Pasal 3 Muqaddimah ad Dustur (UUD Khilafah): Hak Kholifah Mengadopsi Hukum Syara’

Pasal 3 : Khalifah mengadopsi hukum-hukum syariah tertentu yang dilegislasinya sebagai undang-undang dasar dan undang-undang. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah diadopsi oleh Khalifah menjadi satu-satunya hukum syariah yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, baik secara lahir maupun secara batin (Muqaddimah ad-Dustur, Cet. II, 2009, hlm. 16).

Pengantar

Seperti negara mana pun di dunia, Khilafah juga memerlukan seperangkat undang-undang untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya. Tentu ada bedanya. Pertama: substansi hukum dalam UU di negara Khilafah hanyalah hukum syariah yang digali dari al-Quran dan as-Sunnah. Sebaliknya, dalam negara sekular, substansi hukumnya adalah hukum kufur buatan manusia. Kedua: yang berhak melegislasi UU dalam negara Khilafah hanyalah Khalifah sebagai kepala negara. Sebaliknya, dalam negara demokrasi sekarang, yang berhak melegislasi UU adalah badan legislatif, yakni DPR sebagai wakil rakyat.

Tulisan ini bermaksud menjelaskan lebih jauh kewenangan Khalifah tersebut, yaitu melegislasi hukum syariah menjadi UU. Hal ini sebagaimana pasal 3 Rancangan UUD Negara Khilafah yang digagas Hizbut Tahrir (HT), yang berbunyi: Khalifah mengadopsi hukum-hukum syariah tertentu yang dilegislasinya sebagai undang-undang dasar dan undang-undang. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah diadopsi oleh Khalifah menjadi satu-satunya hukum syariah yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, baik secara lahir maupun secara batin (Muqaddimah ad-Dustur, Cet. II, 2009, hlm. 16).

Pasal ini mengandung 2 (dua) poin. Pertama: hak khusus Khalifah melegislasi UU. Kedua: kewajiban rakyat menaati UU yang dilegislasi Khalifah.

Antara Adopsi dan Legislasi

Adopsi (tabanni) dalam pandangan HT adalah tindakan seorang Muslim memilih suatu hukum syariah dan menjadikannya hukum untuk dirinya, disertai dengan keharusan untuk mengamalkan, mengajarkan dan mendakwah-kan hukum itu pada saat ia mendakwahkan hukum dan pemikiran islami (An-Nabhani, 2003: 136; Baba, 2008: 26; Radhi, 2006: 13).

Adopsi merupakan keharusan pada saat terdapat khilafiyah dalam suatu hukum syariah. Misalnya masalah menyentuh perempuan, ada khilafiyah apakah itu membatalkan wudhu atau tidak. Menurut mazhab Syafii, membatalkan, sedang menurut mazhab Hanafi tidak. Dalam kondisi seperti inilah seorang Muslim wajib mengadopsi satu hukum syariah tertentu bagi dirinya. Sebab, hukum Allah bagi satu individu dalam satu masalah adalah satu saja, tidak berbilang (An-Nabhani, 2003: 135).

Adopsi ini dilakukan oleh tiga subjek. Pertama: individu. Misalnya adopsi dalam khilafiyah wudhu seperti dicontohkan di atas. Kedua: Jamaah (kelompok). Misalnya adopsi mengenai metode yang ditempuh untuk menegakkan Khilafah. Ketiga: Negara (Khalifah). Misalnya adopsi mengenai hukum-hukum ijtihadiah dalam masalah jihad, zakat, pajak, kharaj, jizyah dan sebagainya (Baba, 2008: 79).

Dengan demikian, ada perbedaan antara istilah adopsi (tabanni) dan legislasi (sann ad-dustûr wa al-qawânîn; taqnîn asy-syarî’ah). Perbedaannya terletak pada cakupannya. Adopsi bersifat umum mencakup adopsi oleh individu, jamaah dan negara. Adapun legislasi bersifat khusus, yaitu hanya dilakukan oleh Khalifah sebagai kewenangan khusus baginya. Ketika dilakukan oleh Khalifah inilah, adopsi identik dengan legislasi, yang didefinisikan sebagai tindakan Khalifah menetapkan suatu hukum syariah sebagai undang-undang dasar (UUD) atau undang-undang (UU) resmi yang berlaku mengikat untuk seluruh aparat pemerintah dan individu rakyat.

Hak Khusus Khalifah Melegislasi UU

Poin pertama pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa dalam negara Khilafah, otoritas legislasi ada di tangan Khalifah selaku kepala negara. Dalilnya adalah Ijmak Sahabat ra. Pada saat Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali sebagai talak satu. Beliau juga menetapkan harta Baitul Mal dibagi dalam jumlah yang sama besarnya kepada seluruh rakyat. Khalifah Abu Bakar memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Namun, saat Umar bin al-Khaththab menjadi khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali sebagai talak tiga (bukan talak satu). Beliau juga menetapkan pembagian harta Baitul Mal dengan cara berbeda dari cara Khalifah Abu Bakar. Jika Abu Bakar menyamaratakan, Umar membaginya tidak sama rata, bergantung pada siapa yang lebih dulu masuk Islam, tingkat kebutuhan hidup, dan partisipasinya dalam jihad fi sabilillah. Khalifah Umar pun memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Para Sahabat Nabi saw. tidak ada yang mengingkari tindakan Khalifah Abu Bakar dan Umar itu. Dengan demikian, telah terwujud Ijmak Sahabat dalam 2 (dua) persoalan. Pertama: bahwa Khalifah berhak mengadopsi dan melegislasi suatu hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: bahwa wajib atas rakyat menaati Khalifah dalam hukum-hukum syariah yang telah dilegislasi oleh Khalifah (Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 17).

Berdasarkan Ijmak Sahabat tersebut di-istinbâth beberapa kaidah syariah yang terkenal, misalnya:

لِلسُّلْطَانِ أَنْ يُحْدِثَ مِنَ الأَقْضِيَةِ بِقَدْرِ مَا يَحْدُثُ مِنْ مُشْكِلاَتٍ

Penguasa berhak menetapkan keputusan-keputusan baru sesuai dengan problem-problem baru yang terjadi.

أَمْرُ الإِمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ

Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat.

أَمْرُ الإِمَامِ نَافِذٌ ظَاهِراً وَبَاطِناً

Perintah Imam (Khalifah) wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun batin (Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 17).

Jelas, hak legislasi dalam negara Khilafah ada di tangan Khalifah saja, bukan yang lain. 

Maka dari itu, tidak tepat pendapat sebagian ulama yang menyatakan legislasi dalam negara Khilafah adalah hak Ahlul Halli wal Aqdi. Keliru pula pendapat Muhammad Abduh yang menjadikan legislasi sebagai hak Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) (Al-Badrani, An-Nizhâm asy-Siyâsi Ba’da Hadm Dawlah al-Khilâfah, hlm. 11; Al-Hamdawi, Fiqh al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 16).

Namun, hak legislasi bagi Khalifah ini hukum asalnya adalah boleh (mubah), tidak wajib. Sebab, Ijmak Sahabat yang terwujud dalam persoalan ini menetapkan legislasi adalah hak Khalifah, bukan kewajiban Khalifah. Jadi, Khalifah boleh melegislasi dan boleh pula tidak. Jika Khalifah dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi maka berlakulah hukum asal legislasi, yaitu mubah. Misalnya dalam masalah nishâb (jumlah minimal) saksi dalam peradilan. Namun, jika Khalifah tidak dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi maka legislasi hukumnya menjadi wajib, berdasarkan kaidah syariah: Mâ lâ yatimm al-wâjibu illâ bihi fahuwa wâjib. (Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Hal ini berlaku pada segala persoalan yang menyangkut persatuan umat dan kesatuan penyelenggaraan negara. Misalnya, hukum-hukum zakat, jihad dan perjanjian (mu’âhadât); penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha; dan sebagainya.

Kewajiban Rakyat Menaati UU yang Dilegislasi Khalifah

Poin kedua pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa wajib hukumnya atas seluruh aparat dan rakyat menaati UU yang dilegislasi oleh Khalifah, baik secara lahir maupun batin. Dengan kata lain, tidak boleh aparat ataupun rakyat mengamalkan hukum lain di luar hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. Sebab, hukum Allah yang berlaku bagi kaum Muslim adalah hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. (Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 17).

Namun demikian, bukan berarti rakyat harus mengadopsi apa yang diadopsi oleh Khalifah. Mereka cukup tunduk pada apa yang diadopsi Khalifah. Artinya, ketaatan rakyat hanya terbatas pada aspek amal, bukan pada aspek keyakinan (opini). Jadi, rakyat tetap boleh menganut pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah, bahkan boleh pula mengajarkan atau mendakwahkan pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, II/138-139; Baba, Tabanni Afkâr al-Islâm wa Ahkâmihi, hlm. 113).

Misalnya Khalifah mengadopsi pendapat yang mengharamkan menyewakan lahan pertanian. Dalam hal ini, rakyat hanya wajib menaati dari segi amal saja, yaitu melaksanakan hukum tersebut, dan tidak boleh melaksanakan hukum selainnya. Namun, dari segi keyakinan, rakyat boleh menganut, mengajarkan dan mendakwahkan pendapat yang membolehkan menyewa lahan pertanian.

Dengan demikian, tidak tepat perkataan Nashiruddin al-Albani, “Seorang hakim tidak wajib dalam peradilan untuk mengadopsi pendapat Khalifah jika terbukti baginya bahwa pendapat Khalifah menyalahi Sunnah.” (Albani, As-Silsilah ash-Shahîhah, 2/163). Artinya, dalam pandangan Albani, jika pendapat Khalifah tidak menyalahi as-Sunnah, wajib atas hakim mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah (Al-Mas’ari, Al-Hâkimiyah wa Siyâdah asy-Syara’, hlm. 320).

Pemahaman Albani itu tidak tepat. Sebab, kewajiban hakim bukanlah mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah, melainkan melaksanakan apa yang diadopsi Khalifah. Jadi, ketaatan yang wajib dilakukan hakim adalah aspek amal saja, bukan aspek keyakinan atau opini. Hakim tetap boleh mengadopsi pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi Khalifah meski yang wajib dijalankan dalam praktik hanyalah pendapat Khalifah saja, bukan pendapatnya sendiri.

Sejalan dengan pengertian ini, yang dimaksud menaati Khalifah secara lahir dan batin bukanlah menaati dalam perbuatan lahiriyah dan keyakinan dalam hati, melainkan menaati secara rahasia (fî as-sirr) dan secara terang-terangan (fî al-’alaniyyah). (Hawari,’Isyruna Nadwah, hlm. 190; An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islamiyah, hlm. 143).

Maka dari itu, dengan memahami persoalan ini secara jernih dalam segala dimensinya, tidak perlu muncul kekhawatiran akan macetnya ijtihad, sebagaimana kritikan sebagian pihak yang salah paham terhadap Hizbut Tahrir.

Menurut mereka, menaati apa yang diadopsi oleh Khalifah akan menumpulkan ijtihad. Tentu tidak demikian. Sebab, sekali lagi, ketaatan rakyat hanya pada aspek amal, bukan aspek opini. Rakyat tetap boleh berijtihad walaupun menghasilkan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi Khalifah. Wallâhu a’lam.

Dafar Bacaan

Al-Asyqar, Umar Sulaiman, Mu’awwiqât Tathbîq asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah (Amman: Darun Nafais), 1992.

Al-Badrani, Hisyam, Tabshîrah al-Afhâm (Syarh Nizhâm al-Islâm) (t.tp: t.p.), t.t.

—————, Al-Nizhâm as-Siyâsi ba’da Hadm Dawlah al-Khilâfah (t.tp: t.p.), t.t.

Al-Hamdawi, Abdul Karim, Fiqh al-Ahkâm as-Sulthâniyah (t.tp: t.p.), 1421.

Al-Lahwu, ’Amir bin Isa, Harakah Taqnîn al-Fiqh al-Islâmi (t.tp.: t.p.), t.t.

Al-Mas’ari, Muhammad Abdullah, Al-Hâkimiyah wa Siyâdah asy-Syara’, (London: Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002.

—————, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ (London: Lajnah Ad-Difa’ ’an Huquq Asy-Syar’iyyah), 2002

An-Nabhani, Taqiyuddin, Nizhâm al-Islam (Beirut: Darul Ummah), 2001

—————, Ad-Dawlah al-Islâmiyah (Beirut: Darul Ummah), 2002.

—————, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, II (Beirut: Darul Ummah), 2003

Asy-Syatsry, Abdurrahman, Taqnîn as-Syarî’ah bayna at-Tahlîl wa at-Tahrîm (t.tp.: t.p.), 1426.

Baba, Awat Muhammad Agha, Tabanni Afkâr al-Islâm wa Ahkâmihi (t.t.p: Al-Jami’ah Al-Mustanshiriyyah), 2008.

Bassam, Abdullah, Taqnîn asy-Syarî’ah Adhrarahu wa Mafâsiduhu (Makkah: Dar Al-Tsaqafah), 1379.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. Ke-14, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 1992.

Hawari, Muhammad, ’Isyrunâ Nadwah fî Syarh wa Munâqasyah Masyrû’ Tathbîq al-Islâm fî al-Hayah, (t.tp: t.p), 2002.

Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah (Beirut: Darul Ummah), 2005.

—————, Muqaddimah ad-Dustûr, Cetakan II, (Beirut: Darul Ummah), 2009.

Mufti, M. Ahmad, dan Sami Shalih Al-Wakil, Formalisasi Syariah dalam Negara Khilafah (At-Tasyrî’ wa Sann al-Qawânîn fî ad-Dawlah al-Islâmiyah), Penerjemah M. Fakhrur Rozi, (Yogyakarta: Media Pustaka Ilmu), 2002.

Radhi, Muhammad Muhsin, Hizb at-Tahrîr Tsaqâfatuhu wa Manhâjuhu fî Iqâmah Dawlah al-Khilâfah al-Islâmiyah (Baghdad: Al-Jami’ah Al-Islamiyah), 2006.

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.