Adalah Nabi (beri'tikaf) di masjid dan di sisinya terdapat istri-istri beliau (sedang beri'tikaf pula)...
(HR.Bukhari dan Muslim).
Perempuan tidak boleh beri'tikaf hingga dia meminta izin kepada suaminya dan jika perempuan itu beri'tikaf tanpa izin maka suaminya boleh mengeluarkannya (dari i'tikaf).
Dan jika seorang suami telah mengizinkan (istrinya) lalu mau mencabut hal itu dibolehkan baginya.
(Fathul Bari 4:351).
Adapun fadhilah i'tikaf antara lain:
1. Cara atau wasilah untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr.
2. Orang akan mudah mendirikan shalat fardhu secara kontinyu dan berjamaah.
3. Membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal di masjid.
4. Menjaga puasa seseorang dari perbuatan dosa.
5. Membiasakan orang untuk hidup sederhana, zuhud dan tidak tamak terhadap dunia.
Islam sangat menganjurkan untuk melakukan i'tikaf ini.
Selasa, 05 Oktober 2010
0 komentar:
Posting Komentar