Benarkah Boleh Isbal Tanpa Sikap Sombong?

Pertanyaan:
Ustadz Abu Abdillah, Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberkahi ilmu ustadz. Saya ada pertanyaan, apakah penukilan pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani seperti yang dicantumkan di sebuah website bahwa “Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap sombong” itu valid dari beliau?
Abu Zahroh
Jawaban:
Bismillaah… walhamdulillaah… wash-sholaatu wassalaamu ala Rasuulillaah… wa’ala aalihi washahbihi waman waalaah…
Memang ada sebagian orang menisbatkan pendapat bolehnya isbal tanpa rasa sombong kepada Al-Hafidz Ibnu Hajar, padahal itu tidak benar. Sebaliknya, beliau justru menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa larangan itu umum, baik untuk yang sombong maupun tidak. Anda bisa merujuknya ke Fathul Bari, karya Ibnu Hajar, syarah hadits no: 5788-5791. Beliau membahas masalah ini, dengan panjang lebar.
Diantara perkataan beliau yang menguatkan pendapat haramnya isbal secara umum adalah:
Pertama: Beliau mengatakan bahwa dzahir-nya banyak hadits mengharamkan isbal meski tanpa rasa sombong.
وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة , وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا
“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal (menyeret) sarung karena sombong termasuk dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong, maka dhohir-nya banyak hadits juga mengharamkannya.” (Fathul bari: jilid 13, hal: 266, cetakan Daaru Thaibah)
Petikan di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menguatkan pendapat yang mengatakan isbal dengan sombong itu dosa besar, sedang isbal yang tanpa sombong meski bukan dosa besar, tapi tetap diharamkan oleh banyak hadits.
Kedua: Beliau menyebutkan bantahan kepada orang yang menafsiri bahwa larangan isbal hanya bagi mereka yang sombong, tanpa menjawabnya. Dan ini menunjukkan bahwa beliau sepakat dengannya.
وَيُسْتَفَاد مِنْ هَذَا الْفَهْم التَّعَقُّب عَلَى مَنْ قَالَ: إِنَّ الْأَحَادِيث الْمُطْلَقَة فِي الزَّجْر عَنْ الْإِسْبَال مُقَيَّدَة بِالْأَحَادِيثِ الْأُخْرَى الْمُصَرِّحَة بِمَنْ فَعَلَهُ خُيَلَاء… وَوَجْه التَّعَقُّب أَنَّهُ لَوْ كَانَ كَذَلِكَ لَمَا كَانَ فِي اِسْتِفْسَار أُمّ سَلَمَة عَنْ حُكْم النِّسَاء فِي جَرّ ذُيُولهنَّ مَعْنًى. بَلْ فَهِمَتْ الزَّجْر عَنْ الْإِسْبَال مُطْلَقًا سَوَاء كَانَ عَنْ مَخِيلَة أَمْ لَا , فَسَأَلَتْ عَنْ حُكْم النِّسَاء فِي ذَلِكَ لِاحْتِيَاجِهِنَّ إِلَى الْإِسْبَال مِنْ أَجْل سَتْر الْعَوْرَة , لِأَنَّ جَمِيع قَدَمهَا عَوْرَة , فَبَيَّنَ لَهَا أَنَّ حُكْمهنَّ فِي ذَلِكَ خَارِج عَنْ حُكْم الرِّجَال فِي هَذَا الْمَعْنَى فَقَطْ
Fahamnya (Ummu salamah radhiallahu ‘anha) ini, mengandung bantahan bagi mereka yang mengatakan bahwa: Hadits-hadits larangan isbal yang mutlak itu, harus di-taqyid dengan hadits-hadits lain yang menyebutkan bahwa ia melakukannya dengan rasa sombong… Bantahan itu bisa dijabarkan: Jika seandainya larangan isbal itu khusus bagi mereka yang sombong, tentu pertanyaan Ummu Salamah radhiallahu ‘anha (kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam) tentang hukum wanita meng-isbal-kan pakaiannya itu tidak ada gunanya sama sekali.
Justru Ummu Salamah menanyakan hal itu, karena ia paham bahwa larangan isbal tersebut itu umum, baik disertai rasa sombong atau tidak. Ia menanyakan hukum wanita meng-isbal-kan pakaiannya karena perlunya mereka isbal untuk menutup aurat, karena seluruh kaki wanita adalah aurat, lalu Rasul shallallahu alaihi wasallam menerangkan bahwa hukum isbal-nya wanita berbeda dengan hukum isbal-nya pria dalam hal ini saja. (Fathul Bari 13/259-260)
Setelah menyebutkan uraian ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar tidak membantahnya. Ini menunjukkan bahwa beliau menguatkan pendapat tersebut.
Ketiga: Beliau membantah orang yang menafsiri perkataan Imam Syafi’i untuk membolehkan isbal tanpa rasa sombong.
وَالنَّصّ الَّذِي أَشَارَ إِلَيْهِ ذَكَرَهُ الْبُوَيْطِيّ فِي مُخْتَصَره عَنْ الشَّافِعِيّ قَالَ : لَا يَجُوز السَّدْل فِي الصَّلَاة وَلَا فِي غَيْرهَا لِلْخُيَلَاءِ , وَلِغَيْرِهَا خَفِيف لِقَوْلِ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْر ا ه, وَقَوْله : ” خَفِيف ” لَيْسَ صَرِيحًا فِي نَفْي التَّحْرِيم
Perkataan Imam Syafi’i yang dimaksud oleh Imam Nawawi itu, disebutkan oleh Al-Buwaithi di Kitab Mukhtashor-nya. Imam Syafi’i mengatakan: “Tidak boleh isbal, baik di dalam sholat atau di luarnya bagi mereka yang sombong. Sedang bagi yang tidak sombong lebih ringan hukumnya, karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallamkepada Abu Bakar.” (Ibnu Hajar mengatakan:) Perkataan Imam Syafi’i “lebih ringan hukumnya”, tidak sharih (tegas) dalam menafikan haramnya (isbal tanpa rasa sombong). (Fathul Bari 13/266)
Lihatlah bagaimana beliau dengan penuh kesopanan membantah perkataan ulama yang kurang tepat dalam menafsiri perkataan Imam Syafi’i tersebut.
Keempat: Beliau menjelaskan hikmah diharamkannya isbal, yang berlaku umum baik bagi yang isbal dengan rasa sombong atau tidak.
فَأَمَّا لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَيَخْتَلِف الْحَال. فَإِنْ كَانَ الثَّوْب عَلَى قَدْر لَابِسه لَكِنَّهُ يَسْدُلهُ فَهَذَا لَا يَظْهَر فِيهِ تَحْرِيم, وَلَا سِيَّمَا إِنْ كَانَ عَنْ غَيْر قَصْد كَاَلَّذِي وَقَعَ لِأَبِي بَكْر, وَإِنْ كَانَ الثَّوْب زَائِدًا عَلَى قَدْر لَابِسه فَهَذَا قَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة الْإِسْرَاف فَيَنْتَهِي إِلَى التَّحْرِيم…. وَقَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة التَّشَبُّه بِالنِّسَاءِ وَهُوَ أَمْكَن فِيهِ مِنْ الْأَوَّل, وَقَدْ صَحَّحَ الْحَاكِم مِنْ حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة “أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الرَّجُل يَلْبَس لِبْسَة الْمَرْأَة” …  وَقَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة أَنَّ لَابِسه لَا يَأْمَن مِنْ تَعَلُّق النَّجَاسَة بِهِ, وَإِلَى ذَلِكَ يُشِير الْحَدِيث…. عَنْ عُبَيْد بْن خَالِد قَالَ: “كُنْت أَمْشِي وَعَلَيَّ بُرْد أَجُرّهُ, فَقَالَ لِي رَجُل: اِرْفَعْ ثَوْبك فَإِنَّهُ أَنْقَى وَأَبْقَى , فَنَظَرْت فَإِذَا هُوَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقُلْت: إِنَّمَا هِيَ بُرْدَة مَلْحَاء, فَقَالَ: أَمَا لَك فِيَّ أُسْوَة؟ قَالَ: فَنَظَرْت فَإِذَا إِزَاره إِلَى أَنْصَاف سَاقَيْهِ”. وَسَنَده قَبْلهَا (رُهْم بنت الأسود) جَيِّد. (قال الألباني: ضعيف لكن له شاهد قاصر مخرج في الصحيحة رقم 1441)…  وَيُتَّجَه الْمَنْع أَيْضًا فِي الْإِسْبَال مِنْ جِهَة أُخْرَى وَهِيَ كَوْنه مَظِنَّة الْخُيَلَاء, قَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : لَا يَجُوز لِلرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِز بِثَوْبِهِ كَعْبه , وَيَقُول لَا أَجُرّهُ خُيَلَاء , لِأَنَّ النَّهْي قَدْ تَنَاوَلَهُ لَفْظًا , وَلَا يَجُوز لِمَنْ تَنَاوَلَهُ اللَّفْظ حُكْمًا أَنْ يَقُول لَا أَمْتَثِلهُ لِأَنَّ تِلْكَ الْعِلَّة لَيْسَتْ فِيَّ , فَإِنَّهَا دَعْوَى غَيْر مُسَلَّمَة , بَلْ إِطَالَته ذَيْله دَالَّة عَلَى تَكَبُّره انتهى مُلَخَّصًا .
Adapun isbalnya orang yang tanpa rasa sombong, maka keadaannya berbeda. (misalnya) Jika bajunya itu sesuai ukuran pemakainya, tapi ia menyeretnya, maka tidak jelas (bagiku) hukum haramnya, apalagi jika itu tanpa disengaja, sebagaimana terjadi pada Abu Bakar. Namun jika bajunya itu melebihi ukuran pemakainya, maka keharaman itu berlaku padanya, karena masuk dalam israf yang diharamkan.
Larangan isbal ini juga bisa karena isbal itu menyerupai (pakaian) wanita, Alasan ini lebih kuat dari alasan pertama, karena Imam Hakim telah men-shohih-kan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pria yang mengenakan model pakaian wanita”
Larangan isbal juga bisa karena baju pemakainya tidak aman dari terkena najis, hikmah ini ditunjukkan oleh hadits. Dari Ubaid bin Khalid, ia berkata: “(Suatu hari) aku berjalan dengan menyeret baju burdahku, lalu ada orang yang menegurku: ‘Angkatlah bajumu!, sungguh itu lebih menjaga bersih dan awetnya”. Aku pun menoleh ke arah suara itu, ternyata dia adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu aku beralasan: ‘Ini hanya baju burdah malha‘, maka beliau menimpali: ‘Tidakkah kau meniruku?! ’Ubaid mengatakan: “Lalu ku lihat beliau, ternyata sarungnya (tinggi) sampai di tengah betisnya.” Larangan isbal juga bisa karena hal itu termasuk tanda kesombongan, Ibnul Arabi mengatakan: Laki-laki tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya, lalu berkilah: “Aku tidak menjulurkannya karena sombong!” Karena lafal hadits yang melarang hal itu telah mencakup dirinya, dan orang yang masuk dalam larangan, tidak boleh membela diri dengan mengatakan: “Aku tidak mau mengindahkan larangan itu, karena sebab larangannya tidak ada padaku.” Hal seperti ini adalah klaim yang tidak bisa diterima, sebab tatkala ia menjulurkan pakaiannya, sejatinya ia menunjukkan karakter kesombongannya. (Fathul Bari 13/266-267)
Perhatikan uraian Ibnu hajar di atas, beliau menyebutkan empat hikmah diharamkannya isbal:
(a) Israf harta (yakni menghambur-hamburkannya).
(b) Tasyabbuh (yakni menyerupai) pakaian wanita.
(c) Tidak aman dari najis.
(d) Termasuk tanda kesombongan.
Dan semua hikmah ini berlaku umum bagi siapa saja yang isbal ria, baik dengan rasa sombong atau tidak.
Kelima: Beliau menutup pembahasan masalah isbal dengan mengatakan:
وَحَاصِله أَنَّ الْإِسْبَال يَسْتَلْزِم جَرّ الثَّوْب وَجَرّ الثَّوْب يَسْتَلْزِم الْخُيَلَاء وَلَوْ لَمْ يَقْصِد اللَّابِس الْخُيَلَاء , وَيُؤَيِّدهُ مَا أَخْرَجَهُ أَحْمَد بْن مَنِيع مِنْ وَجْه آخَر عَنْ اِبْن عُمَر فِي أَثْنَاء حَدِيث رَفَعَهُ:  وَإِيَّاكَ وَجَرّ الْإِزَار فَإِنَّ جَرّ الْإِزَار مِنْ الْمَخِيلَة
“Kesimpulannya, Isbal melazimkan menyeret pakaian, dan menyeret pakaian melazimkan kesombongan, meski pelakunya tidak bermaksud sombong. Kesimpulan ini juga dikuatkan oleh hadits: ‘Janganlah meng-isbal-kan sarungmu! Karena meng-isbal-kan sarung termasuk perbuatan sombong.” (Fathul Bari jilid:13,hal: 267).
Inilah pernyataan beliau tentang isbal, jelas sekali dari uraian di atas, beliau tidak membolehkan isbal, meski tidak dibarengi dengan rasa sombong.
Pertanyaannya: Lalu mengapa ada yang menisbatkan pendapat bolehnya isbal bila tanpa rasa sombong kepada Al-Hafidz Ibnu Hajar?
Jawabannya: Karena mereka salah dalam memahami ungkapan beliau berikut ini:
وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة, وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا. لَكِنْ اُسْتُدِلَّ بِالتَّقْيِيدِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث بِالْخُيَلَاءِ عَلَى أَنَّ الْإِطْلَاق فِي الزَّجْر الْوَارِد فِي ذَمّ الْإِسْبَال مَحْمُول عَلَى الْمُقَيَّد هُنَا, فَلَا يَحْرُم الْجَرّ وَالْإِسْبَال إِذَا سَلِمَ مِنْ الْخُيَلَاء. قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ: مَفْهُومه أَنَّ الْجَرّ لِغَيْرِ الْخُيَلَاء لَا يَلْحَقهُ الْوَعِيد, إِلَّا أَنَّ جَرّ الْقَمِيص وَغَيْره مِنْ الثِّيَاب مَذْمُوم عَلَى كُلّ حَال.
“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal (menyeret) sarung karena sombong termasuk dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong, maka dhohir-nya banyak hadits juga mengharamkannya.
Namun taqyid sombong yang ada dalam hadits-hadits ini, dipakai untuk dalil, bahwa hadits-hadits lain tentang larangan isbal yang mutlak (tanpa menyebutkan kata sombong) harus dipahami dengan taqyid sombong ini, sehingga isbal dan menyeret pakaian tidak diharamkan bila selamat dari rasa sombong”.
Ibnu Abdil barr mengatakan: “Mafhum-nya hadits ini menunjukkan, bahwa menyeret pakaian tanpa rasa sombong tidak masuk dalam ancaman, tapi (mafhum itu tidak berlaku dalam kasus ini), sungguh -bagaimanapun keadaannya- menyeret baju atau pakaian lainnya itu tercela, (yakni masuk dalam ancaman yang ada dalam hadits-hadits). (Fathul bari: jilid 13, hal: 266, cetakan Daaru Thaibah)
Para pembaca yang dirahmati Allah… Sungguh jika orang itu lebih teliti dalam memahami metode yang dipakai Ibnu Hajar dalam keterangan di atas, ia akan tahu bahwa beliau sebenarnya melemahkan pendapat yang membolehkan isbal jika tanpa sombong.
Cobalah anda tinjau ulang redaksi beliau ketika menyebutkan pendapat bolehnya isbal jika tanpa sombong, beliau menggunakan redaksi “ustudilla“ (lihat tulisan arab yang kami cetak merah dan bergaris bawah), itu adalah bentuk shighotut tamridh, yakni redaksi yang biasa digunakan oleh para ulama untuk menyebutkan pendapat yang menurutnya lemah.
Kata “ustudilla“ sendiri berarti: “dipakai untuk dalil”, dari kata ini pembaca akan paham bahwa yang memakainya sebagai dalil adalah orang lain, bukan Ibnu Hajar. Itulah sebabnya mengapa setelah menyebutkan pendapat yang dilemahkan itu, beliau langsung menyebutkan perkataan Ibnu Abdil Barr yang menentang pendapat lemah itu. Jelasnya Ibnu Hajar ingin memupus argumen pendapat yang dilemahkannya dengan perkataan Ibnu Abdil Barr itu.
Perlu pembaca ketahui, bahwa tujuan Ibnu Hajar menyebutkan pendapat yang dilemahkan beliau, adalah untuk menjawab dalil-dalil pendapat itu. Oleh karena itu jika pembaca merujuk sendiri ke kitab Fathul Bari tersebut, anda akan dapati beliau selalu menjawab setiap dalil yang mendukung bolehnya isbal jika tanpa rasa sombong.
Sekian tulisan ini, semoga bisa menjadi koreksi bagi yang salah, dan menjadi suntikan pengetahuan bagi yang baru menela’ah… Kurang lebihnya mohon maaf. Semoga bermanfaat.
Wassalam
Ustadz Musyaffa Addariny
Sumber: http://addariny.wordpress.com
Dipublikasi ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com
Madinah, 4 Romadhon 1430 / 25 Agustus 2009

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.