Hak Karya Tulis

21 Juni 2011 | Dibaca : 1753 kali
(Pendapat Ulama Kontemporer Tentangnya)

Dr. Ahmad al-Haji al-Kurdi tidak mengakui adanya hak karya tulis. Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa kompensasi finansial dari hak ini adalah tidak halal. Dasar untuk pendapat ini adalah sebagai berikut:

Alasan pertama, pengakuan terhadap hak ini akan menyebabkan buku ilmiah yang ditulis tidak bisa dicetak dan diterbitkan, kecuali dengan adanya kompensasi finansial yang didapatkan oleh penulis. Padahal, menyembunyikan ilmu adalah suatu hal yang terlarang, sebagaimana dalam hadits,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ عَلِمَهُ ثُمَّ كَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian menyembunyikannya, maka dia akan diberi tali kekang dari api pada hari kiamat nanti.” (Hr. Tirmidzi, no. 2649; dinilai shahih oleh al-Albani)

Dalam al-Maqashid al-Hasanah, as-Sakhawi mengatakan,

ويشمل الوعيد حبس الكتب عمن يطلبها للانتفاع بها لا سيما مع عدم التعدد لنسخها الذي هو أعظم أسباب المنع وكون المالك لا يهتدي للمراجعة منها والابتلاء بهذا كثير

“Ancaman dalam hadits ini juga mencakup orang yang tidak mau menyerahkan buku kepada orang yang memintanya untuk diambil manfaatnya, terlebih lagi jika jumlah buku terbatas dan inilah sebab yang paling penting yang mendasari seseorang untuk tidak menyerahkan bukunya, padahal pemilik buku juga tidak membaca buku tersebut. Banyak orang yang melakukan hal ini.” (Maqashid Hasanah, hlm. 223, Maktabah Syamilah)

Akan tetapi, pendapat ini tidak bisa diterima, berdasarkan realita bahwa adanya hak cipta dalam hal ini, tidak menyebabkan terhalanginya berbagai buku untuk dicetak dan diterbitkan.

Alasan kedua, ilmu adalah sebuah ibadah dan ketaatan, dan seseorang tidak boleh mendapatkan kompensasi finansial karena melakukan sebuah ibadah, sebagaimana sikap para salaf. Namun, para ulama muta`akhkhirin memfatwakan bolehnya mengambil upah karena melakukan ketaatan, semacam menjadi imam masjid, muazin, dan pengajar al-Quran.

Alasan ketiga, dianalogkan dengan hak syuf’ah yang tidak boleh diperjualbelikan karena murni adalah hak. Akan tetapi, ini adalah analogi terhadap dua hal yang berbeda, karena hak syuf’ah adalah hak yang ditetapkan oleh syariat Islam dalam rangka mencegah bahaya dari orang yang memegang hak ini. Oleh karena itu, hak syuf’ah tidak boleh diperjualbelikan.

Adapun hak cipta dalam dunia tulis menulis, bukanlah dalam rangka mencegah bahaya dari penulis, tetapi merupakan timbal balik dari jerih payah pemikiran dan badan.

Dalam permasalahan hukum hak karya tulis, terdapat pendapat kedua, yang mengakui adanya hak cipta dalam tulis-menulis. Inilah pendapat yang dianut banyak ulama kontemporer, semisal Syekh Mushthafa az-Zarqa. Alasan mereka berpendapat demikian, adalah sebagai berikut:

Alasan pertama, manfaat atau jasa tergolong sebagai harta, menurut mayoritas ulama fikih (baik dari Mazhab Maliki, Syafi’i, ataupun Hanabilah). Alasannya, hukum asal mahar dalam pernikahan itu harus berupa harta. Meski demikian, mahar berupa jasa juga diperbolehkan, semisal dalam pernikahan Nabi Musa. Jika jasa saja dinilai sebagai harta, padahal jasa itu bersifat abstrak, maka hasil jerih payah pemikiran itu juga semisal dengan jasa.

Alasan kedua, kebiasaan manusia (urf) telah mengakui adanya hak seorang penulis dalam tulisan dan kreatifitasnya, lalu urf juga mengakui adanya kompensasi dalam hal ini. Urf ini sama sekali tidak bertentangan dengan dalil syariat, sedangkan urf memiliki peran besar untuk menentukan sesuatu itu berstatus harta ataukah bukan.

As-Suyuthi mengatakan, “Status harta tidaklah diberikan kecuali untuk sesuatu yang memiliki nilai yang bisa diperjualbelikan, dan orang yang merusaknya memiliki kewajiban untuk menggantinya meski nilainya kecil, selama manusia tidak membuangnya.”

Alasan ketiga, tidak boleh menisbatkan pendapat kepada pihak yang bukan  mengatakannya, meski agar mendapatkan kebaikannya dan menanggung dosanya. Abu Hamid al-Ghazali menceritakan, bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang orang yang salah satu kertas catatannya terjatuh di jalan. Dalam kertas tersebut terdapat beberapa hadits atau catatan ilmiah, misalnya. Apakah orang yang menemukan kertas tersebut diperbolehkan untuk mencatat isi kertas tersebut, baru kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya? Jawaban Imam Ahmad, “Tidak boleh, dia harus minta izin terlebih dahulu.”

Alasan keempat, seorang penulis akan dimintai pertanggungjawaban terhadap semua tulisannya. Oleh karena itu, penulis memiliki hak terhadap kompensasi dari kebaikan yang disampaikan. Hal ini sebagai bentuk praktik dari kaidah “al-ghurmu bil ghurmi” (keuntungan adalah kompensasi dari menanggung kerugian).

Alasan kelima, kreasi pikiran merupakan landasan bagi berbagai sarana untuk mendapatkan materi, semisal jual beli mobil, pesawat terbang, dan lain-lain, dapat dilakukan setelah ada orang yang menemukannya. Oleh karena itu, sepatutnya kreasi pemikiran tersebut memiliki nilai finansial.

Alasan keenam, menggunakan kaidah maslahat-mursalat. Dengan mengakui adanya hak cipta, dalam hal ini, akan memberikan manfaat bagi masyarakat, penulis, dan penerbit. Tidak mengakui adanya hal ini bisa menyebabkan orang berhenti menulis karena banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, terperasnya pikiran, dan tidak ada faktor pendorong, yaitu hak cipta dari hasil karyanya.

Hak Cipta Penemuan

Mungkin bisa kita gunakan kaidah maslahat-mursalat di atas untuk mengakui adanya hak cipta dalam penemuan. Sisi maslahatnya adalah untuk memotivasi agar orang berkreasi dan berinovasi untuk menemukan hal-hal yang baru.

Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama Saudi Arabia), dalam fatwa no. 18845, memberikan fatwa sebagai berikut, “Tidaklah terlarang mengopi kaset-kaset yang bermanfaat lalu menjualnya. Demikian pula, tidaklah terlarang mengopi buku dan menjualnya. Mengingat hal tersebut membantu untuk tersebarnya ilmu. Ketentuan di atas berlaku selama pemegang hak tidak melarangnya. Jika mereka melarangnya, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik hak. ”(Fatawa Lajnah Daimah: 13/187; Fatwa ini ditandatangani oleh Ibnu Baz, Abdul Aziz Alu Syekh, Abdullah Ghadayan, Shalih al-Fauzan, dan Bakr Abu Zaid.)

Demikian pula, Lajnah Daimah memfatwakan tidak bolehnya mengopi program komputer jika pemilik hak melarang untuk mengopinya melainkan dengan seizin mereka.

Pertanyaan, 

“Aku bekerja di bidang komputer. Sejak aku bekerja di bidang ini, aku mengopi berbagai program komputer untuk keperluan pekerjaan. Aku melakukan itu, tanpa membeli CD program yang asli. Perlu diketahui, bahwa di program ini dijumpai kalimat peringatan tentang larangan mengopi, sebagaimana ada kalimat ‘hak cetak dilindungi’ pada sebagian buku. Boleh jadi, pemilik program adalah seorang muslim atau pun seorang kafir. Pertanyaannya, apakah diperbolehkan mengopi program dengan cara semacam ini?”

Jawaban Lajnah Daimah,

“Tidak diperbolehkan mengopi program-program yang pemiliknya melarang untuk mengopi kecuali dengan seizin mereka. Hal ini karena menimbang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya),

“Kaum muslimin itu mempunyai kewajiban untuk memenuhi perjanjian yang telah mereka sepakati.” (Hr. Abu Daud, no. 3594; dinilai shahih oleh al-Albani)

Demikian pula, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya),

“Tidaklah halal harta seorang muslim, melainkan dengan kerelaan hatinya.” (Hr. Ahmad, no. 20714. Menurut Syekh Syu’aib al-Arnauth, “Shahih li ghairihi.”)

Demikian pula, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya),

“Barangsiapa yang terlebih dahulu mendapatkan hal yang mubah, maka dialah yang lebih berhak atasnya.” (Hr. Abu Daud, no. 4694)

Ketentuan ini bersifat umum, baik pemilik program tersebut adalah seorang muslim atau kafir, asalkan bukan kafir harbi, karena hak orang kafir yang bukan harbi itu wajib dihormati sebagaimana seorang muslim.” (Fatawa Lajnah Daimah: 13/188, no. fatwa: 18453; Fatwa ini ditandatangani oleh Ibnu Baz, Abdul Aziz alu Syekh, Shalih al-Fauzan, dan Bakr Abu Zaid.)

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
foto

Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.

Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.