Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom via telepon. Jazakallah khoiron. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut?
Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah,
“Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya tentang masalah ilmu, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa.
Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai saran menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan. Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam itu, begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya.
Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa.
Riyadh-KSA, 3 Rajab 1432 H (04/06/2011)
0 komentar:
Posting Komentar