Pertanyaan:
Aku adalah karyawan di suatu perusahaan. Di sini ada kegiatan dana sosial. Setiap karyawan yang tergabung dalam kegiatan dana sosial ini setiap bulannya menyerahkan sejumlah uang dengan nominal tertentu. Jika terjadi permasalahan atau problem tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak dana sosial pada salah satu anggota, maka anggota tersebut akan mendapatkan bantuan dari dana sosial dengan nominal tertentu. Kami ingin mendapatkan kejelasan hukum agama untuk kegiatan semacam ini. Apakah aku tetap terus menjadi anggota dana sosial ataukah aku sebaiknya mengundurkan diri saja?
Jawaban:
Kegiatan yang Anda sampaikan itu tergolong kegiatan tolong-menolong yang diperbolehkan dengan syarat bantuan hanya diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang dibenarkan oleh syariat, semisal bantuan untuk karyawan yang mau menikah atau sakit. Tidak boleh memberikan bantuan untuk penyelenggaraan acara kematian sekian hari setelah meninggalnya salah satu keluarga karyawan.
وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، (مسلم حديث رقم 2699)
Nabi bersabda, “Allah senantiasa menolong seorang hamba yang menolong saudaranya.” (HR. Muslim, no.2699).
Kegiatan di atas tidak tergolong asuransi profit yang hukumnya haram yang dibangun di atas prinsip taruhan dan untung-untungan. Perbedaan kegiatan dana sosial karyawan dengan asuransi profit (ta’min tijari) adalah corak profit oriented yang ada pada asuransi profit. Keuntungan atau profit dalam asuransi profit hanya hak pemilik perusahaan asuransi karena mereka adalah para penanam modal di perusahaan asuransi tersebut, di mana penanaman modal tersebut bisa jadi menghasilkan keuntungan dan bisa jadi berujung pada kerugian.
Sedangkan dalam dana sosial, harta seluruhnya kembali kepada semua peserta dana sosial. Jika pengeluaran dana sosial untuk bantuan minim, maka harta yang bersisa kembali kepada semua peserta.
Kegiatan dana sosial itu serupa dengan dana pensiun, semua PNS memiliki saham dalam dana pensiun ini dengan adanya pemotongan gaji setiap bulannya untuk keperluan pensiun. Jika ada PNS yang pensiun, maka dia berhak mendapatkan uang pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada yang meninggal sebelum pensiun maka dia tidak mengambil sedikit pun potongan gaji yang dia serahkan kepada dana pensiun. Ada masa pensiunnya lama sehingga dia mendapatkan dana pensiun dalam jumlah yang besar. Ada yang masa pensiunnya sebentar karena keburu dijemput ajal sehingga dana pensiun yang dia rasakan sedikit. Akan tetapi menimbang bahwa tujuan didirikannya ‘dana pensiun’ adalah saling tolong-menolong dan kesetiakawanan sosial maka berbagai majma’ fiqhi(organisasi para ulama pakar fikih) membolehkannya.
Dana sosial itu jauh berbeda dengan asuransi profit yang asasnya adalah gambling alias untung untungan. Sejumlah majma’ fiqhi telah memfatwakan boleh asuransi sosial sebagai alternatif pengganti untuk asuransi profit.
Hakikat asuransi sosial itu tidak jauh beda dengan dana sosial yang disampaikan dalam teks pertanyaan. Namun, ada satu hal yang wajib diperhatikan terkait dana sosial yaitu sasaran bantuan atau santunan dana sosial hendaknya hanyalah kegiatan yang dibenarkan oleh syariat.
Tidak menyalurkan bantuan untuk kegiatan yang dilarang oleh syariat, semisal untuk acara pesta kematian karena makanan yang dibuat dalam rangka kematian adalah kegiatan yang terlarang mengingat perkataan seorang sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, Jarir bin Abdillah al Bajali radhiallahu’anhu, beliau mengatakan,
كنا نرى الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام من النياحة، (ابن ماجه حديث رقم 1612، والحديث سنده صحيح، ورجاله على شرط مسلم، انظر مصباح الزجاجة 2/53، وعون المعبود 8/282)،
“Kami para sahabat nabi menilai acara kumpul-kumpul di rumah duka dan membuat makanan untuk keperluan tersebut adalah termasuk meratapi orang yang telah meninggal dunia.” (HR. Ibnu Majah, no.1612, sanadnya sahih semua perawinya adalah perawi sahih Muslim).
Sedangkan santunan untuk keperluan menikah, mengobati orang yang sakit dan lain-lain adalah sasaran bantuan yang terpuji dan dibenarkan oleh syariat.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
Allah berfirman yang artinya, “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2).
Karyawan yang setiap bulannya menyetor nominal tertentu untuk dana sosial tidaklah menyerahkan uang tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan dari harta milik orang lain, tujuannya hanya untuk membantu dirinya sendiri atau orang lain manakala terjadi musibah yang tidak bisa dicegah kecuali dengan tolong-menolong.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memuji perbuatan kabilah Asy’ari dalam sabda beliau,
إن الأشعريين إذا أرملوا في الغزو أو قل طعام عيالهم بالمدينة، جمعوا ما كان عندهم في ثوب واحد، ثم اقتسموه بينهم في إناء واحد بالسوية، فهم مني وأنا منهم (البخاري حديث رقم 2354)
“Sesungguhnya kabilah asy’ari itu jika kehabisan bekal dalam peperangan atau menipis bahan makanan untuk keluarga mereka di Madinah maka semua bahan makanan yang mereka miliki mereka kumpulkan di suatu kain lalu mereka bagi dengan sama rata. Mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian mereka.” (HR. Bukhari, no.2354).
Tentu saja ada sebagian anggota kabilah Asy’ari yang mendapatkan jatah makanan yang lebih banyak dari pada yang dia setorkan, namun hal ini tidaklah dinilai jual beli yang mengandung gharar. Ada pihak yang mengalamighaban (kerugian yang sangat kentara) tidak pula sebagai barter bahan makanan yang tidak sama timbangannya (riba fadhl) hal ini disebabkan landasannya adalah kesetiakawanan sosial.
Demikian pula dalam dana sosial, boleh jadi ada peserta dana sosial yang mendapatkan santunan lebih banyak dari pada yang lain. Hal yang terjadi pada dana sosial semacam ini tidaklah dinilai gharar atau gambling tidak pulaghaban sebagaimana dalam pembagian makanan yang dilakukan oleh kabilah Asy’ari tidaklah dinilai mengandunggharar dan ghaban.”
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Sumber: tanasuh.com
0 komentar:
Posting Komentar