Nikah sirri dipersoalkan sedangkan prostitusi diabaikan.
Dari segi bahasa, nikah sirri berarti nikah secara rahasia tidak tercatat di KUA.
Kebalikannya adalah nikah Jahri yang berarti nikah secara terang-terangan dan tercatat di KUA.
Namun dalam hal kenyataan, keduanya sudah terpenuhi syarat sahnya suatu pernikahan dalam Islam, yakni:
-Adanya mempelai.
-Wali.
-Dua orang saksi.
-Ijab Qobul beserta mahar/maskawin.
Sejak munculnya draf RUU 2010 oleh DPR RI tentang larangan Nikah Sirri beserta sanksi bagi pelakunya, terjadilah polemik di kalangan masyarakat khususnya umat Islam.
Ada yang mendukung larangan tersebut dan ada pula yang menolaknya dengan berbagai alasan yang dikemukakan.
Memang nikah itu halal hukummya dan tidak ada nikah yang haram.
Hukum nikah menjadi haram jika hak-hak anak dan istri tidak terpenuhi oleh kepala keluarga.
Kalau nikah sirri dipidanakan bukankah ada kesan kalau nikah sirri itu diharamkan kan.
Dan saya sendiri tidak sepakat akan hal tersebut.
Lalu efektifkah jika draft UU tersebut disahkan.
Aku rasa tidak efektif dan malah menimbulkan kontra saja.
Sementara anggota DPR menggodok UU nikah sirri, yang jelas halal dan tidak haram menurut agama Islam, malahan prostitusi yang jelas-jelas haram hukumnya kok malah tidak dibuatkan UU yang tegas.
Minimal ya dibuatkan draft lah.
Prostitusi atau pelacuran dengan berbagai dampak negatifnya, jelas merupakan tindakan keji yang diharamkan oleh agama Islam.
Tapi kenyataannya hal itu diabaikan.
Bahkan ma'af, cenderung diakomudasi dengan adanya lokalisasi.
Istilah yang dahulu bernama WTS (Wanita Tuna Susila) yang merupakan nama yang jelek, kini telah berubah menjadi PSK (Pegawai Seks Komersial).
Sebuah sebutan nama yang cukup membanggakan ketimbang WTS.
Karena yang namanya pekerja maka pantaslah jika perlindungan Disnaker akan diperoleh seperti oleh para pekerja lainnya.
Senin, 04 Oktober 2010
0 komentar:
Posting Komentar