Rasulullah SAW bersabda,' Tahukah kalian apa tiu ghibah? Jawab para sahabat:Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui.Maka kata Nabi SAW," Engkau membicarakan saudaramu tentang apa yang tidak disukainya.
Kata sahabat: Bagaimana jika pada diri saudara kami itu benar ada hal yang dibicarakan itu? Jawab Nabi SAW,' Jika apa yang kamu bicarakan benar-benar ada padanya maka kamu telah mengghibahnya, dan jika apa yang kamu bicarakan tidak ada padanya maka kamu telah berbuat kedustaan atasnya."
Ghibah atau bergunjing pada dasrnya dibolehkan dengan tujuan untuk memberi peringatan bagi pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak yang di ghibah.Mislnya, seorang laki-laki yang suka bermaksiat hendak mengkhitbah seorang wanita maka tidak mengapa bagi kita memberitahu kepada si wanita mengenai sifat-sifat buruk laki-laki itu, agar mengetahui siapa sejatinya laki-laki yang hendak mengkhitbahnya.
Rasulullah SAW sendiri pernah mengatakan kepada Fathimah binti Qaish mengenai kondisi Muawiyah yang hendak menikahinya,"Adapun Muawiyah, dia adalah seorang laki-laki faqir..." ( RIwayat Muslim ).
Mengghibah dilarang demi menutupi aib, sedangkan mereka terang-terangan berbuat maksiat lalu membuka aib mereka sendiri di depan umum maka para ulama membolehkan melakukan ghibah terhadap para pelaku maksiat itu.
Adapun maksiat yang mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi tetap tidak boleh dikabarkan kepada orang lain.
Jika seseorang dikenal dengan julukan yang sudah populer dan ia sendiri menerima julukan itu, seperti si buta, si pincang, si bisu atau yang lainnya, maka dibolehkan menceritakan kepada orang lain tentangnya dengan julukan itu.
DI bolehkan juga melakukan ghibah ketika meminta fatwa jika masalahnya berhubungan langsung dengan yang dighibahi dengan mengatakan," Si fulan mendhalimi saya dengan begini,begitu apakah ini diberbolehkan."
Minggu, 04 April 2010
0 komentar:
Posting Komentar