LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER ADALAH PENYIMPANGAN DAN TINDAKAN KRIMINAL YANG HARUS DIHUKUM TEGAS
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
HIV/AIDS : Masalah Kesehatan dan Perilaku
Masalah HIV/AIDS sebenarnya bukan sekadar masalah kesehatan (medis), namun juga masalah perilaku. Sebab telah terbukti penyebab terbesar penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas, yaitu zina dan homoseksual. (Ali As-Salus, Mausu‘ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah, hal. 705).
Terlebih jika ditelusuri sejarahnya, HIV / AIDS pertama kalinya memang ditemukan di kalangan gay San Fransisco pada tahun 1978. Selanjutnya HIV/AIDS menular hingga ke seluruh penjuru dunia terutama lewat perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Inilah bukti bahwa HIV/AIDS tidak dapat dianggap semata-mata hanya masalah kesehatan, melainkan juga masalah perilaku.
Dengan perumusan masalah seperti ini, maka solusinya menjadi jelas dan terarah. Jadi HIV/AIDS harus ditanggulangi bukan hanya dengan mencegah dan mengobati HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, melainkan harus disertai pula dengan upaya menghapuskan segala perilaku menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Inilah solusi yang diserukan Islam dan solusi yang memang sesuai dengan kenyataan yang ada. Islam memang memandang HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, karena penyakit AIDS memang berbahaya (dharar) lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Berbagai penyakit akan mudah menjangkiti penderitanya yang ujung-ujungnya adalah kematian. Padahal Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar) pada umat manusia. Rasulullah SAW bersabda,"Tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa laa dhiraara fi al-islam)." (HR Ibnu Majah no 2340, Ahmad 1/133; hadits sahih). Namun Islam juga memandang HIV/AIDS sebagai masalah perilaku, karena HIV/AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Semua perilaku ini adalah perbuatan kotor dan tercela dalam pandangan Islam. Semuanya adalah tindakan kriminal yang layak mendapat hukuman yang tegas. (Imam Al-Ajiri, Dzamm Al-Liwath, Kairo: Maktabah Al-Qur`an, 1990, hal. 22; Mahran Nuri, Fahisyah al-Liwath, hal. 2; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 18-20). Solusi Islam ini jelas berbeda berbeda dengan solusi model sekular-liberal selama ini. Solusi ini hanya memandang HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, bukan masalah perilaku. Maka solusinya hanya terkait dengan persoalan kesehatan semata, misalnya kondomisasi, pembagian jarum suntik steril, kampanye bahaya AIDS, dan yang semisalnya. Sedang perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender dianggap tidak ada masalah, tidak perlu dihukum, dan dianggap tak ada hubungannya dengan penanggulangan HIV/AIDS. Jelas solusi ini adalah solusi yang dangkal dan bodoh.
Dikatakan "dangkal" karena solusi yang ada berarti hanya menyentuh fenomena permukaan yang nampak secara empiris. Tidak menyentuh persoalan yang lebih mendalam dan hakiki, yaitu persoalan nilai-nilai kehidupan (morality) dan gaya hidup (life style) yang terekspresikan lewat seks bebas.
Dan dikatakan "bodoh" karena solusi tersebut berarti memerosotkan derajat manusia setara dengan binatang. Karena perilaku yang jelas-jelas bejat seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender dianggap legal dan sah-sah saja dilakukan. Padahal semua perilaku sampah itu hakikatnya adalah mempertuhankan hawa nafsu dan membunuh akal sehat. Bukankah ini suatu kebodohan? Firman Allah SWT (artinya) : "Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (daripada binatang ternak itu). (QS Al-Furqaan : 43-44).
Jadi, mengatasi HIV/AIDS hanya sebagai masalah kesehatan tanpa mempersoalkan perilaku seks bebas yang menyertainya, adalah solusi dangkal dan bodoh.
Sayang sekali, solusi dangkal dan bodoh inilah yang justru diadopsi oleh pemerintah dan berbagai LSM komprador asing. Solusi ini sebenarnya hanya strategi impor dari kaum kafir penjajah, dengan perspektif sekuler-liberal (versi UNAIDS). Namanya saja yang keren, "Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS." Tapi intinya bukan penanggulangan yang serius, melainkan sekedar kedangkalan dan kebodohan.
Pemerintah dan berbagai LSM itu seolah-olah memang tulus mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari HIV/AIDS. Gunakan kondom, pakai jarum suntik steril, kalau bisa jangan zina, kalau bisa jangan ganti-ganti pasangan dan bla, bla, bla lainnya yang kelihatannya hebat dan heroik. Padahal kampanye itu bukanlah solusi yang benar, bahkan malah mungkin akan semakin menyuburkan HIV/AIDS. Mengapa? Karena mereka telah memasang kacamata kuda ketika memandang masalah HIV/AIDS menjadi sebatas masalah kesehatan. Akhirnya mereka mengabaikan perilaku-perilaku sampah semisal zina, homoseksual, biseksual, dan sebagainya. Padahal perilaku seperti inilah yang menjadi penyebab terbesar dari HIV/AIDS.
Maka, itikad pemerintah dalam menanggulangi HIV/AIDS sangat patut diragukan, selama mereka masih mentolerir perilaku bejat yang menjijikkan semisal lesbianisme, gay, biseksual, transgender dan semacamnya.
Tegas kami nyatakan, selama HIV/AIDS hanya dipandang masalah kesehatan, tanpa ada usaha untuk menghapuskan perilaku seks bebas, maka penanggulangan HIV/AIDS apa pun dan bagaimana pun juga strateginya, sudah pasti ditakdirkan gagal. Pasti. Sebab selain menyalahi fakta keras yang ada, bahwa HIV/AIDS tak dapat dilepaskan dari zina dan liwath (homoseksual), penanggulangan semacam itu juga menyimpang dari ajaran Islam. Setiap penyimpangan dari Islam tak akan pernah menemui keberhasilan, tapi hanya berbuah kegagalan di dunia dan akhirat. Firman Allah SWT (artinya),"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan [di dunia] dan azab yang pedih [di akhirat]." (QS An Nuur : 63).
Menyoal LGBT
Islam memang berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sekularisme-liberalisme. Menurut mereka perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.
Namun Islam tak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. Tak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).
Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452).
Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar (al-kaba`ir). (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir, 2/235). Namun hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).
Homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348). Sabda Nabi SAW,"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 3908). Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi SAW,"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib RA, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab RA dan Utsman bin Affan RA, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para shahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 21).
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.
Hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.
Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).
Hukumannya, jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata,"Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian." (akhrijuuhum min buyutikum). Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar RA juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).
Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika hubungan seksual terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.
Memang dalam Islam dikenal istilah khuntsa, atau hermaphrodit, yakni orang yang mempunyai kelamin ganda. Mereka memang diakui dalam fiqih Islam. Namun ini sama sekali berbeda dengan transgender, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah perbuatan yang diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum tegas.
Yang berhak menjatuhkan hukuman adalah Imam (Khalifah) dalam negara Khilafah yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah (komprehensif). Memang, Khalifah sekarang sudah tak ada sejak hancurnya Khilafah di Turki tahun 1924.
Maka menjadi tugas umat Islam, untuk mengembalikan Khilafah itu di muka bumi sekali lagi sebagai Khilafah yang mengikuti minhaj nubuwwah (metode kenabian). Dialah nanti yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah, termasuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang tegas untuk manusia-manusia hina yang melakukan perbuatan lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Wallahu a’lam
DAFTAR BACAAN
Al-Utaibi, Sa’ud bin Abdul ‘Ali Al-Barudi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, (Riyadh : t.p), 1427 H
As-Salus, Ali Ahmad, Mausu‘ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Sekretariat KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Nasional, Bulan Juni, Agustus, September 2010
Imam Al-Ajiri, Dzamm Al-Liwath, (Kairo: Maktabah Al-Qur`an), 1990
Imam Al-Syaukani, Nailul Authar, (Beirut : Dar Ibn Hazm), 2000
Nuri, Mahran, Fahisyah al-Liwath, www.waqfeya.com
= = = =
*Makalah disampaikan dalam Seminar Mahasiswa Peduli Generasi, dengan tema Benarkah Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender Adalah Kehendak Tuhan ?, diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Kampus Unit Pengkajian dan Pengamalan Islam (UPPI) Institut Seni Indonesia Surakarta bekerjasama dengan Badan Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Solo Raya, 18 Desember 2010, di Gedung J, Kampus ISI Surakarta.
**DPP HTI; Pimpinan Pesantren (Mudir Ma’had) Hamfara Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar