Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya untuk senantiasa shalat berjamaah.
Karena shalat berjamaah mempunyai fadhilah yang luar biasa.
Makmum masbuk merupakan sebutan bagi makmum yang terlambat, tidak mendapatkan waktu yang cukup membaca Al Fatehah seluruhnya kecuali hanya takbiratul ikhram atau mendapatkan imamnya lagi rukuk.
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah S.W bersabda,
"Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa.
Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang luput darinya."
(HR.Muslim).
Selasa, 06 Juli 2010
0 komentar:
Posting Komentar