Al Qur'an telah mengajarkan bahwa para pencari ilmu dan para ulama menempati kedudukan yang sangat terhormat, sementara hadis nabi menunjukkan bahwa menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim.
Dari sini timbul permasalahan apakah segala macam ilmu yang harus dituntut oleh setiap muslim dengan hukum wajib, atau hanya ilmu tertentu saja.
Hal ini mengemuka mengingat sangat luasnya spesifikasi ilmu dewasa ini.
Pertanyaan itu nampaknya telah mendorong para ulama untuk melakukan pengelompokan ilmu menurut sudut pandang masing-masing.Al Ghazali di dalam kitabnya Ihya Ulumudin mengklasifikasikan ilmu dalam dua kelompok
yaitu Ilmu Fardu a'in, yaitu ilmu tentang cara amal perbuatan yang wajib.
Orang yang mengetahui ilmu yang wajib dan waktu wajibnya berarti dia sudah mengetahui ilmu farduin.
Termasuk dalam ilmu ini adalah ilmu agama dengan segala cabangnya, seperti yang tercakup dalam rukun islam.
Klasifikasi ilmu yang lain dikemukakan oleh Ibnu Khaldun yang membagi kelompok ilmu ke dalam dua kelompok, yaitu aqliyah dan naqli.
Minggu, 04 April 2010
0 komentar:
Posting Komentar