oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. 
modal_usaha_dari_uang_haram_1.jpg
Pertanyaan, “Aku mendapatkan keuntungan yang haram. Uang keuntungan tersebut lantas kubelikan sebuah mobil. Mobil tersebut sekarang kurentalkan dan aku mendapatkan keuntungan darinya. Keuntungan yang kudapatkan dari rental mobil tersebut haram ataukah halal?”

Jawaban, “Orang yang mendapatkan pendapatan yang harta yang haram itu tidak lepas dari dua kemungkinan:

Pertama, didapatkan melalui transaksi yang haram semisal menjual barang yang haram diperdagangkan atau mendapatkan upah karena melakukan perbuatan yang haram semisal menyanyi atau memberikan persaksian palsu. Syarat taubat untuk orang yang mengalami kasus semacam ini adalah menyedekahkan semua uang tersebut dengan niat membebaskan diri dari uang yang haram bukan untuk mendapatkan pahala. Akan jika memang dia membutuhkan sebagian uang harta tersebut untuk investasi dalam bisnis yang halal untuk menopang kebutuhan kesehariannya maka mudah-mudahan itu tidak mengapa. Meski seandainya dia mampu untuk menyedekahkan semua harta haramnya maka itu yang lebih afdhol dan taubatnya bisa lebih sempurna.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika seorang itu mengadakan transaksi komersil yang haram dengan orang lain dan dia mendapatkan harta yang haram karenanya semisal harta yang didapatkan oleh pelacur, penyanyi, penjual khamr, saksi palsu dan semisalnya lantas orang tersebut bertaubat sedangkan harta yang haram itu masih ada di tangannya, apa yang harus dia lakukan dengan harta haram tersebut.

Sejumlah ulama mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan kepada pemilik awalnya. Alasan pendapat ini karena harta tersebut adalah harta yang haram dan dia tidak mendapatkannya dengan jalan yang diizinkan oleh syariah. Di samping pemilik awal harta tersebut tidaklah mendapatkan hal yang mubah sebagai kompensasi atas harta yang dia keluarkan.

Pendapat kedua mengatakan bahwa bentuk taubat orang tersebut adalah dengan menyedekahkannya dan tidak boleh mengembalikannya kepada pemilik awal harta tersebut. Pendapat yang kedua inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan itulah pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada dalam masalah ini.” [Madarijus Salikin, 1/389].

Ibnul Qayyim berpanjang lebar menjelaskan permasalahan ini di Zaadul Maad 5/778. Di sana beliau menegaskan bahwa cara membebaskan diri dari harta yang haram dan bukti taubat orang yang memegang harta haram adalah dengan “menyedekahkannya. Jika dia membutuhkan harta haram tersebut dia bisa mengambil sesuai dengan kadar kebutuhannya sedangkan sisanya disedekahkan”.

Kedua, harta haram tersebut didapatkan dengan cara mencuri atau merampas milik orang lain. Jika demikian, orang yang memegang harta haram ini wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemilik sebenarnya meski kejadian tersebut telah berlangsung lama. Sedangkan mengenai apakah keuntungan yang didapatkan dari harta haram semacam ini perlu ikut dikembalikan ataukah tidak, para pakar fikih bersilang pendapat tentangnya.

Para ulama bermazhab Hanbali berpendapat bahwa keuntungan tersebut juga turut dikembalikan.

Malikiyyah dan Syafiiyyah berpandangan bahwa keuntungan itu menjadi hak orang tersebut karena jika barang curian atau rampasan itu rusak maka perampas atau pencuri wajib menggantinya.

Abu Hanifah berpendapat bahwa keuntungan itu disedekahkan karena keuntungan ini didapatkan melalui cara yang tidak halal.

Ibnu Qudamah al Hanbali dalam al Mughni 5/159 mengatakan, “Jika seorang itu mengambil paksa uang milik orang lain lalu dia jadikan sebagai modal dagang atau mengambil paksa barang dagangan milik orang lain lalu dijual kemudian hasil penjualannya dijadikan sebagai modal bisnis, menurut para ulama mazhab Hanbali keuntungan bisnis tersebut adalah hak pemilik barang yang sebenarnya, demikian pula barang dagangan yang dibeli dari uang hasil merampas tersebut adalah hak pemilik yang sebenarnya. Syarif mengatakan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa keuntungan tersebut disedekahkan”.

Alkhatib as Syarbini asy Syafii mengatakan, “Jika perampas barang itu menjadikan barang hasil rampasannya sebagai modal bisnis maka keuntungan adalah milik itu milik perampas menurut pendapat yang paling kuat.” [Mughni al Muhtaj, 3/363]. Baca juga Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 22/84].

Sedangkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam masalah ini adalah perampas berhak mengambil hasil keuntungan bisnis sebesar prosentase yang selayaknya dan sepatutnya diterima oleh pelaku usaha ketika mengadakan kerja sama dagang dengan pemodal. Artinya hendaknya dia sikapi keuntungan bisnis tersebut sebagaimana layaknya bagi hasil yang diterima oleh pelaku usaha dalam transaksi mudharabah, boleh jadi setengah, sepertiga atau seperempat dari total keuntungan tergantung keumumannya di masyarakat setempat.

Syaikh Dr. Khalid Al-Musyaiqih mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ada seorang yang mencuri mobil milik orang lain. Mobil tersebut lantas dia pergunakan untuk bisnis angkutan. Dari bisnis ini si pencuri mendapatkan sejumlah keuntungan. Setelah dia ditangkap aparat keamanan, hak siapa kah keuntungan bisnis tersebut? Hak pencuri ataukah pemilik mobil?”

Jawaban beliau, “Status kepemilikan keuntungan bisnis semacam ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang tepat adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berpendapat jika ada seorang yang mengambil paksa uang milik orang lain lantas uang tersebut dia jadikan sebagai modal bisnis maka dia berhak mendapatkan prosentase keuntungan yang umumnya diterima oleh pelaku usaha dalam transaksi mudharabah di masyarakatnya. Kita tanyakan kepada umumnya anggota masyarakat, bisnisman dan orang yang menguasai permasalahan ini jika jawabannya adalah dia berhak mendapatkan separo keuntungan maka diberikan kepadanya separo keuntungan. Jika jawabannya adalah dia berhak mendapatkan seperempat maka diberikan kepadanya seperempat keuntungan. Sedangkan sisanya adalah hak pemilik uang sebenarnya.

Sehingga pencuri yang membisniskan mobil curiannya berhak mendapatkan sebagian keuntungan sebagaimana umumnya hak pelaku usaha dalam transaksi mudharabah di masyarakatnya. Jika umumnya pelaku usaha dalam bisnis mobil umumnya mendapat bagian sebanyak separo atau seperempat dari total keuntungan maka itulah yang berhak dia ambil sedangkan sisanya diberikan kepada pemilik sesungguhnya.

Dalilnya adalah ketika ada anak Khalifah Umar bin al Khattab yang mengambil sebagian harta kas negara lalu Khalifah Umar meminta pendapat kepada para sahabat mengenai masalah ini maka diusulkan harta bisnis yang dilakukan oleh anak Khalifah Umar dengan harta kas negara tersebut distatuskan sebagai mudharabah [Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatha' no 1396]”.

Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/142235

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.