Aturan Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak
Pertanyaan:
Ustazd yth.
Dua hari yang lalu saya diminta Ibu untk membantu mencoba menghitungkan pembagian waris adiknya (Alm), hasil penjualan rumahnya. Tapi saya belum paham berapa bagian dan kepada siapa harus dibgikan.
Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.
Yang saya tanyakan, 1/4 bagian istri almarhum dan sisanya bagaimana dan harus kepada siapa membaginya?
kami mohon dapat diprioritaskan jawaba e-mail saya ini agar segera dapat dilaksanakan mengingat sudah cukup lama dan di antara ahli waris saling berpendapat. Demkian atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Ustazd yth.
Dua hari yang lalu saya diminta Ibu untk membantu mencoba menghitungkan pembagian waris adiknya (Alm), hasil penjualan rumahnya. Tapi saya belum paham berapa bagian dan kepada siapa harus dibgikan.
Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.
Yang saya tanyakan, 1/4 bagian istri almarhum dan sisanya bagaimana dan harus kepada siapa membaginya?
kami mohon dapat diprioritaskan jawaba e-mail saya ini agar segera dapat dilaksanakan mengingat sudah cukup lama dan di antara ahli waris saling berpendapat. Demkian atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Wassalam, Wr. Wb.
Yulianto
Jawaban:
Yulianto
Jawaban:
Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak
Wa’alaikumussalam
Kasus pembagian warisan, dimana orang yang meninggal (mayit) tidak memiliki anak dan orang bapaknya sudah meninggal disebut kalalah. Allah menyebutkan kasus kalalah dalam Alquran di surat An-Nisa, ayat 12 dan ayat 176. Kalalahdengan pengertian di atas merupakan keterangan dari sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq, yang kemudian disepakati para sahabat. (Taisir Karimir Rahman, Hal. 168)
Kasus pembagian warisan, dimana orang yang meninggal (mayit) tidak memiliki anak dan orang bapaknya sudah meninggal disebut kalalah. Allah menyebutkan kasus kalalah dalam Alquran di surat An-Nisa, ayat 12 dan ayat 176. Kalalahdengan pengertian di atas merupakan keterangan dari sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq, yang kemudian disepakati para sahabat. (Taisir Karimir Rahman, Hal. 168)
Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:
- Istri mayit.
- Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)
Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)
Cara pembagian warisan :
- Istri mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah di surat An-Nisa: 12.
- Sisa harta warisan 3/4 diberikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.
Contoh perhitungan :
Kita misalkan harta yang ditingalkan adalah 100 juta.
- Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta
- Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi 5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.
75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini dianggap sebagai satu jatah
- Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt
- Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.
- Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait:
0 komentar:
Posting Komentar