Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya,
Kami pernah mendengar bahwa jihad harus memenuhi dua syarat yaitu izin ulil amri kaum muslimin (pemerintah kaum muslimin) dan izin kedua orang tua. Apa nasehat engkau untuk kami –wafaqokumullah-? Kami pernah mendengar bahwa ada yang berfatwa kepada para pemuda untuk berangkat jihad ke ‘Iraq.
Syaikh hafizhohullah menjawab,
Memang betul bahwa berangkat jihad harus memenuhi dua syarat sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya. Seandainya ada yang mengatakan bahwa jihad ke ‘Iraq adalah jihad yang syar’i –jika memang betul demikian-, maka tidak boleh engkau berangkat jihat hingga orang tuamu ridho (mengizinkan). Itu syarat pertama. Karena mengizinkanmu adalah hak mereka dan wajib bagi engkau untuk mentaatinya. Kedua, harus dengan izin ulil amri (pemerintah). Karena kewajibanmu adalah untuk mentaati ulil amri (pemerintah) karena engkau adalah sebagai rakyat dan engkau berada di bawah wewenang pemerintah. Oleh karenanya engkau wajib mentaati pemerintah. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59). Yang termasuk ulil amri adalah yang mengatur urusan kenegeraan, kemaslahatan dan yang menyatakan adanya keadaan darurat. Mereka yang mengatur demikian sesuai dengan kewenangan mereka. Kewajibanmu adalah tetap bersama jama’ah kaum muslimin. Tetap taatlah pada kedua orang tuamu dan tetaplah taat di bawah ulil amri. Tidak mengapa jika kalian mendo’akan kaum muslimin di mana saja mereka berada, di ‘Irak maupun tempat lainnya. Do’akan mereka agar selalu mendapat pertolongan dan kekuatan.
Diambil dari Majmu'atu Rosail Da’wiyyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawiyah, hal. 367-368
Riyadh-KSA, 15 Shofar 1432 H (19/01/2011)
0 komentar:
Posting Komentar