Di dalam mandi besar, menurut hukum fiqih harus diketahui terlebih dahulu, fardu atau rukun atau apa-apa saja yang harus dikerjakan ketika mandi besar, baik bagi laki-laki ataupun kaum hawa. Berikut fardu mandi besar yang dimaksud :
Kali ini Blog Belajar Fiqih akan menulis artikel tentang fardu/rukun mandi besar. Dinamakan mandi besar, mungkin karena berbeda dengan mandi biasa, dimana pada mandi besar semua badan dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki wajib terkena air. Kalo mandi biasa kan tidak mutlak harus sepert itu.
Di dalam mandi besar, menurut hukum fiqih harus diketahui terlebih dahulu, fardu atau rukun atau apa-apa saja yang harus dikerjakan ketika mandi besar, baik bagi laki-laki ataupun kaum hawa. Berikut fardu mandi besar yang dimaksud :
Niat menghilangkan hukum hadats besar dengan hati. Adapun membacanya dengan lafal kalimat arab, hukumnya sunat. Waktu niat pada mandi besar adalah ketika air menyentuh sebagian tubuh kita. Bagian tubuh yang pertama kali disentuh oleh air tidak mutlak harus bagian kepala, jadi boleh bagian mana saja, yang penting saat pertama kali air menyentuh tubuh kita, disitulah waktunya niat. Jadi jangan niat dulu baru menyiramkan air ke tubuh, tapi harus berbarengan.
Meratakan siraman air kepada seluruh badan tanpa kecuali, termasuk jika mempunyai rambut kepala yang cukup tebal/gondrong, janggut tebal dan lainnya. Semuanya harus tersiram merata dengan air, jika tidak maka mandi besarnya tidak jadi. Kalau tidak jadi maka tidak akan mengesahkan ibadah lainnya seperti sholat dan membaa Al Quran.
Di dalam mandi besar, menurut hukum fiqih harus diketahui terlebih dahulu, fardu atau rukun atau apa-apa saja yang harus dikerjakan ketika mandi besar, baik bagi laki-laki ataupun kaum hawa. Berikut fardu mandi besar yang dimaksud :
0 komentar:
Posting Komentar