Pendahuluan
            Ilmu-ilmu keislaman sejak awal penyebaran agama ini mengalami dinamika yang progresif.diantara indikator dinamika ilmu-ilmu Islam dalam konteks kekinian adalah berkembangnya berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu tafsir, hadits, tasawuf, kalam, dan ilmu ilmu lainnya yang sudah dikembangkan oleh para ilmuwan muslim dari sejak dulu sampai sekarang.
            Fiqih atau hukum Islam merupakan salah satu bidang study Islam yang paling dikenal dalam masyarakat.[1]Hal ini terkait karena obyek ilmu fiqih berkaitan langsung dengan masyarakat. Selain itu, fiqih sebagai disiplin keilmuan, ilmu fiqih akan senantiasa terus berkembang sesaui dengan perkembangan zaman.[2]
            Epistimologi barasal dari kata epistemeyang berarti pengetahuan, dan logos yang berarti ilmu,[3]sering diartikan sebagai teori pengetahuan yang meneliti asal, struktur,metode-metode dan kebenaran ilmu pengetahuan. Ada beberapa isu utama dalam bidang epistimologoi ini, yaitu pertama, apa yang dimaksud dengan fiqih?, kedua, apa sumber pengetahuan ini?, ketiga, dari mana asal usul pengetahuan ini?, keempat, apakah pengetahuan yang di peroleh benar?
            Makalah ini bermaksud membahas terhadap salah satu keilmuan Islam yaitu ilmu fiqih dilihat dari sudut pandang epistimologinya. Yakni tentang strukrtur dan cara kerja ilmu fiqih ini. Di samping itu, makalah ini juga untuk memenuhi tugas mid semester pada mata kuliyah filsafat ilmu.

Pembahasan
1.      Pengertian Ilmu Fiqih
      Fiqih berasal dari kata al Fiqh yang menurut bahasa adalah:al Ilmu ma’a al Fahm[4](mengetahui sesuatu dan memahaminya). Sedangkan Fiqih menurut istilah adalah Kumpulan hukum-hukum syara’ yang bertalian dengan perbuatan mukallaf, yang di keluarkan dari dalilnya yang terperinci.[5]Dari pemaknaan Fiqih secara terminology di atas terlihat jelas bahwa obyek ilmu ini berupa perbuatan lahir manusia .
      Di dalam al Qur’an banyak ayat yang berkaitan dengan  kata fiqih, di antaranya yaitu yang terdapat dalam surat at Taubah:122
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.(QS. At Taubah:122)
Di dalam hadits Nabi juga di sebutkan:
من يريد الله به خيرا يفقهه في الدين
                “ Barang siapa yang di kehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi-Nya niscaya di       berikan kepadanya pemahaman yang mendalam dalam pengetahuan agama”(HR. at             Thabrani)

2 . Pertanyaan yang ke dua yaitu apa sumber pengetahuan dari ilmu fiqih?
 Kalau melihat dari penjelasan arti fiqih di atas, sudah jelas bahwa fiqih merupakan usaha untuk mencari pengetahuan dari dalil teologis  yang bersifat ilahiyah, maka dapat di ambil sebuah pemahaman bahwa sumber pengethuan  dari ilmu fiqih adalah dalil ilahiyah(wahyu) dan akal. Dalam tradisi ilmu-ilmu keislaman  wahyu bertindak sebagai sumber pengetahuan .

                Pengetahuan manusia yang di peroleh melalui wahyu memiliki status yang spesifik , karena seorang yang menerima pengetahuan melalui wahyu merupakan orang yang memiliki otoritas keagamaan yang tinggi yang sering di sebut dengan Nabi. Posisi wahyu dalam agama islam sangatlah sentral, dilihat dari sudut pandang historis maupun normative, posisi wahyu itu demikian penting dalam mengarahkan, dan membimbing manusia dalam berinteraksi dengan Tuhannya.
                Dari sini dapat di pahami bahwa struktur ilmu fiqih adalah pertama  sumber hukum(masadir al ahkam) yaitu wahyu yang meliputi al Qur’an dan as Sunnah, dan yang kedua dalil hukum (adillah al ahkam) yang merupaka beberapa metode para ahli hukum dalam menggalihukum islam yang disebut dengan istinbat dan istidlal.
Cara kerja memahami nash
                Dalam memahami fiqih seorang mujtahid akan memahami nas al Qur’an dan as Sunnah , kemudian kalau tidak ada dalam keduanya mereka akan berijtihad dengan menggunakan berbagai metode yang beragam seperti, qiyas, ijma’, dan lain sebagainya guna mendapatkan sebuah kepastian hukum dari persoalan yang di temui sehingga pada akhirnya akan menghasilkan fiqih.
                Dalam menggunkan berbagai metode tersebut antara mujtahid yang satu berbeda dengan mujtahid yang lain, mereka juga berbeda pendapatnya dalam rangka menjawab pertanyaan. Bagaimana kita bisa mengetahuinya? Al Syatibi(W.790 H) mengelompokkan empat  macam bentuk pola pikir dalam memahami maksud nas, yaitu:
a)      Pola pikir dzahiriyah(neo-skripturalis)[6]
                Madzhab ini di pelopori oleh Dawud bin Ali Khalaf al Ashabani al Zahir. Ia lahir di kufah tahun 202 H dan wafat di Baghdad tahun 270 H. Menurut pola pikir kaum tekstualis maksud syara’ hanya bisa di fahami secara redaksi nas, dimana mereka memahami agama tidak dalam kerangka maqasid,mereka menolak ta’lili. Untuk itu mereka tidak menggunakan bantuan pemahaman di luar nas dalam menetapkan hukum. Menurut golongan ini fiqih hanya cukup di dapat dari al Qur’an dan as Sunnah saja.sehingga kalau tidak ada hukum dari keduanya, maka masalah waqi’iyahakan di mauqufkan. Karena pemahaman yang muncul adalah seandainya al Qur’an dan as Sunnah tidak menyebutkan hukum sesuatu , maka hukumnya adalah boleh.
b)      Pola pikir bathiniyah(neo-liberalis)
                Pola pikir madzab ini mengikuti pola pikir imamnya. Kata imamnyalah sebuah kebenaran. Golongan ini di namai bathiniyah karena  mempunyai pendirian setiap yang lahir ada bathinnya, dan setiap yang turun dalam arti wahyu ada ta’wilnya. Jadi pola pikir ini sangat liberal dan tidak menggunakan kaidah sebagaimana yang terdapat dalam kajian ilmu ushul fiqih. Mereka lebih mengedepankan peran akal dan mengecilkan pola nas, serta menolak nas dengan logika maslahat.
c)       Pola pikir kontekstual
                Kelompok ini lebih memprioritaskan makna lafadz dari pada lafadz itu sendiri. Doktrin yang mereka ajukan dalam memahami nas adalah mencari makna di balik lafadz selagi yang di peroleh tidak bertentangan dengan nas tersebut. Kecuali pada teks-teks yang bersifat mutlak atau utuh. Jika ada pertentangan teks nas dengan makna teks  atas dasar nazariyat, kelompok kontekstualisme akan mengutamakan makna hasil penalaran dengan alasan demi tegaknya kemashlahatan.
d)      Gabungan antara tekstualis dan kontekstualis
                Al syatibi menyatakan bahwa golongan pola pikir ini sangat matang dalam keilmuwan, mereka dapat menggabungkan makna tersurat dan tersirat dari makna teks. Dari sini sudah kelihatan tipologi berfikir tersebut dapat difahami  bahwa pola piker tekstual (zahiriyah) dengan menekankan teks tanpa mau berpaling dari rasionalitas dengan perangkat akalnya. Disamping zahiriyah adalah bathiniyah yang menggunakan perasaan untuk memperoleh ilmu. Polan pikir kontekstual lebih cenderung kepada reasoning sehingga ilmu menurut mereka lebih difahami dari makna yang tersirat(implisit)dari pada yang tersurat .

Hasil penalaran Ilmu Fiqih
                Al Qur’an dan as Sunnah  sebagai sumber ilmu fikih, dengan bantuan ulumul Qur’an dan ulumul Hadits mencakup tiga macam hukum. Pertama, hukum yang menyangkut keyakinan orang dewasa(mukallaf) kedua, hukum-hukum etika yaitu keharusan seseorang berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan, ketiga. Hukum-hukum praktis (amaliyah) yang mengatur perbuatan maupun ucapan seseorang. Hukum-hukum praktis meliputi dua cabang besar yaitu fiqh ibadah, yakni hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dan fiqih mu’amalah yaitu hukum yang mengatur manusia dengan individu lainnya.
                Hukum yang mengatur manusia sebagai individu dengan individu lainnya dalam komunitas melahirkan hukum pidana( al ahkam al jina’i) tujuan hukum ini adalah menjamin kelangsungan hidup manusia ,harta, kehormatan. Hukum yang mengatur hubungan Negara Islam dengan Negara lain, hubungan antara nonmuslim dinegara Islam dan sebaliknya, melahirkan hukum internasional (al-ahkam ad-duawaliyah). Tujuan hukum ini adalah menjelaskan batasan hubungan antara Negara Islam dan Negara lain. Hukum yang mengatur hubungan yang berkenaan dengan fakir miskin dalam harta orang kaya dan mengatur sumber pendapatan dan pengeluaran Negara melahirkan hukum ekonomi dan keuangan( al-ahkam iktishadiyah wal maliyah).Tujuan hukum ini adalah mengatur hubungan orang kaya dengan fakir miskin dan hubungan antara warga satu Negara dengan warga satu Negara lain.


Kesimpulan
                Struktur ilmu fiqih pertama adalah sumber hukum dalam masadir al-ahkam yaitu al-Qur’an dan as Sunnah, kedua adalah ijtihad yang dilakukan oleh para ahli hukum dalam menagkap atau memahami beberapa dalil hukum (adilah al-ahkam) yang terdiri dari ijma , qiyas, maslahah, istihsan, istihshab, dan urf
                Cara kerja ilmu fiqih adalah menggali fiqih atau hukum  dari sumbernya yaitu al Qur’an dan as Sunnah, kemudian kalau tidak ada akan dilakukan dengan ijtihad menggunakan dalil. Hanya saja para ahli ushul berbeda beda dalam pemahaman, baik yang menggunakan pendekatan tekstualis, atau bathiniyah, atau kontekstualis, sehingga pada akhirnya sama-sama menghasilkan hukum.
                Hasil penalaran ilmu fiqih dapat menghasilkan berbagai macam aturan yang dapat mengatur semua lini kehidupan seorang muslim, baik yang berhubungan langsung kepada Tuhannya ataupun anrtar sesama manusia.

                                                                                Daftar Pustaka

Abdurrahman Asjmuni,Qawa’id Fiqhiyyah,(Yogyakarta:suara Muhammadiyah,2011) cetakan     ke 3
Nata abuddin , Metodologi studi Islam,(Jakarta: Rajawali Pers,2010) cetakan ke 17
Ash Shobuni Abdurrahman, ba bakr kholifah,al Madkhol al Fiqhi wa Tarikh al Tasyri’al Islami,(al Azhar: Maktabah wahbah, 1985)
Djazuli,A,Ilmu fiqih, penggalian, perkembangan, dan penerapan hukum Islam,(Jakarta:               kencana prenada media group,2006) cetakan ke 6
Abu al ainain Badran, Ushul al fiqh al islami,(Iskandariyah:muassasah al jami’ah,1984)

Al syatibi abi ishak Ibrahim al lahmi, Al muwafaqat fi ushul al syari’at,( Beirut: dar al         makrifat,1997)
Adib Mohammad , Filsafat Ilmu,(Yogyakarta.:pustaka pelajar,2011) cetakan ke 2
                     



[1] Abuddin Nata, Metodologi studi Islam,(Jakarta:Rajawali pers,2010) cetakan ke 17, h.295
[2] A. Djazuli, Ilmu fiqh, penggalian,perkembangan,dan penerpan hukum islam,(Jakarta:kencana,2006) cetakan ke 6, h.5
[3] Mohammad Adib, Filsafat Ilmu,(Yogyakarta.:pustaka pelajar,2011) cetakan ke 2,h. 74
[4] Badran abu al ainain, Ushul al fiqh al islami,(Iskandariyah:muassasah al jami’ah,1984) h.23
[5] Asjmuni Abdurrahman, Qawa’id Fiqhiyyah,(Yogyajarta:suara Muhammadiyah,2011) cetakan ke 3,h.2
[6] Abdurrahman ash shabuni, al madkhol al fiqhi wa tarikh al tasyri’ al islami(al azhar: dar at taufiq an namudijiyah) h.289

Diajukan Untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Filsafat Ilmu di PUTM (Ahmad Syarif)

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.