Para tersangka tersebut adalah Ustadz Abrory M. Ali alias Maskadov alias Abrory Al Ayubi, Syakban alias Syakban A Rahman alias Syakban alias Umar Syakban bin Abdurrahman, Mustakim Abdullah alias Mustakim, Rahmat alias Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat Bin Efendi, Rahmat Hidayat, dan Asrak alias Tauhid alias Glen.
Para pengajar tersebut akan dibela tujuh pengacara. Asluddin, salah satu pengacara, mengatakan ledakan bom yang menewaskan Ustadz Firdaus bukan diledakkan namun meledak saat hendak dijinakkan.
“Kita lihat saja nanti, apakah keberadaan bom yang disiapkan untuk menjaga diri itu termasuk tindakan teroris? Itu akan kita buktikan nanti di pengadilan,” kata Asluddin kepada wartawan, Selasa (15/11/2011).
Berdasarkan pengakuan kliennya Asluddin juga mengungkapkan bahwa bom itu memang ada di Pondok Pesantren Umar Bin Khatab. Para tersangka membeli bahan-bahan bom setelah ada isu akan terjadi penyerangan ke Pondok Pesantren Umar Bin Khattab pasca-pembunuhan anggota Polsek Bolo Bima oleh mantan santri pondok pesantren bernama Sya’ban.
Ledakan bom terjadi pada 11 Juli 2011 lalu sekitar pukul 15.30 Wita dan menewaskan Ustadz Firdaus. Sebelum terjadi ledakan di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Bima, seorang yang mengaku sebagai santri Ponpes UBK bernama Syakban membunuh anggota Reskrim Polsek Bolo, Bima bernama Brigadir Rokhmad Saefuddin pada Kamis 30 Juni 2011 dinihari.
Hari ini, Polda NTB telah melimpahkan berkas tujuh tersangka bom di Ponpes UBK ke kejaksaan untuk dibuatkan dakwaan. Rencananya bulan depan sudah bisa disidang di pengadilan.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar