Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


Pembahasan tentang praktik riba ini semakin menarik untuk dibahas, maka izinkan saya mencari titik terang untuk pertanyaan "Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk apa?", mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya riba dari yang terang2an maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut untuk kepentingan umum maupun membayar pajak seperti pajak motor kita, PBB dsb.
Pertanyaan:
  1. Untuk itu dalam kesempatan ini, kami ingin mendapat jawaban yang jelas seputar penggunaan bunga atau bagi hasil tersebut, boleh dipakai untuk hal2 apa saja?
  2. Apa ada pembedaan penggunaan uang dari bunga dari bank konvensional dan bagi hasil dari bank syariah (Saat ini saya sekitar 1 juta uang dari bagi hasil dan 500 ribuan uang dari bunga bank konvensional, apa boleh yang dari bagi hasil saya pakai untuk membayar pajak motor baik motor saya maupun keluarga termasuk PBB dengan dalil "Tidak ada pajak untuk kaum muslimin", Lalu yang uang yang dari bunga sebaiknya diapakan juga ya?

Jawaban:


Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudaraku! pertama-tama saya mengucapkan: semoga Allah memberkahi usaha anda. Semangat anda untuk mengetahui hukum riba dan metode mengelola harta riba menunjukkan bahwa anda adalah seorang mukmin yang taat beragama. Semoga Allah Ta'ala semakin menambahkan keimanan dan hidayah-Nya kepada anda serta membukakan pintu-pintu rizqi yang halal nan berkah.

Saya yakin masalah keharaman riba, tidak ada lagi keraguan pada diri anda, betapa tidak, pada kesempatan ini anda telah menanyakan tentang metode mengelola riba. Oleh karenanya tidak ada perlunya bagi saya untuk membahas tentang keharamannya. Akan tetapi seperti yang anda pertanyakan, saya akan langsung membahas tentang metode mengelola harta riba, baik yang diperoleh dari perbankan atau lainnya.

Pada kesempatan ini saya juga tidak ragu bahwa anda tidak akan sudi untuk memakan harta riba walaupun sedikit, oleh karena itu jawaban pertanyaan anda ini dapat ditebak dari sikap anda sendiri. Sikap anda ini selaras dengan keterangan para ulama' bahwa kita berkewajiban untuk melepaskan harta riba, dan tidak dibenarkan untuk menggunakannya, baik dimakan atau digunakan dalam kepentingan lainnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang dikemanakan harta riba yang terlanjur kita peroleh?

Secara global, ulama' terbagi menjadi dua kelompok besar:

Pertama: Mereka berpendapat; harta riba yang terlanjur kita dapatkan harus diinfaqkan dalam kepentingan masyarakat umum dan yang tidak terhormat, semacam pembangunan jalan raya, jembatan, jamban umum atau yang serupa. Tidak dibenarkan untuk membangun masjid, atau diberikan kepada faqir-miskin.

Kedua: mereka berpendapat harta riba dapat harus kita salurkan pada kegiatan-kegiatan sosial, baik yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum, semisal pembangunan madrasah atau hanya dirasakan oleh sebagian orang saja. Misalnya dibagikan kepada fakir – miskin.

Dan sebatas ilmu saya, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, yang demikian itu dikarenakan beberapa alsan berikut:

1.  Tidak ada dalil yang membedakan antara amal sosial yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum dari yang manfaatnya hanya dirasakan oleh sebagian orang saja.

2.  Harta haram dalam islam dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok besar:
A.  Harta haram karena dzatnya, semisal babi, anjing, bangkai dan khamer. Barang-barang ini diharamkan dalam segala keadaan dan tetap saja haram walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, atau membeli atau hibah.

B. Harta haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya; misalnya ialah harta curian, penipuan, dan riba. Harta-harta ini diharamkan karena cara memperolehnya, walaupun asal-usul hartanya adalah halal. Berkaitan dengan harta haram jenis ini, sebagian ulama' ahli fiqih telah menggariskan kaedah yang sangat bagus:

تَغَيُّرُ أَسْبَابِ الِمْلِك يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ تَغَيُّرِ الأَعْيَان

"Perubahan metode memperolah suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut."
Dengan demikian harta riba haram atas kita karena kita memperolehnya dengan cara-cara yang diharamkan, yaitu riba, akan tetapi dzat uang itu sendiri tidak dapat dinyatakan haram atau halal. Selanjutnya bila harta riba kita itu diberikan kepada fakir – miskin, berarti harta itu berpindah kepada mereka dengan cara-cara yang dibenarkan, bukan dengan cara riba. Oleh karena itu dahulu Nabi shallallaahu alaihi wa sallam tetap berniaga (jual-beli dan akad lainnya) dengan orang-orang Yahudi, padahal beliau mengetahui bahwa kaum Yahudi mendapatkan sebagian hartanya dari memperjual-belikan babi, khamer, dan menjalankan riba. Yang demikian itu, dikarenakan Nabishallallaahu alaihi wa sallam bertransaksi dengan yahudi dengan cara-cara yang dibenarkan, sehingga perbuatan yahudi memperjual-belikan babi di belakang  beliau tidak menjadi masalah.

Pendek kata, harta riba yang anda peroleh wajib hukumnya untuk disalurkan kepada orang lain yang membutuhkan atau untuk mendanai kegiatan sosial, dan tidak dibenarkan bagi anda untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar pajak. Yang demikian itu dikarenakan pembayaran pajak - walaupun pajak diharamkan dalam islam- adalah bagian dari kepentingan anda pribadi.
Selanjutnya, masalah bagi hasil yang anda peroleh dari perbankan syari'ah yang ada di negri kita, menurut saya diperlakukan sama dengan bunga yang anda peroleh dari perbankan konvensional. Karena sebatas yang saya ketahui, praktek kedua jenis perbankan tersebut tidak ada bedanya, sama-sama membungakan uang, dan bukan bisnis guna mendapatkan keuntungan. Terlebih-lebih menurut peraturan perbankan yang ada di negri kita, perbankan adalah badan keuangan dan tidak boleh merangkap sebagai badan usaha, dengan demikian ruang kerjanya hanya sebatas pembiayaan yang nota bene aman dari resiko usaha.
Wallahu a'alam bisshawab, wassalamu'alaikum warahmatullah.
Dr. Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
***

Punya Pertanyaan Masalah Hukum Perdagangan?

Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com, milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.

Ustadz Pembina yang aktif saat ini adalah:

1. Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
2. Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
3. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal


0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.