat najisnya (warna, rasa, dan bau). Apakah air tersebut berubah menjadi suci?
Jawaban : Ya. Air tersebut telah berubah menjadi suci karena sifat-sifat najisnya sudah hilang. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/57)).

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.