Masjid merupakan rumah Allah, Baitullah, tempat kita beribadah untuk menunaikan shalat fardhu berjamaah.
Dalam tata bahasa Arab, kata masjid merupakan isim makan atau nama tempat dari akar kata sajada-yasjudun-sajdan, yanga artinya tempat bersujud.
Fungsi utama masjid adalah tempat shalat berjamaah, terutama untuk kaum laki-laki.
Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat shalat fardhu berjamaah, tetapi bukan berarti masjid terlarang digunakan untuk kegiatan-kegiatan lainnya, seperti tempat penampungan darurat saat terjadinya bencana alam.
Masjid juga boleh digunakan sebagai pusat kegiatan masyarakat muslim yang ada di sekitarnya seperti belajar, berorganisasi, melangsungkan ijab kabul pernikahan dan lain-lain.
Akan tetapi, mengingat masjid adalah rumah Allah SWT, tempat ibadah umat Islam, maka kita wajib menjaga kesucian dan kesakralannya.
Kita wajib menyesuaikan diri pada saat kita berada di dalamnya.
Rabu, 13 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar