Pertanyaan:

Aku adalah karyawan di suatu perusahaan. Di sini ada kegiatan dana sosial. Setiap karyawan yang tergabung dalam kegiatan dana sosial ini setiap bulannya menyerahkan sejumlah uang dengan nominal tertentu. Jika terjadi permasalahan atau problem tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak dana sosial pada salah satu anggota, maka anggota tersebut akan mendapatkan bantuan dari dana sosial dengan nominal tertentu. Kami ingin mendapatkan kejelasan hukum agama untuk kegiatan semacam ini. Apakah aku tetap terus menjadi anggota dana sosial ataukah aku sebaiknya mengundurkan diri saja?
Jawaban:
Kegiatan yang Anda sampaikan itu tergolong kegiatan tolong-menolong yang diperbolehkan dengan syarat bantuan hanya diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang dibenarkan oleh syariat, semisal bantuan untuk karyawan yang mau menikah atau sakit. Tidak boleh memberikan bantuan untuk penyelenggaraan acara kematian sekian hari setelah meninggalnya salah satu keluarga karyawan.
وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، (مسلم حديث رقم 2699)
Nabi bersabda, “Allah senantiasa menolong seorang hamba yang menolong saudaranya.” (HR. Muslim, no.2699).
Kegiatan di atas tidak tergolong asuransi profit yang hukumnya haram yang dibangun di atas prinsip taruhan dan untung-untungan. Perbedaan kegiatan dana sosial karyawan dengan asuransi profit (ta’min tijari) adalah corak profit oriented yang ada pada asuransi profit. Keuntungan atau profit dalam asuransi profit hanya hak pemilik perusahaan asuransi karena mereka adalah para penanam modal di perusahaan asuransi tersebut, di mana penanaman modal tersebut bisa jadi menghasilkan keuntungan dan bisa jadi berujung pada kerugian.
Sedangkan dalam dana sosial, harta seluruhnya kembali kepada semua peserta dana sosial. Jika pengeluaran dana sosial untuk bantuan minim, maka harta yang bersisa kembali kepada semua peserta.
Kegiatan dana sosial itu serupa dengan dana pensiun, semua PNS memiliki saham dalam dana pensiun ini dengan adanya pemotongan gaji setiap bulannya untuk keperluan pensiun. Jika ada PNS yang pensiun, maka dia berhak mendapatkan uang pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada yang meninggal sebelum pensiun maka dia tidak mengambil sedikit pun potongan gaji yang dia serahkan kepada dana pensiun. Ada masa pensiunnya lama sehingga dia mendapatkan dana pensiun dalam jumlah yang besar. Ada yang masa pensiunnya sebentar karena keburu dijemput ajal sehingga dana pensiun yang dia rasakan sedikit. Akan tetapi menimbang bahwa tujuan didirikannya ‘dana pensiun’ adalah saling tolong-menolong dan kesetiakawanan sosial maka berbagai majma’ fiqhi(organisasi para ulama pakar fikih) membolehkannya.
Dana sosial itu jauh berbeda dengan asuransi profit yang asasnya adalah gambling alias untung untungan. Sejumlah majma’ fiqhi telah memfatwakan boleh asuransi sosial sebagai alternatif pengganti untuk asuransi profit.
Hakikat asuransi sosial itu tidak jauh beda dengan dana sosial yang disampaikan dalam teks pertanyaan. Namun, ada satu hal yang wajib diperhatikan terkait dana sosial yaitu sasaran bantuan atau santunan dana sosial hendaknya hanyalah kegiatan yang dibenarkan oleh syariat.
Tidak menyalurkan bantuan untuk kegiatan yang dilarang oleh syariat, semisal untuk acara pesta kematian karena makanan yang dibuat dalam rangka kematian adalah kegiatan yang terlarang mengingat perkataan seorang sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, Jarir bin Abdillah al Bajali radhiallahu’anhu, beliau mengatakan,
كنا نرى الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام من النياحة، (ابن ماجه حديث رقم 1612، والحديث سنده صحيح، ورجاله على شرط مسلم، انظر مصباح الزجاجة 2/53، وعون المعبود 8/282)،
Kami para sahabat nabi menilai acara kumpul-kumpul di rumah duka dan membuat makanan untuk keperluan tersebut adalah termasuk meratapi orang yang telah meninggal dunia.” (HR. Ibnu Majah, no.1612, sanadnya sahih semua perawinya adalah perawi sahih Muslim).
Sedangkan santunan untuk keperluan menikah, mengobati orang yang sakit dan lain-lain adalah sasaran bantuan yang terpuji dan dibenarkan oleh syariat.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
Allah berfirman yang artinya, “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2).
Karyawan yang setiap bulannya menyetor nominal tertentu untuk dana sosial tidaklah menyerahkan uang tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan dari harta milik orang lain, tujuannya hanya untuk membantu dirinya sendiri atau orang lain manakala terjadi musibah yang tidak bisa dicegah kecuali dengan tolong-menolong.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memuji perbuatan kabilah Asy’ari dalam sabda beliau,
إن الأشعريين إذا أرملوا في الغزو أو قل طعام عيالهم بالمدينة، جمعوا ما كان عندهم في ثوب واحد، ثم اقتسموه بينهم في إناء واحد بالسوية، فهم مني وأنا منهم (البخاري حديث رقم 2354)
Sesungguhnya kabilah asy’ari itu jika kehabisan bekal dalam peperangan atau menipis bahan makanan untuk keluarga mereka di Madinah maka semua bahan makanan yang mereka miliki mereka kumpulkan di suatu kain lalu mereka bagi dengan sama rata. Mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian mereka.” (HR. Bukhari, no.2354).
Tentu saja ada sebagian anggota kabilah Asy’ari yang mendapatkan jatah makanan yang lebih banyak dari pada yang dia setorkan, namun hal ini tidaklah dinilai jual beli yang mengandung gharar. Ada pihak yang mengalamighaban (kerugian yang sangat kentara) tidak pula sebagai barter bahan makanan yang tidak sama timbangannya (riba fadhl) hal ini disebabkan landasannya adalah kesetiakawanan sosial.
Demikian pula dalam dana sosial, boleh jadi ada peserta dana sosial yang mendapatkan santunan lebih banyak dari pada yang lain. Hal yang terjadi pada dana sosial semacam ini tidaklah dinilai gharar atau gambling tidak pulaghaban sebagaimana dalam pembagian makanan yang dilakukan oleh kabilah Asy’ari tidaklah dinilai mengandunggharar dan ghaban.

 Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. 


Sumber: tanasuh.com

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.