•oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Pertanyaan
Saya memiliki rumah yang sudah saya jual semenjak tujuh tahun yang lalu, pembeli telah membayar separuh dari harga jual rumah tersebut. Setelah tujuh tahun berlalu, dia mengatakan tidak mampu melunasi kekurangannya dan ingin menjual rumah tersebut untuk menuntupi hutangnya kepada saya. Bagaimana solusinya?
Jawaban
Keterusterangan orang tersebut kepada Anda menunjukkan bahwa dia mengangkat Anda sebagai wakilnya untuk menjualkan rumah tersebut. Sehingga Anda boleh menjualkan rumah tersebut, lalu hasil penjualannya bisa Anda ambil untuk menutupi hutangnya kepada Anda. Namun jika setelah digunakan untuk menutupi hutang, ternyata uang hasil penjualan rumah masih bersisa, maka uang sisa tersebut wajib diserahkan kepada orang yang menjual rumah itu, karena Anda hanya menjualkan barang yang telah menjadi miliknya. Pada dasarnya, semua uang hasil penjualan rumah adalah milik orang tersebut. Sedangkan hak Anda hanya sekedar untuk menutupi utangnya atau ditambah biaya-biaya yang diperlukan untuk menjualkan rumah tersebut. Sedangkan selebihnya merupakan milik orang tersebut sebagai pemilik rumah.
Referensi:
http://www.tanasuh.com/NEW/readablefatawa.php?id=3697
http://www.tanasuh.com/NEW/readablefatawa.php?id=3697
Artikel www.PengusahaMuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar