Pertanyaan:
Ada seorang kakak yang membelikan truk untuk adiknya dengan tujuan agar si adik bisa membangun kehidupan dan masa depan dari truk tersebut. Namun pada akhirnya, si adik tidak memanfaatkan truk tersebut dengan baik. Dia berdalih dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, padahal sebab pokoknya jelas, yaitu rasa malas. Akhirnya, sang kakak meminta kembali truk yang pernah dia berikan. Bolehkah hal itu dilakukan?
Jawaban:
Menarik kembali pemberian, hibah, atau pun hadiah pada dasarnya adalah haram, tidak boleh. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
العائد في هبته كالكلب يقيئ ثم يعود في قيئه
“Orang yang menarik kembali pemberiannya itu bagaikan anjing yang muntah lalu menjilati kembali muntahannya.” (HR. Bukhari, no.2589 dan Muslim, no.1622).
Akan tetapi ada pengecualian dalam hal ini, yaitu jika pemberian, hibah, atau hadiah berdasarkan suatu sebab lalu di kemudian hari diketahui tidak terpenuhinya sebab hibah, maka boleh bagi pemberi hibah untuk menarik kembali hibah atau pemberiannya tersebut. Jika sang kakak memberi hibah truk di atas dengan keyakinan bahwa si adik akan bekerja dengan memanfaatkan truk tersebut untuk mencari penghidupan namun ternyata si adik tidak mau bekerja dan mencari penghidupan dengan truk tersebut maka boleh bagi sang kakak untuk menarik kembali pemberiannya.
Bila hadiah itu berdasarkan sebab di atas, maka mewujudkan sebab itu tidak ubahnya bagaikan persyaratan dalam hibah. Sehingga hibah di atas statusnya sebagaimana jika sang kakak memberi hibah truk kepada adiknya dengan syarat si adik menggunakan truk tersebut untuk kerja. Sedangkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin itu wajib melaksanakan berbagai persyaratan yang mereka sepakati.” (HR. Bukhari secara mu’allaqdan Abu Daud secara bersambung no.3594).
Fatawa Syaikh Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih, juz: 1.
0 komentar:
Posting Komentar