Salah satu perbuatan manusia yang dibenci Allah adalah perceraian.Apapun bentu perceraian adalah perbuatan yang tidak disenangi Allah SWT, meskipun Allah menghalalkan perceraian dengan alasan logis dan tidak buru-buru.Suami memiliki wewenang untuk menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu.
Bila suami sudah mengucapkan lafadz Talak, maka berakhirlah ikatan perkawinan antara keduanya, meskipun kasus tersebut tidak di ajukan ke pengadilan.Allah berfirman:
"Tidak habagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.Jika kamu khawatir bahwa keduanya(suami istri) tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya."(QS.Al Baqarah(2):229).
Diriwayatkan dari Tsauban r.a, ia berkata,"Rasulullah bersabda,"Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram atasnya bau surga."(Shahih, HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Begitu sebaliknya, jika seorang suami mengajukan cerai atas istrinya tanpa alasan yang jelas, maka Allah melaknat dan tidak memasukkan mereka dalam surga Allah.
Kamis, 22 April 2010
0 komentar:
Posting Komentar