Anak Meninggal Dalam Kandungan
Pertanyaan:
Apakah anak yang meninggal dalam kandungan (sudah 9 bulan, tinggal hitungan hari akan lahir) itu nantinya jadi penolong orang tuanya di akhirat. Tolong tunjukan surat atau hadisnya. Terima kasih
Dari: Nara
Apakah anak yang meninggal dalam kandungan (sudah 9 bulan, tinggal hitungan hari akan lahir) itu nantinya jadi penolong orang tuanya di akhirat. Tolong tunjukan surat atau hadisnya. Terima kasih
Dari: Nara
Jawaban:
Anak Meninggal Dalam Kandungan
Hadisnya:
عن أبي موسى الأشعريِّ رضيَ اللهُ عنه أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم قال : (إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ) رواه الترمذي
Dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘ Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘. Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.” (HR. Tirmidzi dan dihasankan Al-Albani)
Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَمُوتُ لِمُسْلِمٍ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ فَيَلِجُ النَّارَ إِلاَّ تَحِلَّةَ الْقَسَمِ
“Jika ada seorang muslim yang tiga anaknya meninggal, maka dia tidak akan masuk neraka. Kecuali karena membenarkan sumpah.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud “membenarkan sumpah”: membenarkan firman Allah di surat Maryam:
وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا
“Tidak ada satupun diantara kalian, kecuali dia akan melintasi neraka.” (QS. Maryam: 71)
Dalam riwayat yang lain dinyatakan,
لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ
“Selama anak itu belum baligh.” (HR. Al-Bukhari)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنَ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ ، إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ
“Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapa yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat An-Nasai terdapat tambahan,
يقال لهم ادخلوا الجنة فيقولون حتى يدخل آباؤنا فيقال ادخلوا الجنة أنتم وآباؤكم
“Dikatakan kepada anak yang mati ini, ‘Masuklah ke dalam surga’. Kemudian si anak mengatakan, ‘Tidak, sampai orang tuaku masuk surga’. Kemudian disampaikan kepadannya, ‘Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian’.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan Al-Albani)
Tidak harus tiga, dua anak yang meninggal sebelum baligh juga bisa menjadi pelindung bagi orang tuanya pada hari kiamat. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما من مسلمين يموت لهما ثلاثة من الولد لم يبلغوا الحنث الا كانوا له حصنا حصينا من النار فقيل يا رسول الله فإن كان اثنين قال وان كانا اثنين
“Jika ada seorang muslim yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh maka anak itu akan menjadi tameng untuk ortunya dari neraka.” Kemudian ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana jika dua orang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Meskipun yang mati cuma dua anak.”
Allahu a’lam
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar