Bisa dikatakan di negeri kita yang mayoritas muslim ini, hampir semua hewan sudah menjadi sesuatu yang biasa dikonsumsi , Kelelawar, Anjing, Katak, Bekicot dan berbagai jenis hewan lainnya telah dikonsumsi oleh kaum muslimin di sebagian tempat secara perorangan dan di sebagian tempat lain bahkan telah disajikan di rumah-rumah makan.

Termasuk juga hewan yang banyak dikonsumsi oleh kaum muslimin di sebagian daerah seperti Kalimantan adalah buaya, hewan hitam, jelek dan ganas yang sudah tidak asing lagi tentunya bagi kita semua. Dan tahukah anda bahwa buaya adalah salah satu hewan yang diperselisihkan ulama tentang halal atau haramnya… ???

Buaya adalah adalah reptil bertubuh besar yang hidup di air. Secara ilmiah, buaya meliputi seluruh spesies anggota suku Crocodylidae, termasuk pula buaya ikan (Tomistoma schlegelii). Meski demikian nama ini dapat pula dikenakan secara longgar untuk menyebut ‘buaya’ aligator, kaiman dan gavial; yakni kerabat-kerabat buaya yang berlainan suku.

Buaya umumnya menghuni habitat perairan tawar seperti sungai, danau, rawa dan lahan basah lainnya, namun ada pula yang hidup di air payau seperti buaya muara. Makanan utama buaya adalah hewan-hewan bertulang belakang seperti bangsa ikan, reptil dan mamalia (Wikipedia)

Disebutkan bahwa makanan utama buaya adalah hewan-hewan bertulang belakang seperti bangsa ikan, reptil dan mamalia , kalau boleh kita tambahkan bahwa makanan sampingan buaya adalah manusia . Sesuatu yang sudah kita maklumi bahwa hampir setiap bulan ada saja kabar tentang korban yang diterkam buaya, baik meninggal maupun luka-luka di sebagian daerah.
Para ulama berbeda pendapat tentang buaya ini, apakah halal utuk dimakan atau tidak, berikut pendapat dan fatwa mereka..

Dinukilkan dari Imam Ahmad Rahimahullahu bahwa beliau berkata : ” (Boleh) dimakan Semua yang berada di laut (air) kecuali katak dan buaya. Beliau berkata : karena buaya memangsa dan memakan manusia “
Dan Imam As-Syafi’i Rahimahullahu juga berpendapat bahwa buaya tidak boleh dimakan .(Tafsir Al-Qurthubi, Al-Maidah : 96)

Berkata Abu Hanifah dan Sufyan Ats-tsauri Rahimahumullahu : “Tidak diperbolehkan (dimakan) dari laut (air) kecuali ikan” Berkata Ibnu Abi laila dan Imam Malik : “Diperbolehkan semua apa yang terdapat di dalam laut termasuk katak dan yang lainnya” (Zaadul Maisir, Al-Maidah : 96)

Lajnah Dai’imah Lil Buhuts Wal Ifta’ (Dewan tetap untuk pembahasan dan fatwa) Saudi Arabia :
Adapun buaya, maka ada yang mengatakan bahwa boleh dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan, dan ada juga yang mengatakan bahwa tidak boleh dimakan disebabkan dia termasuk yang memiliki taring dari kalangan hewan buas. Dan pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama (3/538)

Ibnu Utsaimin Rahimahullahu berkata : ” Dan Yang shohih, sesungguhnya buaya tidak dikecualikan dan boleh dimakan”
Kemudian beliau berkata :
“Maka yang benar, bahwa sesungguhnya tidak dikecualikan dari hal itu sesuatu apapun, dan sesugguhnya semua hewan laut yang tidak hidup kecuali di air adalah halal, hidupnya atau bangkainya berdasarkan keumuman ayat yang mulia yang telah kita sebutkan sebelumnya…” (As-Syarhul Mumti 15/35)

Syaikh Alu Bassam Rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Marom juga menguatkan pendapat tentang halalnya semua binatang laut tanpa terkecuali termasuk buaya.

Dan setelah dilihat-lihat fatwa ulama yang banyak tersebut, yang tidak semuanya kami nukil disini maka semuanya kembali kepada dalil-dalil ini :

Ulama yang membolehkan berdalil dengan keumuman ayat :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Artinya : ” Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut” (QS. Al-Maidah : 96)

Dan yang mengharamkan buaya berdalil dengan hadits Abi Tsa’labah Rhadiyallahu ‘anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

Artinya : ” “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang untuk memakan seluruh binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhari No. 5530 dan Muslim No. 1932).

Dan kesimpulan yang kami dapatkan kurang lebih seperti ini :

Para ulama bisa dikatakan tidak ada yang berselisih bahwa binatang buas yang memiliki taring yang merupakan hewan darat adalah haram….,  seperti singa, serigala, dll. Dan seandainya saja buaya ini adalah hewan darat yang tidak mampu hidup di air mungkin tidak akan ada yang perselisihan yang kuat tentangnya. Karena hadits Abi tsa’labah Rhadiyallahu ‘anhu diatas sangat jelas. Begitu juga seandainya saja buaya adalah hewan air yang tidak mampu hidup di darat dalam waktu yang lama mungkin saja perselisihan pendapatnya tidak akan kuat, karena akan dihukumi seperti hewan buas air yang bertaring seperti hiu, yaitu halal.

Dan letak perbedaanya bahwa sebagian ulama menetapkan bahwa buaya adalah hewan air, maka dihukumi seperti halalnya ikan hiu. Dan sebagian lain menetapkan bahwa buaya adalah hewan yang mampu hidup di dua alam dan masalah ini pun terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai seluruhnya adalah halal seperti kepiting dan lain-lain kecuali katak (Karena ada hadits yang melarang membunuh katak , maka tentunya haram pula memakannya karena tentunya tidak bisa dimakan kalau tidak dibunuh.) Akan tetapi pendapat ini pun masih umum, karena hanya menyebutkan hewan umum yang hidup di dua alam dan tidak spesifik menyebutkan tentang hewan buas bertaring yang hidup di dua alam.

Sehingga letak perbedaan pendapat yang paling kuat ada di tiga sisi :
- Penggolongan buaya, apakah hewan air atau hewan dua alam .
- Hukum binatang yang hidup di dua alam
- Hukum binatang buas bertaring yang hidup di dua alam

Sebagaimana yang sudah kami sebutkan diatas, kalau ditetapkan sebagai hewan darat maka haram dan kalau ditetapkan sebagai hewan air pendapat yang sangat kuat adalah halal, dan kalau ditetapkan sebagai hewan dua alam maka terkumpul antara hukum yang membolehkan dan hukum yang melarang, dan kami lebih cenderung dengan pendapat yang mengharamkan, berdasarkan kaidah fiqih yang kuat yang banyak disebutkan ulama, diantaranya disebutkan oleh ibnu utsaimin Rahimahullahu :
وإن يجتمع معْ مبيحٍ ما منع … فقدمَن تغليبا الذي منع

“Dan apabila terkumpul bersama sesuatu yang membolehkan bersama sesuatu yang melarang, maka kebanyakkan kita kedepankan yang melarang”
Hal ini dikarenakan bahwa meninggalkan sesuatu yang mubah tentunya lebih selamat dibanding jatuh dalam keharaman

Dan yang kedua kita berusaha menjauhi yang subhat, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam :
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ

Artinya: “ Barangsiapa yang meninggalkan syubhat, maka ia telah meyelamatkan agama dan harga dirinya.” (HR. Bukhari No. 52, Muslim No. 1599 dari hadits Nu’man bin Basyir Rhadiyallahu ‘anhu )

Dan juga hadits hasan bin Ali Rhadiyallahu ‘anhuma,  Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda :

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

Artinya : “Tinggalkan perkara yang meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu(HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Lihat Shohih At- Targhib wat  tarhib No. 1737)

Akan tetapi harus diingat kembali bahwa perkara ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah dan tidak selayaknya saling mencela dan menghajr di dalamnya.

Wallahu a’lam
10 Syawal 1432 H
60st, Near of Ijaba Mosque

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.